wartawan singgalang

Senin, 19 Oktober 2015

Berangkat dari Kasus Tambang Lumajang Titik Larangan Menambang Galian C Lubuk Alung Dipatok

Berangkat dari Kasus Tambang Lumajang
Titik Larangan Menambang Galian C Lubuk Alung Dipatok

Lubuk Alung, Singgalang
    Guna mengantisipasi kasus tambang yang terjadi di Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Muspika Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman mematok titik-titik lokasi yang pengusaha tambang galian C tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi demikian.
    Aksi pemasangan plang merek yang diakhiri dengan; tertanda Polres Padang Pariaman itu di pasang di sejumlah titik di Nagari Lubuk Alung, tepatnya di Kampuang Koto dan Gantiang, Korong Koto Buruak. Tentunya, pemasangan itu dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini, seperti musibah bencana alam, dan lain sebagainya.
    Pemasangan yang juga diikuti Camat Lubuk Alung Suhardi, Kepala Dinas Koperindag dan Pertambang Padang Pariaman Datuak Rustam, Kepala Satpol PP M. Taufik, Ketua Bamus Lubuk Alung Takarijon, Jumat petang itu ingin adanya perubahan mendasar dalam menaati aturan main dalam persoalan galian C yang menjadi potensi besar nagari tersebut, oleh pihak pengusaha dan masyarakat.
    Kapolsek Lubuk Alung AKP Raplen menyebutkan, difasilitasinya aksi demikian, agar gejolak-gejolak dalam soal tambang galian C di kecamatan ini bisa diantisipasi. "Kita berharap, himbauan yang kita sebar pada titik yang memang tidak boleh ditambang ini bisa dipatuhi oleh pihak pengusaha," harapnya.
    Penertiban tambang pasir di Pilubang
    Kepala Satpol PP Padang Pariaman M. Taufik bersama personilnya pada Jumat itu juga menertibkan lima Dompeng pengambilan pasir di jembatan Latiang, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau. "Sesuai arahan Pak Bupati Ali Mukhni, aksi pengambilan pasir di Pilubang itu sudah mulai mengkhawatirkan, sehingga perlu diambil tindakan," kata dia.
    "Titik yang dilarang itu, 200 meter dari arah jembatan ke bawah dan ke atasnya, dan 200 meter pula dari tepi sungai. Itu lokasi larangan, yang tidak boleh diambil pasirnya. Sama juga halnya dengan usaha galian C di Lubuk Alung," ungkapnya.
    Dampak negatif galian C            
    Tokoh masyarakat Lubuk Alung Azminur melihat, ada empat hal yang subtantif terhadap persoalan aktifitas galian C, terutama yang menggunakan alat berat (eskavator) di Kecamatan Lubuk Alung. Mulai dari pembiaran, carut marutnya perizinan yang dikeluarkan, ditandai kurang dilibatkannya lintas sektor yang terkait.
    Kemudian, katanya, pengawasan terhadap aktivitas ini sangat rendah. Law enforcement yang lemah, terutama bagi yang illegal, dan keluar dari lokasi sesuai izin, kuantitas dan kualitas aparatur yang menangani kegiatan ini rendah.
    "Kegiatan galian C ini sudah puluhan tahun berlangsungnya, dan sudah banyak material galian dikeluarkan dari lokasi ini. Hasil yang didapat, adalah lebih banyak mudarat daripad. Dampak negatif dari aktivitas galian C dengan alat berat, rusak dan hilangnya daya dukungan dalam sungai, dan biodiversitas makhluk hidup lain merupakan bagian dari ekosistim sungai juga hilang," katanya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar