wartawan singgalang

Selasa, 17 November 2015

Pemilik Tanah Kembali Kuasai Haknya Berbilang Tahun Menunggu Ganti Rugi yang Belum Juga Dibayar Pemerintah

Pemilik Tanah Kembali Kuasai Haknya
Berbilang Tahun Menunggu Ganti Rugi yang Belum Juga Dibayar Pemerintah

Ketaping--Berbilang tahun lamanya menunggu ganti rugi tanahnya yang terkena proyek pengendalian banjir Sungai Batang Anai di Ketaping, yang hingga saat ini belum juga dibayarkan pemerintah, akhirnya Fitriani kembali menguasai tanahnya itu dengan cara membuat sebuah pondok di atasnya.
    Proyek pengendalian banjir yang baru saja selesai di kerjakan itu, tampak indah dan rancak. Tak heran, bila senja menjalang, atau manakala panas tidak begitu terik, lokasi proyek yang terletak di Petak, Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping itu jadi incaran tempat bersantai-santai oleh banyak orang.
    Tetapi, akibat adanya sebuah pondok yang tak begitu rancak, membuat suasana jadi lain. Malah pondok yang rencananya akan di jadikan warung kopi oleh Fitriani itu seolah-olah mengesankan image buruk di lokasi yang berdekatan dengan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) tersebut.
    Pemkab Padang Pariaman melalui Sekdakab Jonpriadi telah mengeluarkan rekomendasi pembayaran ganti rugi pemilik tanah yang belum menerima, tertanggal 15 Oktober 2014 lalu. Surat itu ditujukan ke Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Provinsi Sumatera Barat, di Padang, sebagai pihak yang akan membayarkan hal demikian.
    Dalam surat dengan nomor 593/129/Adm.Tnh-2014 itu dijelaskan, bahwa Fitriani yang tanahnya terpakai untuk proyek seluas 990 m2, Jini seluas 1.710 m2, dan Anam Malin Marajo seluas 4.500 m2, sama sekali belum menerima haknya dari negara, sebagai pemilik sah tanah tersebut. Total anggaran yang ditunggu Fitriani Rp128 juta lebih.
    Sedangkan untuk Jini Rp222 juta lebih, dan Anam Malin Marajo Rp585 juta lebih. "Kami merasa dipermainkan oleh pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera V. Berkali-kali kami ke situ, dan berbilang tahun pula lamanya kami menunggu, tetapi tidak juga dibayarkan," ungkap Fitriani.
    Menurut dia, berbekalkan surat dari Pemkab Padang Pariaman itu sebenarnya tidak ada lagi alasannya untuk tidak membayarkan. Apalagi, tanah itu bukan tanah sembarangan pula dapatnya dulu.
    "Pondok kecil ini akan kami bangun dengan permanen, kalau tidak juga dibayarkan hal itu," ujarnya. Dan itu, kata dia lagi, sangat wajar, karena ganti rugi sesuai perjanjian tak kunjung dibayarkan.
    Anggota DPRD Padang Pariaman asal Ketaping, Bagindo Rosman yang acap menerima pengaduan demikian telah berbuat banyak dalam soal itu. Bahkan, untuk pertemuan dengan Pemkab, Rosman bersama B. Rangkayo Rajo Sampono selaku penguasa ulayat Ketaping ikut-serta mendampingi masyarakat tersebut.
    "Wajar saja mereka mendirikan pondok, karena merasa muak dengan segala permainan pemerintah," kata Rosman. Anggota dewan dari PAN ini menilai, tak sepantasnya masyarakat selama itu menunggu. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar