wartawan singgalang

Selasa, 01 November 2016

PT BPR Koto Dalam Membangun Perekonomian Nagari





PENDAHULUAN
 Eksistensi Bank Perkreditan Rakyat  di daerah pedesaan merupakan lembaga keuangan yang membantu pertumbuhan dan perkembangan ekonomi yang mulai dirasakan manfaatnya. Kehadiran BPR di daerah pede-saan memberikan dua hal yang saling menguntungkan bagi BPR sebagai lembaga keuangan dan masyarakat di sekitarnya.
Bagi BPR sendiri merupakan pengembangan usaha pengelolaan keuangan masyarakat. Sedangkan bagi masyarakat yang semula tidak pernah bersentuhan dengan lembaga keuangan yang memerlukan berbagai aturan administratif, kehadiran BPR akan merubah perilaku dan pola administratif.
Secara umum administrasi keuangan masyarakat pedesaan sangat lemah, kalaupun tidak dikatakan tidak ada sama sekali. Lembaga keuangan, usaha produktif dan hal-hal yang berkaitan dengan administratif keuangan yang selama ini manajemennya masih lemah, dengan hadirnya BPR masyarakat “terpaksa” mengikuti prosedur administratif.
Yang lebih penting tentu saja mendorong masya-rakat untuk menabung di bank. Sehingga masyarakat yang tidak biasa menabung untuk masa depan, kini berangsur terbiasa.
Dari sekian banyak BPR di Sumatera Barat, BPR LPN Koto Dalam merupakan salah satu BPR yang berasal dari Lumbung Pitih Nagari (LPN). LPN sendiri merupakan potensi nagari yang tumbuh dari masyarakat bawah.
Sampai kini BPR yang tumbuh di Nagari Koto Dalam telah mengalami perkembangan yang pesat. Bahkan tengah membangun gedung sendiri. Sementara para penggagasnya sebanyak 6 orang, lima diantaranya sudah meninggal dunia. Sangat wajar dari perjalanan yang sudah dilalui BPR LPN Koto Dalam mendoku-mentasikan apa yang sudah dilalui selama ini.
Dari buku sederhana ini, dapat dibaca perjalanan BPR LPN Koto Dalam sejak awal berdiri sampai sekarang. Dalam penulisannya yang terbatas waktu, tentu saja masih terdapat kelemahan dari buku ini. Mudah-muda-han bisa diperbaiki di masa depan.
Penulisannya dilakukan dengan mengacu pada surat-surat, laporan, hasil rapat pemegang saham dan wawancara dengan penggagas, komisaris dan direksi BPR LPN Koto Dalam sendiri. 
Badan Pemetaan Nasional (Penas) melalui pimpi-nannya waktu itu, Prof. Dr. Soeharto menganjurkan kepa-da pengguna bahasa agar nama-nama kota, desa, dusun, dan sebagainya, ditulis menurut bahasa aslinya. Alasan-nya, karena nama-nama tersebut biasanya mengandung makna sejarah atau lahir karena sesuatu telah terjadi di lokasi. Jadi, berdasarkan hal itulah nama-nama Minang ditulis dalam bahasa Minang, seperti halnya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dsb. Di wilayah-wilayah yang disebutkan terakhir, semua nama kota, desa, dusun, dan sebagainya, ditulis dalam bahasa daerah. Sebenarnya nama-nama georgrafi, termasuk nama kota. Tidak boleh disalin ke dalam bahasa nasional. Itulah sebabnya, mengapa Banyuwangi, Yogyakarta tidak diindonesiakan menjadi Airwangi, Kota yang Indah (rancak). Tentu saja nama-nama Minang seyogyanya tidak disalin ke dalam bahasa Indonesia. 1)
Sesuai dengan anjuran Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, nama-nama kota, nagari, desa, atau dusun yang terdiri atas duakata ditulis serangkai seperti Padangpanjang, Aiabangih, Ikualubuak, Muarola-buah, Batusangka, dsb. 2)
Hal ini juga sesuai dengan anjuran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar dalam geografi hendaknya digunakan nama asli, sebab nama yang demikian umumnya berkaitan dengan sejarah lokal. 3)
Dalam buku ini, juga diupayakan menggunakan  anjuran Pusat Pembinaan,  Pengembangan Bahasa dan PBB tersebut.  Sehingga mungkin saja banyak nama nagari, dusun, desa yang selama ini ditulis dalam formalitasnya menggunakan bahasa Indonesia, tapi se-sungguhnya dalam pengucapannya sehari-hari lebih banyak menggunakan bahasa aslinya, Minangkabau (daerah Padangpariaman).
Bagi nama daerah yang selama ini terdiri dari dua suku kata ditulis dipisah, dalam buku ini digabungkan. Kecuali kata yang berakhir huruf konsonan disambut oleh suku kata kedua dengan huruf vokal. Seperti Padang Alai, tetap Padang Alai. Juga nama daerah yang menggunakan arah angin, Utara, Selatan, Barat dan Timur, penulisannya dipisah.

AGIAN I :
MENGENAL NAGARI KOTO DALAM


1.      Asal usul
Dek ado Koto Dalam mako ado Koto Baru. Ndak ado Koto Baru kalau Koto Dalam ndak ado (Karena ada Koto dalam, maka ada Koto Baru. Tidak ada Koto Baru kalau Koto Dalam tidak ada). Artinya, nagari Koto Dalam  dan Nagari Koto Baru  saling berkait antar yang satu dengan yang lain. Dua nagari itu terletak di Kecamatan Padangsa-go Kabupaten Padangpariaman. (Sebelumnya merupakan  wilayah Kecamatan VII Koto Sungaisariak).
Nagari Koto Dalam memiliki sejarah tersendiri bila dibandingkan dengan tujuh nagari lain yang berada di wilayah Kecamatan VII Koto. Keunikan Koto Dalam itu, untuk melantik penghulu atau datuak, pihak nagari Koto Dalam tidak perlu menantikan kehadiran raja adat  VII Koto, raja hanya sebagai undangan menyaksikan. Artinya Koto Dalam memiliki adaik salingka nagari.
Koto Dalam merupakan sebuah nagari yang memiliki 6 suku yakni, Koto, Tanjung, Piliang, Jambak, Sikumbang dan Panyalai, dengan 3 orang pucuk adat yaitu Datuk Sati bersuku Koto, Pamuncak bersuku Tanjung, Bandaharo bersuku Piliang (tali tigo sapilin, tungku tigo sajarangan).   
            Menurut Bapak Sidi Zainuddin kelahiran 1926 itu, sebelum bernama Koto Dalam, begitu juga belum ada nagari Koto Baru, maka datanglah beberapa orang dari arah Koto Baru  ke Koto Dalam sekarang. Setibanya di atas sebuah bukit, maka mereka melihat semacam asap dari dalam lurah. Ini menandakan adanya orang yang sedang membakar sesuatu dalam lurah itu, maka otomatis mereka yang diatas itu berbicara sesamanya, koto di dalam tu. Artinya orang di dalam itu, maka disahutlah oleh orang yang di dalam lurah itu, yo koto di dalam mah.
            Disinilah asal muasalnya, sebuah perkampungan yang penuh dengan lurah dan bukit ini bernama Koto Dalam. Sampai saat ini masih ada sejarahnya untuk membuktikan, yakni adanya sebuah kuburan tua dalam lurah. Menurut yang tua-tua dulunya itulah kuburan pertama di nagari Koto Dalam. Dia adalah nenek moyang orang suku Koto yang bernama Kapusak. Itu merupakan bukti sejarah bahwa sebelum orang dari arah Koto Baru itu datang, maka di dalam lurah itu telah ada orang. Maka tidak akan ada Koto Baru tanpa Koto Dalam. Artinya masyarakat kedua nagari itu saling ada kaitanya dalam adat istiadat banagari.
            Begitu juga di atas bukit juga ada sebuah kuburan tua. Masyarakat menamakannya dengan kuburan tagak. Artinya orang itu dikuburkan dalam keadaan berdiri dulunya. Sehingga masyarakat menamakan dengan sebutan kuburan tagak. Menurut yang tua-tua dulunya, orang itu bernama Sijambu Ani. Sampai saat ini kuburan itu masih ada dan dirawat oleh masyarakat setempat dengan baik.
            Sidi Zainuddin menjelaskan, kenapa orang itu dikuburkan dalam keadaan berdiri? Karena itu merupakan tradisi dulunya. Dimana sebelum Islam masuk ke Minangkabau ini, nenek moyang kita semuanya memeluk agama Hindu. Nah menurut kepercayaan orang Hindu itu, setiap orang mati atau meninggal, maka mayatnya harus dibakar dan kalau tidak dibakar harus dikubur dalam keadaan berdiri. Saat itu masyarakat berkesimpulan untuk menguburkan Sijambu Ani ini dalam keadaan berdiri.
            Sebenarnya kepercayaan yang dimiliki oleh umat Hindu itu sampai saat ini masih berlaku, namun konteksnya tentu telah berubah. Seperti saat ini masih ada namanya manigo hari sampai dengan maratuih hari bagi yang keluarganya meninggal. Itu pada zaman Hindu dulu orang bernyanyi di rumah duka itu, tapi saat sekarang nyanyian itu telah dirobah oleh Syekh Burhanuddin dengan bacaan yang memiliki arti untuk si mayat tadi. Masih banyak adat dan tradisi yang ada dulunya pada zaman Hindu sampai sekarang tetap membudaya dan dilestarikan oleh masyarakat di nagari. 4)
           
2.      Kondisi Daerah
Nagari Koto Dalam memiliki 6  korong, yakni Sungaipua Tanjungmutuih, Buluah Apo, Rukam Pauhmanih, Padangbungo, Batangpiaman dan Kampung-lambah, dengan luas wilayah 14 Km2. Jumlah penduduk 3.987 jiwa, dengan batas wilayah, sebelah Barat Gunung Padang Alai dan Nagari Tandikek. Sebelah Selatan Nagari Lurah Ampalu dan Nagari Sungaisariak, sebelah Barat Nagari Kudugantiang dan sebelah Timur Nagari Batukalang dan Kotobaru.
            Prasarana perhubungan yang dimiliki Koto Dalam adalah, jalan kabupaten 2.500 m, jalan nagari 19.800 m, jembatan 5 buah, sementara terminal bus dan stasiun kereta api tidak ada. Saat ini kondisi jalan nagari dan jembatan telah rusak atau kurang baik. Jalan yang sepanjang itu dengan kondisi beraspal sepanjang 2.500 m, jalan diperkeras atau jalan krikil 14.500 m sementara jalan tanah sepanjang 5.500 M.
      Sementara sarana komunikasi yang ada di Koto Dalam, yaitu TV milik pribadi 250 buah, radio milik pribadi 300 buah. Sementara TV umum dan pelanggan majalah dan surat kabar tidak ada sama sekali. Kemudian sarana pendidikan yang ada di Nagari Koto Dalam hanya satu buah TK dan 4 buah SD, sementara SMP, SMA dan perguruan tinggi  belum ada di nagari itu. Inilah kondisi ril nagari yang dipimpin oleh Alfa Edison putra Korong Tanjungmutuih.



BAGIAN II :
MENDIRIKAN LPN


1. Alasan Mendirikan LPN
Keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 144/GSB/1975 tentang Penetapan Lokasi Proyek Lumbung Pitih Nagari Tahap ke-II tahun 1975/1976 merupakan tonggak awal berdirinya  LPN Koto Dalam. Surat keputusan tertanggal 14 Agustus 1975 ditandatangani Harun Zain menetapkan lokasi Proyek Lumbung Pitih Nagari  tahap ke II tahun 1975/1976 sebanyak 50 nagari, seperti tersebut pada daftar lampiran surat keputusan ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Bahwa penyelenggaraan Proyek Lumbung Pitih Nagari tersebut, diserahkan pengaturannya kepada Badan Pembina Lumbung Pitih Nagari (BP LPN) Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
  2. Bahwa segala sesuatunya akan dirobah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, bila kemudian ternyata terdapat kekeliruaan dapat diperbaiki penetapan ini.
      Dalam lampiran SK tersebut, di Kabupaten Padang Pariaman terdapat 5 LPN. Masing-masing Koto Dalam Kecamatan VII Koto, Limaupuruik Kecamatan Limokoto, Pakanbaru Kecamatan 2 X 11 VI Lingkung, Bunguih Kecamatan Lubuakbagaluang (saat itu masih masuk Kabupaten Padangpariaman), Sintuak Kecamatan Lubuak Aluang dan Manggung Kecamatan Pariaman (saat itu belum lahir Kota Pariaman).

2.            Bermodal Rp 500.000
 Sebagai tindaklanjut  dari Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 144/GSB/1975 tentang Penetapan Lokasi Proyek Lumbung Pitih Nagari Tahap ke-II tahun 1975/1976, tertanggal 14 Agustus 1975, dimana  Koto Dalam ditunjuk mendirikan sebuah Lumbung Pitih Nagari. Berdasarkan SK tersebut, Gubernur membantu dana awal sebesar Rp 500.000.
Salah seorang yang ikut membidani lahirnya LPN Koto Dalam M.Jusin menuturkan, dari bantuan tersebut masyarakat juga dituntut untuk menambahkan modal. Dengan cara setiap anggota LPN yang diwajibkan menyimpan atau simpanan 10% dari jumlah pinjamannya diangsur setiap pembayaran cicilan utangnya. Waktu itu LPN diketuai oleh M. Tahir, sekretaris Marhanis dan bendahara Sutan Jamid. Dengan meninggalnya  M. Taher  tahun 1982, maka berakhir pula kepemimpinan M. Tahir sebagai ketua LPN Koto Dalam dengan kekayaan LPN yang ditinggalkan Rp 15.000.000,-.
 Tak berapa lama kemudian, diadakan rapat untuk pembenahan kepengurusan LPN. Sehingga terpilih Marhanis untuk manajer, Kencak Rizal kuasa manajer I dan Sutan Jamid kuasa manajer II (bendahara). Jadi dalam kepengurusan yang baru ini terjadilah peningkatan/per-kembangan LPN, sehinga LPN Koto Dalam dijadikan LPN Percontohan pada tahun 1989. Karena  Paket 27 Oktober 1988 (Pakto 88) tentang lembaga keuangan yang tidak ada badan hukumnya. Jadi dalam Pakto 88 tersebut disatukan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Oleh karena itu LPN Koto Dalam dijadikan BPR LPN bergaya lama mulai 25 Desember  1990 yang diresmikan oleh Menteri Kelestarian Lingkungan Hidup (KLH) RI Emil Salim mewakili Menteri Keuangan RI, dengan susunan kepengurusannya Direktur Marhanis, Kabid Umum Kencak Rizal, Kabid Dana St.Jamid, Kabid  Kredit Bahari. Kepengurusan ini bertahan sampai Mei 1994. Karena Marhanis meninggal dunia, operasional BPR LPN diteruskan oleh Kencak Rizal dengan asset BPR LPN p.. 41.000.000,- (empat puluhh satu jura rupiah).
Tahun 1995, sebagai konsekuensi  BPR LPN Koto Dalam binaan Bank Nagari BPD Sumbar, Bank Nagari memasukan saham senilai Rp 10.000.000.- dan Koperasi Karyawan Bank Nagari sebesar Rp 10.000.000,-. Dengan masuknya saham tersebut, Bank Nagari menempatkan salah seorang karyawannya sebagai komisaris. Hal ini juga dimaksudkan agar pembinaan manajemen perbankan lebih mudah dilakukan oleh pegawai Bank Nagari tersebut. Tapi memang tidak ada keharusan staf dari Bank Nagari menjadi komisaris. Pemilihan komisaris berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan syarat memiliki pengalaman di bidang perbankan minimal 2 tahun.
Karena keluarnya ketentuan Pemerintah tentang pendidikan seorang direksi harus sarjana S1, sedangkan Direktur Utama Kencak Rizal berpendidikan  SLTP/SMEP. Tentu saja Kencak Rizal tidak memenuhi  persyaratan, maka dia dengan rela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT BPR LPN Koto Dalam. Kepemimpinan Kencak Rizal dari Mei 1994 sampai dengan Desember 2004 (kurang lebih 10 tahun) dengan total asset PT BPR LPN Koto Dalam Rp 2,4 miliar.
Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia No. 6/23/PBI/2004 tertanggal 9 Agustus 2004 yang ditandatangani Burhanuddin Abdullah tentang penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) BPR bab III pasal 15 yang menyebutkan penilaian kemampuan dan kepatutan dikeluarkan untuk menilai bahwa calon pengurus memenuhi persyaratan integritas, kompetensi dan reputasi keuangan.
Dengan ketentuan tersebut, kembali PT BPR LPN Koto Dalam melakukan rapat umum pemegang saham yang memutuskan susunan kepengurusan baru. Sejak Januari 2005, Direktur Utama dijabat Burhanudin, SE dan direktur Muhammad Ishak, SH. Tidak lama kemudian, Muhammad Ishak mengundurkan diri dari jabatannya. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BPR LPN Koto Dalam, setelah dilakukan fit and proper test, diangkat Didi Hendra Farizal, S.Pd untuk menjabat Direktur pengganti Muhammad Ishak. Sampai naskah buku ini ditulis, Mei 2007, asset PT BPR LPN Koto Dalam berjumlah Rp 4,02 miliar.
Walaupun  Bank Nagari memasukkan sahamnya di BPR LPN Koto Dalam, tapi Bank Nagari secara operasional dan kebijakan tidak terlibat dalam menjalankan usaha PT. BPR LPN Koto Dalam.   Kemandirian BPR LPN tetap terjaga, kata Direktur Utama PT BPR LPN Koto Dalam Burhanudin, SE.

3.      Sambutan Masyarakat
Sejak awal berdiri,  tujuan LPN didirikan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Menurut Komisaris PT BPR LPN Koto Dalam Kencak Rizal,  tujuan awal didirikan lembaga keuangan ini adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya, dana yang dihimpun BPR LPN Koto Dalam dari masyarakat, diteruskan kepada  masyarakat dan dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri guna meningkatkan perekonomian di nagari.
Pada awal berdiri, LPN hanya melayani nasabah satu kali dalam 15 hari. Waktu pelayanan ini berlangsung hingga tahun 1984. Setelah melihat sambutan masyarakat terus meningkat dan kepercayaan masyarakat mulai tumbuh, pengelola LPN pun harus meningkatkan pelayanan yang semula melayani nasabah 1 kali 15 hari, meningkat menjadi satu kali seminggu. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan  yang lebih baik kepada nasabah.
Tak sampai setahun, LPN membuka kantor  setiap hari, kecuali Minggu. Sehingga kesempatan masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan di LPN makin banyak waktu. Sehingga tidak heran, tingkat kepercayaan masyarakat yang terus meningkat dan omset LPN pun bertambah.  5) 

4.      Kesulitan yang Dihadapi
Menurut Kencak Rizal, masalah yang dihadapi LPN dalam mengembangkan jenis usaha dan omset ada-lah pertumbuhan ekonomi masyarakat rendah.  Pertum-buhan ekonomi dapat dilihat dari investasi usaha yang dilakukan masyarakat sangat rendah.  Kondisi ini menye-babkan masyarakat tidak terlalu banyak berhubungan dengan lembaga keuangan seperti bank . 
Tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat yang rendah menyebabkan rendahnya investasi yang ditanamkan di masyarakat. Pendapatan masyarakat yang rendah, juga menyulitkan masyarakat untuk menyimpan dana di bank. Ini tantangan yang tidak bisa diatasi oleh lembaga LPN semata. 
Selain itu, lemahnya sumber daya manusia yang mengelola  LPN juga masalah. Termasuk LPN Koto Dalam yang merasakan pentingnya pembinaan dari pemerintah daerah. Melihat kondisi LPN yang harus dibina, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat mengeluarkan surat keputusan nomor 227/GSB-1977 tentang Penyempurnaan Bagan Pembina LPN Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat. SK tertanggal 2 Juli 1977 ditandatangani Harun Zain menetapkan, pertama mencabut kembali surat keputusan kami Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat tanggal 29 Oktober 1976 No. 328/GSB-1976, tentang penyempurnaan  BP LPN Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat. Kedua, terhitung mulai 1 April 1977 memperhentikan dan mengangkat kembali personalia BP LPN Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat berikut sekretariatnya dengan tugas dan kewajiban seperti tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat No. 43/GSB-1974, yang susunannya seperti tersebut pada lampiran surat keputusan ini. Ketiga, bahwa kepada masing-masing personil yang bersangkutan diberikan sumbangan kerja yang dibebankan kepada keuangan LPN.
BP LPN diketuai Asisten I Bidang Pemerintahan Kantor Gubernur KDH Tingkat I Sumbar Mahyuddin Saleh, SH, Wakil Ketua/Pelaksana I Drs. Masri, MS (Kepala Direktorat Pemerintahan), Wakil Ketua/Pelaksana II Drs. Narizon (Kasubdit Perencanaan) dan sebelas nama lainnya.
Sebagai tindak lanjut dari SK Gubernur ini, keluar SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat  No. 286/GSB/1977 tentang susunan Personil Pelaksana Unit/Pembantu Pelaksana Unit LPN dalam Daerah Tingkat I Se-Sumatera Barat Tahun Anggaran 1977/1978. SK tertanggal 26 Agustus 1977 yang ditandatangani Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretaris Wilayah Sumbar Mahyoeddin Saleh, SH selaku Pimpinan Proyek LPN.
SK tersebut menetapkan pertama, terhitung mulai 1 April 1977, mencabut surat keputusan kami Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Barat No. 84/GSB-1977 tentang susunan personalia Pelaksana Unit/Pembantu Pelaksana Unit LPN dalam Daerah Tingkat I se-Sumatera Barat.
Kedua, terhitung 1 April 1977 menunjuk mereka yang nama-namanya tersebut pada ruang 2 lampiran surat keputusan ini sebagai Pelaksana Unit dan Pembantu Pelaksana Unit LPN dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II se Sumatera Barat untuk tahun anggaran 1977/1978. Ketiga, bahwa kepada yang bersangkutan, diberikan bantuan dana kerja operasional sebesar yang ditetapkan dalam Anggaran Proyek LPN tahun anggaran 1977/1978 dan masing-masing sejumlah yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini. Keempat, pelaksana unit maupun Pembantu Pelaksana Unit LPN tersebut mempunyai tugas dan kewajiban membantu  kelancaran penyelenggaraan pembukuan dan administrasi LPN yang bersangkutan serta memberikan petunjuk, bimbingan yang kontinu dan terarah kepada Pengurus LPN.
Untuk Kabupaten Padangpariaman ditetapkan Pelaksana Unit Guntur Dahlan BA dengan bantuan per bulan Rp 10.000,- dan Pembantu Pelaksana Unit Adi Arman dengan bantuan per bulan Rp 7.000,-.

5.       Berintegrasi  dengan KUD
Tidak berapa lama kemudian, keluar lagi surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat nomor 308/GSB/1979 tentang Pengintegrasian Pembinaan dan Kerjasama  Lumbung Pitih Nagari (LPN) dengan Koperasi Unit Desa (KUD). Surat ditandatangani Ir. Azwar Anas tertanggal 23 Oktober 1979 menetapkan enam poin.
Pertama, mengintegrasikan Pembinaan LPN ke dalam KUD sebagai salah satu unit usaha KUD dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat. Kedua, dengan diintegrasinya pembinaan LPN ke dalam KUD, bukan berarti bubarnya LPN, tetapi beralih menjadi salah satu unit kegiatan ekonomi di dalam wadah KUD dan tetap dibina sebagai kegiatan LPN di dalam kegiatan usaha KUD. Ketiga, Badan Pembina dan Pengawas Teknis LPN bersama-sama dengan Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Suamtera Barat dalam pelaksanaan kerjasama dengan pengintegrasian pembinaan LPN ke dalam KUD, melakukan pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap LPN serta bertanggungjawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Keempat, untuk kelancaran pengintegrasian pembinaan LPN ke dalam KUD dalam rangka kerjasama selanjutnya, untuk tingkat Propinsi dikoordinir bersama oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Sumatera Barat dan Badan Pembina dan Pengawas Teknis LPN Propinsi Sumatera Barat. Untuk tingkat kabupaten/kotamadya dikoordinir oleh bupati/walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bersama-sama kepala Kantor Koperasi  Kabupaten/Kotamadya. Ditingkat kecamatan oleh camat sebagai Ketua Badan Usaha Unit Desa (BUUD) bersama-sama dengan anggota BUUD yang bersangkutan dan petugas koperasi Kabupaten di daerah kecamatan atau petugas yang ditunjuk.
Kelima, segala sesuatu yang menyangkut dengan pelaksanaan pengintegrasian pembinaan LPN, selanjutnya akan diatur bersama oleh Badan Pembina dan Pengawas Teknis LPN dengan Kepala Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Sumatera Barat. Keenam, surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan dirobah/ diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, jika kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.






BAGIAN III :
MEREKA YANG MENGGAGAS


Bangsa yang baik adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa pahlawan dan sejarahnya. Begitu pula dengan PT BPR LPN Koto Dalam yang sudah dirintis dengan susah payah oleh tokoh-tokoh masyarakat Nagari Koto Dalam. Saat ini dari enam orang yang dianggap pendiri (setidaknya terlibat dari awal dalam kepengurusan) BPR LPN Koto Dalam, hanya satu orang yang masih hidup. Yakni M. Jusin yang umurnya pun sudah lanjut.
Sudah sewajarnya generasi penerus di PT BPR LPN Koto Dalam, nasabah maupun masyarakat di Nagari Koto Dalam sendiri mengetahui sekelumit siapa mereka yang dianggap pendiri. Tentu saja mereka yang sudah meninggal tidak banyak informasi yang dapat diperoleh. Untung masih ada  M.Jusin saksi sejarah yang terlibat langsung dalam kepengurusan LPN Koto Dalam di awal berdiri. Berikut sekelumit penggagas LPN Koto Dalam.

1.      Ali Akbar
Sebagai Walinagari Koto Dalam (1976-1982), Ali Akbar dipercaya sebagai penasehat LPN Koto Dalam.  Ali Akbar yang sehari-hari Kepala Sekolah  SD 2 Padang Sago, akhirnya dikaryakan sebagai Walinagari Koto Dalam. Belakangan Ali Akbar menjabat Kepala Kantor Cabang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan VII Koto Sungai Sarik.
Ali Akbar anak bungsu dari ketiga bersaudara. Kakaknya Labai Janah dan M. Josen. Sedangkan ayahnya Peto dan ibu Kabun.
Dari isterinya Gadijah (meninggal 6 Agustus 2004), Ali Akbar dikarunia 10 anak. Masing-masing Maswarah, Masrizal, Jumaksan, Jusmani, Nurleli, Janiwarti, Yuli Alkaira, Jumriana, Yusridawati dan Yusrimurni. Ali Akbar wafat 2 Juni 1991.

2.      M. Taher
Ketua pertama LPN Koto Dalam ini sehari-hari Pembantu Sekretaris Walinagari Koto Dalam.  Dengan posisi pembantu sekretaris walinagari, ia dianggap mampu mempimpin LPN yang baru berdiri. Keseharian M. Taher  biasa-biasa saja. Namun pengalamannya di bidang administrasi salah satu pertimbangan masyarakat mempercayakan jabatan Ketua LPN Koto Dalam. Isterinya Rampah. M.Taher wafat tahun 1982.

3.      Maharnis
Sebagai pensiunan TNI, Maharnis berperawakan keras, tegas dan disiplin. Dalam penyelesaian masalah yang dihadapi LPN terkadang Maharnis juga tak luput bertindak tegas dan keras kepada nasabah yang “macam-macam”.  Diawal LPN berdiri, Maharnis dipercaya sebagai sekretaris. Kemudian menjadi manager.
Seperti dituturkan Kencak Rizal, Maharnis jika menagih pinjaman yang macet dari nasabah, biasanya dengan nada keras. Bagi sebagian nasabah  hal itu terpaksa untuk melunasi tunggakan pinjaman. Sebagian nasabah tidak merasa senang mendapat perlakuan yang kurang mengenakkan dari Maharnis.
“Kencak, saya malas berurusan dengan Maharnis itu. Soal pinjaman tersebut biar saya selesaikan dengan kamu saja, ya,” tutur Kencak mengulangi kata-kata orang yang pernah berurusan dengan Maharnis. Cukup banyak nasabah yang macet kreditnya, dengan pendekatan persuasif dapat diatasi.
Walaupun karakter Maharnis keras dan tegas, hal itu juga diperlukan agar nasabah tidak semena-mena memacetkan dana LPN.  Bagi Maharnis, mengobok-obok  atau sambil bergurau menagih tunggakan kredit tidak bisa diharapkan. Padahal,  masyarakat  kita hampir 80 persen suka diobok-obok, disanjung dan dipuji terhadap sesuatu yang dimilikinya. Sehingga mereka merasa senang dan kedatangan petugas LPN tidak menjadi beban. Namun jika langsung ke pokok persoalan hutang, pinjaman, kredit, apalagi dengan nada sedikit agak keras, masyarakat jadi antipati dan enggan berurusan.
Maharnis yang wafat tahun 1994, meninggalkan satu istri dan  5 orang anak yang sudah dewasa.

4.      Sutan Jamid
Sebagai Petugas Pelaksana Pencatat Nikah Talak dan Rujuk (P3NTR) Nagari Koto Dalam, masyarakat berkeyakinan Sutan Jamid tidak mungkin bakal menyelewengkan dana LPN. Maka sepakat masyarakat  menunjuknya sebagai bendahara. Bahkan Sutan Jamid juga seorang qori di nagari Koto Dalam, memiliki suara yang bagus, dan mengajar seni Al Qur’an.  Dengan latarbelakang  tersebut, pilihan jabatan bendahara yang diberikan kepada Sutan Jamid adalah tepat.
Untuk melakukan penyelewengan keuangan, seorang yang dekat nilai-nilai agama akan berpikir tujuh kali. Seorang bendahara yang memegang keuangan bila tidak kuat dasar agamanya, bisa-bisa tergoda memanfaatkan uang LPN untuk kepentingan lain. Tapi seorang Sutan Jamid yang memiliki pengetahuan agama Islam tersebut diyakini tidak akan berbuat yang “macam-macam”.
Sebagai lembaga keuangan, LPN sangat rentan untuk disalahgunakan atau diselewengkan. Mereka yang diberikan kepercayaan dan wewenang di bendahara sangat diperlukan memiliki komitmen untuk berjalan sesuai dengan aturan.
Sutan Jamid yang wafat tahun 2005, meninggalkan istri Janewar dan tiga orang anak sudah dewasa.

5.      Sutan Nauman
Selain Ali Akbar, Sutan Nauman Walikorong Kampunglambah dipercaya sebagai penasehat LPN Koto Dalam.  Sutan Nauman yang sehari-hari tukang dobi pakaian di pasar Padangsago. Sutan Nauman terlahir dari pasangan Pondok (ayah) dan Kamariah (ibu). Dua saudaranya Umi Salamah dan Mariah. Dari isterinya Jaima dikarunia 6 orang anak yang hingga kini masih hidup. Sutan Nauman wafat tahun 1995.

6.      M. Jusin
Pada zaman penjajahan Jepang, M. Djusin menjadi laskar  berdua dengan Marak Ali yang juga warga Koto Dalam. Setelah Soekarno Hatta memproklamirkan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, M.Jusin masuk BKR dengan Komandan Wak Ketok di Padang. Pada 1946 mengikuti pendidikan militer di Birugo Bukittinggi selama setahun. Kemudian 1947 ditugaskan di Talu  Kabupaten Pasaman. Saat tugas di Talu itulah M. Djusin bersama Duih, Ajih dan satu orang kawan lainnya berangkat  ke Tiku dengan jalan kaki. Dari Tiku perjalanan dilanjutkan  sampai ke Pariaman.
            Suami dari Nurlena yang dikurnia tiga orang anak, yakni, Jasman, Jusnimar dan Darman, B sempat juga melakukan tugas sebagai TNI di Kota Cane Banda Aceh yang sekarang telah menjadi Nangro Aceh Darussalam (NAD) pada 1952. Setahun kemudian dipindahkan ke Ujungpandang selama 18 bulan atau hampir dua tahun.
            Saat aktif sebagai prajurit TNI, M. Djusin terkenal sebagai tentara yang paling berani, sehingga mudah berkelahi apabila segala sesuatunya bertentangan dengan prinsip yang dia yakini benar. Sehingga tidak mengherankan pangkatnya tidak mau naik, sampai pensiun dia hanya berpangkat Kopral. Setelah kawin dengan Nurlena dan dikarunia tiga orang anak selama 8 tahun bergaul dengan istrinya itu, karena ada sesuatu yang tidak menyenangkan bagi M. Djusin,  beliau meninggalkan Nurlena dengan baik-baik.
Selanjutnya kawin lagi dengan seorang gadis yang juga warga Koto Dalam yakni Tona. Dari buah perkawinan itu dikarunia 5 orang putra putri yang saat ini telah menjalankan kehidupannya masing-masing.
            Dari perkawinanya yang kedua itulah lahir Darwin, Mardiati, Junizar, Suarni dan Asnida. M.Jusin sempat menjalani tugas di Kota Padang pada 1954, kemudian pindah lagi ke Payakumbuh tepatnya pada Batalyon 142. M. Djusin  mengakhiri tugasnya dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dan tindakan yang akan mengancam keutuhan negara ini.
            Setelah beliau pesiun pada 1967, maka aktivitas beliau banyak di kampung halaman yakni nagari Koto Dalam. Waktu itu beliau diberi tugas dalam nagari sebagai keamanan. Di sinilah beliau ikut terlibat dalam pendirian Lumbung Pitih Nagari (LPN) Koto Dalam, 17 Juni 1976 pinjaman modal dari gubernur Harun Zein sejumlah Rp. 500.000. Dalam tempo dua tahun pinjaman modal dari pemerintah propinsi itu bisa dilunasi. Hal itu karena tingginya animo masyarakat untuk berhubungan dengan LPN.
Pendirian LPN itu dikarenakan tidak adanya tempat penyimpan uang dan meminjam uang di nagari. Waktu itu hanya ada di Pariaman. Maka timbullah ide untuk membentuk LPN, sehingga dengan berkat kerja keras dan rasa saling memiliki, maka pertumbuhan LPN itu terus meningkat. Agaknya itulah sebuah aset nagari Koto Dalam yang saat ini paling berharga, tutur M.Jusin.6)





BAGIAN IV :
PRESTASI

1. Menjadi LPN Percontohan 
Keberhasilan yang dicapai LPN Koto Dalam dalam mengelola keuangan lumayan baik dibanding dengan beberapa LPN lain. Buktinya, LPN Koto Dalam ditetapkan sebagai LPN Percontohan satu-satunya di Kabupaten Padangpariaman. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat nomor 143-353-1988 tentang Pembentukan dan Penetapan LPN Percontohan Tahap I Tahun 1988/1989. SK ditandatangani Drs. H. Hasan Basri Durin tertanggal 22 Nopember 1988 menetapkan, pertama,  membentuk dan menetapkan LPN Percontohan pada tahap pertama sebagaimana tercantum pada daftar lampiran SK ini. Kedua, pengangkatan Manager dan Badan Pengurus LPN Percontohan ini ditetapkan dengan surat keputusan Bupati Kelapa Daerah Tingkat II masing-masing. Ketiga, supaya segera melakukan serah terima kepengurusan LPN lama dengan LPN Percontohan. LPN Koto Dalam yang terletak di Perwakilan Kecamatan VII Koto di Padangsago mewakili Kabupaten Padangpariaman. Sedangkan empat LPN lain masing-masing LPN Padangkuning Kabupaten  50 Kota, LPN Panampung Kabupaten Agam, LPN Saningbakar Kabupaten Solok dan LPN Padangmagek Kabupaten Tanah Datar.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Drs Hasan Basri Durin mengeluarkan keputusan nomor 143-394-1988 tentang Pembentukan LPN Percontohan Sumatera Barat tanggal 26 Desember 1988. Keputusan yang disertai dengan penjelasan dan petunjuk pelaksana pembentukan LPN Percontohan di Sumatera Barat. LPN Percontohan pengelolaannya dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga betul-betul menjadi contoh  bagi LPN lain.
LPN Percontohan juga harus melakukan pembinaan kepada LPN lain dengan memberikan contoh mengenai kepengurusan, pengelolaan usaha, pengelolaan administrasi, penyampaian laporan dan lain-lain langkah pengembangan.
Bupati Padangpariaman menyingkapi surat keputusan Gubernur Sumatera Barat tersebut mengeluarkan Surat Keputusan nomor 138/SK/BPP/1989 tentang pengangkatan Manager LPN Percontohan Koto Dalam Perwakilan Kecamatan VII Koto di Padangsago Dalam Daerah Tingkat II Padang Pariaman.  SK yang dikeluarkan 7 Juni 1989 ditandatangani Sekretaris Wilayah Daerah Drs. Bakri Bakar mewakili Bupati menetapkan  Marhanis sebagai maneger. Kepada yang bersangkutan diberikan gaji atau fasilitas-fasilitas lainnya berdasarkan kemampuan LPN Percontohan yang bersangkutan.
Bersamaan dengan itu, juga dikeluarkan SK Bupati nomor 139.SK/BPP-1989 tentang Pengangkatan Badan Pengurus LPN Percontohan Koto Dalam Perwakilan Kecamatan VII Koto di Padangsago dalam Daerah Tingkat II Padangpariaman. SK tertanggal 7 Juni 1989 menetapkan Rustam Jalaluddin, BA sebagai Ketua Badan Pengurus LPN, Sekretaris Ramli Ali, dengan anggota St. Nauman, Kiri dan Syamsuddin.

2.      Kiat Menghadapi Masalah
Secara prinsip roda organisasi Lumbung Pitih Nagari (LPN) Koto Dalam tidak menemui masalah yang berarti. Hanya saja  yang dirasakan masih minimnya modal kerja, sehingga terbatas melayani nasabah.
Berdasarkan Paket Oktober 1988, tertanggal 27 Oktober 1988 dimana lembaga keuangan yang dibolehkan pemerintah hanyalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Padahal di tengah masyarakat sudah ada Bank Kredit Kecamatan (BKK), Bank Kredit Desa (BKD) dan lain sebagainya. Untuk penyeragaman, maka pemerintah hanya mengakui BPR. Untuk itu, LPN pun dirubah menjadi BPR. Karena LPN tidak diakui lagi oleh pemerintah.
Di sini muncul masalah. Mulai ada keraguan di sebagian masyarakat dimana jika menyimpan uang di BPR uang bisa hilang. Tentu saja pengelola BPR Koto Dalam berupaya keras menyakinkan masyarakat tersebut bahwa BPR diakui pemerintah, berarti dana di BPR pun dijamin pemerintah. Artinya, uang nasabah dijamin pemerintah, tidak akan hilang. BPR pada prinsipnya sama saja dengan bank umum lainnya. Alhamdulillah keyakinan ini diberikan kepada masyarakat menjadikan kepercayaan terhadap BPR Koto Dalam terus tumbuh.
Kepada masyarakat disampaikan, kata Kencak Rizal Komisaris BPR Koto Dalam, yang perlu dicurigai oleh masyarakat adalah BPR/lembaga keuangan lainnya yang memberikan bunga tinggi yang menjauhi tingkat bunga bank umum dan BPR lainnya. BPR tersebut perlu dicek ke Bank Indonesia (BI), apakah terdaftar atau tidak. Jika memang tidak terdaftar di BI, maka BPR itu perlu diwaspadai.




BAGIAN V :
MENJADI BPR

1. Merubah Jadi PT
Keinginan menjadi perusahaan perseroan terbatas (PT) merupakan target yang jadi perhatian pengurus, manager dan anggota LPN Koto Dalam sejak lama. Dengan perubahan status menjadi PT, diharapkan LPN Koto Dalam dapat meningkatkan peran dan  fungsinya sebagai lembaga keuangan di tengah-tengah masyarakat.
Tekad dan keinginan itu sudah terlihat sejak 1990. Ditandai dengan rapat istimewa anggota LPN Koto Dalam dalam rangka merubah BPR LPN Koto Dalam menjadi Perseroan Terbatas (PT). Dalam berita acara rapat yang berlangsung Kamis  23 Agustus 1990 di Kantor LPN Koto Dalam Padangsago, dihadiri Badan Pengurus Akhiruman, Kiri, Ramli Ali, Sutan Nauman, Syamsuddin, Manager dan Pengurus lainnya, Marhanis, Bahari, Sutan Jamid, Kencak Rizal dan anggota LPN Koto Dalam yang dalam absensi tercatat 111 orang.
Rapat dipimpin Marhanis (Manager) dengan notulis Kencak Rizal dimulai pukul 13.00 WIB. Rapat memutuskan, pertama, menyetujui perubahan status LPN Koto Dalam menjadi PT dengan nama “Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Koto Dalam atau disingkat PT BPR LPN Koto Dalam”.
Kedua, tempat kedudukan PT BPR LPN Koto Dalam adalah di desa Kampunglambah Kecamatan Perwakilan VII Koto Padangsago Kabupaten Padangpa-riaman Propinsi Sumatera Barat.
Ketiga, PT BPR LPN Koto Dalam didirikan dengan maksud untuk menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan dengan tujuan mempertinggi taraf hidup rakyat.
Keempat, besar modal dasar PT BPR LPN Koto Dalam ditetapkan sebesar Rp 62.450.000,00 ( enam puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 12.490 lembar saham, @ Rp Rp 5.000.00,- per lembar.
Kelima, pembagian keuntungan. Laba bersih setelah dikurangi pajak dibagi sebagai berikut :
      a). 40 % untuk deviden saham anggota
b). 30 % untuk cadangan modal
c). 5 % untuk Dewan Komisaris
d). 2,5 % untuk Direksi
e). 12,5 % untuk karyawan
f). 10 % untuk dana sosial
Keenam, pengurus PT BPR LPN Koto Dalam untuk pertama kalinya diurus dengan struktur sebagai berikut :
Dewan komisaris :
a.      Akhirman
b.      SHB Naben
c.       Zulkarnaini
-          Direktur                                 : Marhanis
-          Kepala Bidang Dana           : Sutan Jamid
-          Kepala Bidang Kredit         : Bahari
-          Kepala Bidang Umum        : Kencak Rizal
Ketujuh, rapat setuju menandatangani akta pendirian PT di notaris diwakili kepada Marhanis, Kencak Rizal. Rapat juga menyetujui untuk menandatangani berita  acara  rapat anggota istimewa oleh pimpinan rapat Marhanis, notulis Kencak Rizal, dan 2 orang mewakili peserta masing-masing Monto dan Nurul Azma.
Notulen rapat juga menyebutkan, mempertimbangkan hubungan dan keterkaitan antara LPN dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat selama ini, rapat menyetujui untuk : pengawasan dan pembinaan teknis administratif tetap dilakukan oleh BPD Sumatera Barat.  Pengawasan dan pembinaan teknis administratif dilakukan oleh BPD Sumatera Barat dengan mendudukan salah seorang staf BPD sebagai anggota Dewan Komisaris, sehingga jumlah anggota dewan komisaris menjadi 3 orang atau jika kemampuan PT BPR LPN Koto Dalam telah memungkinkan dapat ditambah maksimal 5 orang.
Dalam lampiran notulen rapat, dilaporkan rencana struktur modal disetor untuk PT BPR LPN Koto Dalam yang berasal dari LPN Koto Dalam per akhir Juli 1990. Dengan jumlah anggota 118 orang, total simpanan wajib dan simpanan pokok sebesar Rp 4.853.808, simpanan sukarela Rp 1.707.617. Dana ini dikonversi menjadi modal disetor BPR Koto Dalam.
Mereka yang dipercaya melakukan perubahan status dari LPN menjadi PT BPR LPN usai rapat menyusun strategi dan persiapan yang harus dilakukan. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perubahan status tersebut disiapkan dan disampaikan kepada lembaga-lembaga terkait.
Salah satu hasilnya keluar surat keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : Kep. 459/KM.13/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Sebagai Bank Perkreditan Rakyat kepada LPN Koto Dalam di Desa Kampunglambah, Kecamatan Perwakilan VII Koto Padangsago, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat. SK tertanggal 25 Oktober 1990 ditandatangani Direktur Jenderal Moneter Oskar Surjaatmadja atas nama Menteri Keuangan.
PT BPR LPN Koto Dalam didirikan dengan maksud dan tujuan membantu serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sebagai salah satu asset nagari dalam wilayah kecamatan Padangsago Kabupaten Padangpariaman dapat membantu  menciptakan lapangan kerja baru bagi penduduk lokal yang mempunyai keinginan untuk membangun nagari guna menanggulangi pengangguran dan memberdayakan industri mikro. PT BPR LPN Koto Dalam berusaha dalam bidang Bank Perkreditan Rakyat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tesebut, PT BPR LPN Koto Dalam melaksanakan kegiatan dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka, memberikan kredit bagi pengusaha kecil dan / atau masyarakat serta usaha perbankan lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Untuk pengesahan akta pendirian PT BPR LPN Koto Dalam, Direksi mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman RI di Jakarta. Hasilnya, keluar keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor C-1023 HT.01.01.TH.99, setelah membaca surat permohonan tertanggal 30 Nopember 1998 nomor 113/Z/N/1998 dari Irmansyah SH, yang diketahui oleh Notaris Haji Zamri, SH yang kami terima tanggal 22 Desember 1998, maka ditetapkan memberikan pengesahann Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Koto Dalam NPWP : 1.268.014.6-201 berkedudukan di Koto Dalam Kecamatan VII Koto Kabupaten Padangpariaman, Propinsi Sumatera Barat, sesuai dengan data Akta Pendirian Perseroan tanggal 19 Nopember 1998 yang dimuat oleh Notaris Haji Zamri, SH berkedudukan di Padang.
Setelah terjadi perubahan akta, PT BPR LPN Koto Dalam kembali melaporkan kepada Departemen Hukum Hak Asasi Manusia RI di Jakarta. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus, SH, MH menerima laporan akta perubahan anggaran dasar PT BPR LPN Nagari Koto Dalam  dengan nomor C-08970 HT.01.04.TH.2005 tertanggal 5 April 2005.

2.   Pelayanan yang Utama
Dalam laporan perkembangan LPN Koto Dalam Perwakilan Kecamatan VII Koto Padangsago per akhir Januari 1990 dapat dilihat kondisi keuangan. Total aktiva mencapai Rp 17.323.275. Sedangkan total modal dan cadangan saja sudah mencapai Rp 8.995.378. Laba bersih yang dicapai sebesar Rp 330.615. Kantor dibuka 14 kali dalam sebulan, yakni setiap Senin, Selasa, Jumat, dan setiap tanggal 5 dan 10. Jumlah anggota sudah tercatat sebanyak 114 orang.
Dalam laporan 9 Februari 1990, disebutkan komposisi kepengurusan LPN Koto Dalam terdiri dari :
Badan Pengurus (Badan Pengawas)
Ketua                   : Rustam Jalaluddin
Sekretaris             : Ramli Ali
Anggota               : Sutan Nauman, Syamsuddin, Kiri
Pengurus Harian
Manager                          : Marhanis
Kepada Bidang Kredit : Bahari
Kepada Bidang Dana    : Sutan Jamid
Kepada Bidang Umum             : Kencak Rizal
Karyawan                        : Nurul Azma
Perkembangan PT BPR LPN Koto Dalam yang terus meningkat, seiring dengan kepercayaan masyarakat yang terus tumbuh dan menyakinkan terhadap kinerja pengelolanya. Untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah dan masyarakat, Direksi BPR LPN Koto Dalam Marhanis mengeluarkan surat keputusan nomor 01/SK/Dir/BPR LPN/KD/1991 tentang penambahan dan pengangkatan karyawan BPR LPN tertanggal 11 Januari 1991.
Mereka yang diangkat adalah Kencak Rizal jabatan Kepala Bidang Umum dengan tugas administrasi pinjaman dan lainnya, pengelola buku tabungan dan pengawas pembukuan. Sutan Jamid jabatan Kepala Bidang Dana dengan tugas mengelola dana celengan dan promosi di lapangan/pemasaran, pengawas dana/ keuangan. Bahari jabatan Kepala Bidang Kredit dengan tugas pengelola kredit di lapangan, penagihan tunggakan /pemasaran, informasi/promosi dari/ke nasabah, mem-bantu kelancaran celengan. Nurul Azma jabatan kasir dengan tugas pertanggungjawab uang kas, membantu membuat laporan bulanan. Fijarlis Elok karyawan dengan tugas administrasi pembukuan, petugas bali dan mem-bantu membuat laporan bulanan. Arnidawati jabatan karyawan dengan tugas ledger pinjaman dan membantu membuat laporan.

3.            Kantor Kas
Salah satu upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (nasabah) adalah dengan membuka kantor kas. Menurut Direktur Utama PT BPR LPN Koto Dalam Burhanudin, SE. proses pembukaan kantor kas diawali dengan rencana manajemen PT BPR LPN Koto Dalam. Sesuai dengan ketentuan perbankan, rencana/program pembukaan kantor kas tersebut diajukan kepada Bank Indonesia. Dalam rencana tersebut digambarkan syarat-syarat pembukaan kantor kas seperti tersedianya sumber daya manusia, tersedianya barang-barang inventaris dan adanya tempat sebagai kantor kas. Tempat tersebut harus tidak dalam sengketa dan tidak dijaminkan ke bank atau pihak lain. Status tempat dan surat kontrak/sewa harus pula dilampirkan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Biasanya, proses pengajuan ini berlangsung 10 hari. Jika memang memenuhi syarat, maka diberi izin untuk membuka kantor kas.  Tahun 1992, pertama kali dibuka kantor kas di pasar Ampalu. Sebulan kemudian menyusul pula pembukaan kantor kas di pasar Tandikek. Alasan pembukaan kantor kas adalah untuk meningkatkan pelayanan dan jaringan kerja PT BPR LPN Koto Dalam kepada masyarakat. Dengan pembukaan kantor kas, masyarakat yang berada di sekitar kantor kas selama ini jauh berurusan ke kantor pusat, kini cukup di kantor kas. Sehingga minat masyarakat bermitra dan berhubungan dengan PT BPR LPN makin tumbuh dan berkembang.
Alasan pembukaan di kedua tempat itu, adalah karena pasar. Di pasar jelas dana masyarakat banyak berputar. Sehingga tabungan nasabah dapat dioptimalkan dan pemberian kreditpun bisa ditingkatkan. Pedagang, baik penabung maupun yang menggunakan kredit BPR LPN Koto Dalam, dilayani langsung di pasar tersebut. Simpanan bajapuik pun lebih dapat dioptimalkan. Ketika berjualan, mereka tidak perlu datang ke kantor BPR LPN, tapi cukup di tempat nasabah itu berjualan. Pembeli dapat dilayani, menabung pun dijalani.
Beberapa tahun kemudian, BPR LPN Koto Dalam mengembangkan sayapnya ke Padang Alai dengan membuka kantor kas. Padang Alai salah satu pasar yang ramai dikunjungi masyarakat.  Sehingga kehadiran kantor kas sangat membantu masyarakat untuk menabung.
Dari tiga kantor kas, masing-masing dikepala oleh Yuliardi Kantor Kas Ampalu (yang kemudian dipindahkan ke pasar Sungaisarik) dengan staf Elviana, Kantor Kas Tandikek Jondriadi dengan staf Yotria Jelita  dan Padang Alai Libetman tanpa staf. Kemudian dibuka lagi kantor kas di Sungailaban. Kepala Kantor Kas dijabat Desiana Putri SE yang dibantu 2 orang staf.



BAGIAN VI :
MENATAP MASA DEPAN

1.      Aset Rp 4,019 miliar
Kepercayaan masyarakat yang diberikan kepada BPR Koto Dalam memang tidak sia-sia. Buktinya, sampai 18 Mei 2007 BPR Koto Dalam sudah mampu memiliki aset Rp 4,019 miliar. Jumlah tersebut tentu saja dari kerja keras keluarga besar BPR Koto Dalam sejak awal berdiri hingga saat ini.
Jumlah aset tersebut dapat dilihat dari perhitungan laba rugi dan daftar neraca berikut ini.
Perhitungan laba rugi per 18 Mei 2007
No.
Keterangan
Jumlah (Rp)
1.
Hasil bunga rupiah
279.748.406,
2.
Provisi/komisi
51.653.215
3.
Pend. OP lainnya
25.998.798
4.
Pendapatan non OP
5.447.308

Total pendapatan
362.847.727
5.
Biaya bunga rupaih
74.822.701
6.
Premi asuransi
1.375.000
7.
Biaya tenaga kerja
115.613.010
8.
Biaya umum
82.499.007

Biaya Non OP lainnya
0

Total Aktiva
274.309.718

Laba sebelum pajak
88.538.009

Taksiran pajak
5.136.860

Laba
83.401.149

Daftar Neraca
Passiva
No.
Pos-Pos
Jumlah
1.
Kewajiban segera dapat dibayar
18.595.190
2.
Tabungan
1.086.427.441
3.
Simpanan berjangka
503.600.000
4.
Bank Indonesia
0
5.
Antar bank passiva
360.364.777
6.
Pinjaman yang diterima
0
7.
Setoran Jaminan
0
8.
Rekening Antar Kantor Passiva
1.410. 408.007
9.
Rupa-rupa passiva
49.961.910
10.
Modal
A.  Modal dasar
B.   Modal yang belum disetor
C.  Modal simpanan
D.  Modal pinjaman
E.   Agio saham

500.000.000
-116.000.000
0
0
0
11.
Cadangan
A.  Cadangan Umum
B.   Cadangan Tujuan
C.  Laba yang ditahan

113.561.495
5.491.500
3.397.277
12.
Laba/rugi
A.Laba/(-rugi tahun lalu)
B. Laba/(-rugi tahun berjalan)

0
83.401.149

Total Passiva
4.019.740.696,

2.      Merancang Strategi
Dalam menigkatkan pelayanan kepada masyarakat, PT BPR LPN Koto Dalam terus berupaya melakukan pembenahan dan melengkapi sarana dan prasarana.  Diantaranya terlihat pada rencana kerja dan anggaran tahunan 2006 direncanakan pembelian barang-barang inventaris yang sangat dibutuhkan guna menunjang operasional. Diantaranya pembelian 1 unit kendaraan roda dua senilai Rp 12.500.000,-, 1 unit printer Rp 1.000.000,-, 2 set komputer lengkap Rp 16.000.000,-, 2 unit genset kantor kas Rp 2.000.000,-. Yang lebih penting lagi adalah dimulainya pembangunan gedung baru dengan biaya sebesar Rp 250.000.000,-. Kantor saat ini masih berstatus sewa yang kondisinya sudah sempit dan tidak kondusif lagi melayani konsumen.
Dalam menyusunkan rencana kerja dan anggaran tahunan, Direksi PT BPR LPN Koto Dalam melakukan analisa SWOT. Yang pada tahun 2006 terlihat analisa SWOT sebagai berikut :
a.      Kekuatan (Strenght)
1.      BPR Koto Dalam memiliki 10 orang karyawan dan 2 orang direksi yang masih dapat dioptimalkan tenaganya.
2.      Sistem dan prosedur dalam kegiatan administrasi cukup baik.
3.      Tetap menjaga tingkat kesehatan bank untuk masa-masa selanjutnya.
4.      Melayani nasabah secara door to door (dari pintu ke pintu).
5.      Fasilitas kerja yang dimiliki cukup m emadai dengan menggunakan program integritet sistem komputerisasi dan sudah memiliki 3 buah kantor kas.
6.      Karena BPR Koto Dalam adalah BPR Binaan Bank Nagari.
b.      Kelemahan (Weakness)
1.      Belum maksimalnya penghimpunan dana masyarakat.
2.      Tenaga pembantu bidang kredit account officer dan administrasi kredit dirasa masih kurang.
3.      Kegiatan-kegiatan pemasaran dan promosi serta pelayanan belum optimal.
4.      Managemen yang inovatif tampak belum menjiwai sebagian besar pimpinan unit kerja BPR Koto Dalam.
5.      Upaya untuk mengatasi persaingan belum mendapatkan perhatian yang serius.
6.      Belum maskimalnya pelaksanaan pena-gihan kredit terutama kredit bermasalah.
c.       Kesempatan/Peluang (Opportunity)
1.      Segmen pasar masyarakat kecil merupakan sektor yang masih mendapat prioritas oleh pemerintah seperti tahun-tahun lalu, sehingga masih membuka peluang dan atau memungkinkan PT BPR LPN Koto Dalam ikut serta berperan melalui pemberian pinjaman.
2.      Dengan adanya lembaga penjaminan simpanan yang telah diresmikan oleh pemerintah diharapkan akan menambah kepercayaan masyarakat untuk menyimpan uang di BPR.
3.      Dengan sistem pemerintahan kembali ka nagari yang ada sekarang ini memberi peluang menarik simpati perantau-perantau membantu sanak dan kemenakannya yang ada  di kampung melalui pemanfaatannya lembaga keuangan BPR seperti tempat pengiriman uang.
4.      Sebagian besar nagari yang ada di wilayah kerja PT BPR LPN Koto Dalam masih mempunyai potensi dan  bisa diakses secara langsung oleh pelayanan perbankan.
d.     Tantangan/Ancaman (Threatment)
1.      Banyaknya program bagi pengembangan masyarakat/pengusaha kecil dan sektor informal serta lembaga pesaing seperti BRI Unit Desa dan Koperasi Julo-Julo perlu diantisipasi agar tidak berakibat menurunnya keinginan masyarakat untuk berhubungan dengan PT BPR LPN Koto Dalam.
2.      Dalam suatu bisnis selalu mempunyai resiko dan tantangan, dengan berkembangnya BPR-BPR lain, ini merupakan suatu pesaing bagi BPR Koto Dalam. Untuk itu merupakan tantangan bagi manajemen BPR dimasa mendatang, di mana BPR – BPR pesaing telah mempunyai total asset yang cukup besar sementara PT BPR LPN  Koto Dalam masih relatif kecil. Diharapkan BPR Koto Dalam lebih meningkatkan pelayanan menggarap kantong-kantong dana masyarakat yang belum dapat dilayani oleh bank umum dan BPR sejenis.

Tahun 2006 merupakan momen yang cukup penting dalam perkembangan PT BPR LPN Koto Dalam. Secara garis besar sasaran dan target yang ingin dicapai antara lain :
    1. Total asset berkembang dengan pertumbuhan sebesar  21,00 %
    2. Jumlah dana masyarakat yang dapat dihimpun tumbuh sebesar 26,12 %
       Dana masyarakat terdiri dari tabungan dan deposito ditargetkan sebesar Rp 515.543.000 atau 26,12 % dari posisi Desember 2005 sebesar Rp 1.973.583.000, menjadi Rp 2.489.126.000,- pada akhir Desember 2006.
Rinciannya : Tabungan ditargetkan naik sebesar Rp 394.743.000,- atau 28,04% dari posisi Desember 2005 sebesar Rp 1.407.883.000,- menjadi Rp 1.802.626.000,- pada akhir Desember 2006.
Sedangkan deposito ditargetkan naik sebesar Rp 120.800.000 atau 21,35% dari posisi Desember 2005 sebesar Rp 565.700.000,- menjadi Rp 686.500.000 pada akhir Desember 2006.
    1. Pemberian kredit bertumbuh sebesar 25,00 %
      Posisi pemberian kredit pada akhir tahun 2006 ditargetkan  sebesar Rp 1.926.433.000,- naik sebesar Rp 385.286.000 atau 25% dari posisi akhir Desember 2006 dengan rincian sebagai berikut :
1.      Pertanian, perkebunan dan
      perikanan                        Rp      25.505.000
2.      Perindustrian                  Rp      96.557.000
3.      Perdagangan                   Rp 1.044.950.000
4.      Jasa-jasa                           Rp    370.280.000
5.      Lainnya                            Rp    389.141.000
      Jumlah                             Rp 1.926.433.000,-
    1. ROA (laba sebelum pajak / total asset) mencapai 5.92%
    2. Tingkat kesehatan bank tetap dengan Prediket SEHAT.
Untuk mencapai sasaran dan target diatas, Direksi menetapkan kebijakan umum sebagai berikut :
  1. Perkreditan
    1. Pemasaran kredit, supervisi dan penagihan kredit dilaksanakan secara langsung ke lapangan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata cara pembe-rian kredit yang sehat.
    2. Pemberian kredit diutamakan untuk membiayai pengembangan usaha kecil yang produktif berdasarkan ekonomi kerakyatan
    3. Tata cara pembayaran kredit, dikembangkan dari pembayaran cicilan bulanan, juga secara mingguan dan grace  periode.
    4. Penyesuaian suku bunga kredit dilaksanakan sesuai dengan perkembangan pasar.
    5. Pemberian kredit kepada pihak terkait dengan bank disesuaikan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
  2. Penghimpunan dana
    1. Pertumbuhan dana masyarakat diarahkan kepada peningkatan tabungan dan deposito, baik jumlah nominal maupun jumlah deposan.
    2. Pemasaran produk dana dilakukan secara agresif antara lain dengan menggunakan tenaga pemasaran/kolektor untuk meningkatkan proses pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik serta dengan mengadakan pemberian hadiah-hadiah baik secara langsung maupun dengan undian.
    3. Penetapan suku bunga disesuaikan dengan perkembangan pasar dan terhadap dana dengan jumlah yang cukup besar dapat dinegosiasikan diatas suku bunga couter, sepanjang dapat ditanamkan pula secara saling menguntungkan.
  3. Permodalan
 Dengan perkembangan perusahaan saat ini, BPR sudah selayaknya mempunyai gedung kantor sendiri. Kantor yang kini masih mengontrak dirasakan sangat sempit sehinga mempengaruhi operasional BPR. Sebidang tanah bersertifikat sudah dibeli siap dibangun kantor. Untuk mengim-bangi modal yang ada dengan pembelian sebidang tanah dan inventaris yang sudah ada maka direksi berupaya agar pemilih pemegang saham menam-bah jumlah sahamnya masing-masing sehingga dapat memperkuat permodalan BPR disamping perhitungan deviden tahun buku 2005 yang diterima oleh pemilik/pemegang saham juga diupayakan untuk menambah modal disetor BPR.
  1. Pengelolaan Likuiditas
 Direksi selalu menjaga saldo kas sebagai alat likuiditas BPR yang cukup guna menanggulangi penarikan tabungan dan deposito oleh nasabah sewaktu-waktu bila dibutuhkan. Oleh karena BPR mempunyai 3 buah kantor kas, setiap pagi hari kantor induk harus menyediakan dana segar yang cukup sebagai panjar  kantor kas bekal untuk operasional kantor kas dalam hari kerja yang bersangkutan dan sorenya kantor kas diwajibkan menyetorkan sisa uang yang ada di kantor kas. Pemeliharaan kas dilakukan dalam jumlah yang mencukupi untuk memenuhi pembayaran kewajiban setiap hari kerja.
  1. Penempatan Dana Antar Bank
Penempatan dana antar bank dilakukan tidak hanya pada satu bank saja, tapi ada pada beberapa bank umum da BPR ini sangat bermanfaat. Karena pengambilan dana antar bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditas BPR yang sifatnya sangat mendesak. Bila bank yang satu terjadi gangguan online maka kita dapat mengambilnya pada beberapa bank lain. Disamping itu dengan penempatan dana antar bank pada beberapa bank umum lebih bermanfaat untuk menampung cicilan nasabah dan pengiriman uang melalui rekening BPR yang ada pada bank umum tersebut dapat menampungnya.
Penempatan dana antar bank baik dalam bentuk deposito maupun tabungan dilakukan apabila saldo kas yang ada cukup besar jumlahnya dan dilaksanakan  setelah memperhitung-kan kewajiban yang segera harus dibayar dan ketentuan cash ratio minimun yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia sehingga tidak mengecewakan nasabah yang ingin mencairkan tabungan ataupun depositonya yang telah jatuh tempo.
  1. Pemberian Jasa Bank Lainnya
Lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang selama ini telah dilakukan seperti pembayaran gaji PNS di wilayah kerja PT BPR LPN Koto Dalam sehinggga dapat  meningkatkan fee based income dan menambah kesibukan dan aktifitas BPR sekaligus dapat digunakan sebagai media promosi kepada  PNS-PNS yang belum mengetahui keberadaan BPR dan untuk menyakinkan masyarakat bahwa BPR LPN Koto Dalam adalah perpanjangan tangan Bank Nagari BPD Sumbar, sekaligus BPR dapat melayani  pemberian kredit kepada PNS-PNS yang membutuhkan. Pengiriman uang melalui rekening BPR yang ada di bank umum juga sangat bermanfaat untuk menghimpun dana masyarakat perantau yang mau menabungkan uangnya pada BPR.
BPR juga bekerjasama dengan beberapa dealer sepeda motor, di mana BPR mendapat fee dari penjualan sepeda motor tersebut yang pembeliannya melalui BPR.
  1. Kegiatan dan Sarana Penunjang
       Pembukaan dan Pemindahan Kantor Kas
Untuk meningkatkan pelayanan dan perluasan jaringan kerja PT BPR LPN Koto Dalam merencanakan membuka satu unit Kantor Pelayanan Kas di Pasar Sungailaban Kecamatan Nan Sabarih Kabupaten Padangpariaman. Untuk pengembangan jaringan dan memindahkan kantor kas yang di depan Pasar Ampalu Kecamatan VII Koto ke pasar Sungaisarik VII Koto Kabupaten Padangpariaman. Karena kantor kas Ampalu relatif dekat dengan kantor induk di Pasar Padang Sago (berjarak sekitar 5 km).  Hingga kini sudah ada nasabah kredit dan tabungan BPR LPN Koto Dalam di sekitar Pasar Sungaisarik yang selama ini dikelola petugas dengan sepada motor unit. Untuk kepentingan pelaksanaan laporan bulanan secara online ke server laporan bulanan di KPBI dapat dilaksanakan karena jalur telepon sudah ada di Pasar Sungaisarik. Sedangkan di kantor pusat Padangsago tidak mempunyai jaringan telepon.

3.      Siap Membangun Nagari
Walinagari Koto Dalam Kecamatan Padangsago Padangpariaman mengakui keberadaan lembaga perbankan di Koto Dalam yakni PT. BPR. LPN itu sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Sehingga sejak keberadaan Lumbung Pitih Nagari (LPN) itu, ekonomi masyarakat ditingkat bawah merasa terbantu. Boleh dikatakan pertumbuhan ekonomi di nagari itu telah meningkat dengan signifikan dengan adanya kredit ringan yang diberikan BPR LPN.
“Ke depan selaku pemimpin di nagari, saya mengharapkan kepada BPR Koto Dalam untuk bisa memberikan skala prioritas bagi warga Koto Dalam sendiri dalam berurusan di BPR tersebut. Sehingga masyarakat Koto Dalam merasa bangga punya aset nagari yang cukup berperan membantu ekonomi lemah. Pihak nagari merasa bangga dengan adanya BPR yang mau bekerjasama dengan pemerintahan nagari dalam membangun ekonomi nagari, “kata Alfa Edison.
Dari enam korong yang ada di Koto Dalam, hanya satu korong yang terbilang maju dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman, yakni Korong Kampunglambah. Sementara yang lima lagi masih terisolir. Padahal Koto Dalam dalam tempo tiga tahun ini selalu melunasi PBB-nya tepat waktu alias sebelum jatuh tempo. Namun yang namanya perkembangan masih jauh dari harapan masyarakat, bila dibandingkan dengan nagari lain di Kabupaten Padangpariaman.
“Alhamdulillah pada APBD Padangpariaman tahun 2005 Koto Dalam mendapatkan 5 paket proyek, yakni bidang pengairan sebanyak 3 buah jalan rebat beton 1 buah dan pembangunan jembatan 1 buah di Korong Buluah Apo. Begitu juga untuk dana Program Kompensasi Program Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPSBBM) pada tahun yang sama Nagari Koto Dalam mendapat sejumlah Rp. 250 juta. Hal itu sesuai petunjuknya, yakni bidang infra struktur. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalan di Nagari Koto Dalam,” kata Alfa Edison. 7)
Direktur Utama BPR LPN Koto Dalam Burhanudin sendiri mengakui, BPR LPN Koto Dalam siap membangun nagari. Sebagai asset nagari yang bergerak dalam perbankan dan lembaga keuangan, sudah pasti BPR LPN Koto Dalam menghendaki perkembangan ekonomi masyarakat terus meningkat.
Tanpa adanya peningkatan ekonomi masyarakat, maka peran bank sebagai lembaga keuangan tidak akan banyak memberikan manfaat kepada masyarakat. Peningkatan ekonomi masyarakat akan merangsang masyarakat untuk menabung. Sebaliknya, kegairahan ekonomi masyarakat akan menuntut terjadinya pengembangan dan penanaman investasi modal dalam pengembangan usaha. Pada posisi ini, investasi memerlukan modal yang dapat dibantu melalui perbankan.
Sebagai lembaga keuangan, BPR LPN Koto Dalam siap membangun nagari Koto Dalam dan nagari sekitarnya. Ini sudah dibuktikan dengan pembukaan kantor kas di luar Nagari Koto Dalam. Artinya, BPR LPN Koto Dalam tidak saja siap membangun Nagari Koto Dalam, tapi juga nagari di sekitar Koto Dalam. Ke depan keberadaan BPR LPN Koto Dalam benar-benar mampu memberikan manfaat dalam meningkatkan perekonomian masyarakat di pedesaan, kata Burhanudin, SE optimis.
Komisaris BPR Koto Dalam Kencak Rizal mengakui, kesiapan BPR Koto Dalam membangun nagari tentu saja tidak berupa fisik. Tapi sebagai lembaga keuangan, BPR siap membantu masyarakat dalam meningkatkan perekonomian di nagari.
Hal ini dilakukan dengan pemberian berbagai jenis kredit dari BPR Koto Dalam. Seperti pertama, Kredit Modal Kerja (KMK) yang boleh diberikan 20 persen dari modal bank BPR. Setiap orang maksimal boleh mendapatkan sebesar Rp 40 juta. Kedua, kredit investasi maksimal diberikan Rp  30 juta. Ketiga, kredit konsumsi maksimal diberikan Rp 2 juta.
“Alhamdulillah hingga sekarang kredit macet yang dialami BPR Koto Dalam tergolong rendah. Sehingga sejak dimulainya prediket terhadap kinerja bank tahun 1986, BPR Koto Dalam selalu mendapat prediket sehat. Ini menunjukkan prestasi yang patut dibanggakan,” kata Kencak Rizal.




BAGIAN VII :
KOMISARIS DAN DIREKSI

Keberhasilan yang dicapai PT BPR LPN Koto Dalam tidak terlepas dari unsur komisaris dan direksi dalam mengelola manajemen bank ini. Visi, misi dan strategi dilakukan komisaris dan direksi secara bersama-sama adalah kunci sukses yang tidak boleh dilupakan meraih prestasi ke depan. Berikut ini sekelumit siapa mengapa dari komisaris dan direksi PT BPR LPN Koto Dalam.

1.      Komisaris Utama Kencak Rizal
Kencak Rizal yang dilahirkan di Durian Siambai Nagari Koto Dalam Kecamatan Padang Sago Padang Pariaman, 7 Juli 1955 merupakan Komisaris Utama PT. BPR  LPN Koto Dalam periode 2004-2009, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama pada BPR tersebut. Kencak termasuk generasi pertama untuk merintis lembaga keuangan di nagari itu. Pendidikan terakhir diselesaikan di Sekolah Menengah Ekonomi Pertama (SMEP) Padangsago pada 1974.
Kursus bidang perbankan yang pernah diikuti oleh Kencak, begitu dia sering dipanggil adalah, Teknis Administrasi LPN (1987), Teknis Operasional LPN (Percontohan) (1989) dan Training Manajemen BPR (1990) dan Penerapan Pelatihan Bank BPR (1991).
Sejak 1990 sampai dengan 1998, Kencak di BPR LPN Koto Dalam Padang Sago bertindak sebagai Direktur. Dari isterinya tercinta Nurtini, Kencak Rizal dikarunia lima anak, Heri Sapardi, Hameldawati, Heris  Martuti, Haldinata dan Herlina Putriayu.
Kencak Rizal menjabat Komisaris Utama menggantikan Akamruddin wafat Minggu 5 Maret 2006. Akamruddin putra Nagari Koto Dalam yang dilahirkan di Koto Dalam Utara 9 Maret 1951.

2.      Komisaris Jurnalis, SE
Jurnalis merupakan Komisaris PT BPR LPN Nagari Koto Dalam Kecamatan Padangsago. Dilahirkan di Bajubang, 28 November 1955. Disamping memegang jabatan Komisaris di BPR Koto Dalam, ia juga pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat atau Bank Nagari di BPD Cabang Pariaman. Beliau sehari-hari berdomisili di Wisma Lapai Jaya Blok E.16 Padang. Pendidikan terakhir Sarjana Ekonomi UNES Padang, tamat 1990.
Kursus dibidang perbankan yang pernah diikuti selama di BPD adalah : Kursus Pembahasan Kredit Kecil dan Menengah di Bapindo Jakarta (1982), Kursus Supervisi Kredit di Bapindo Jakarta (1983). Kemudian Kursus Counterpart di IBI Jakarta (1984), Counterpart BI Padang di BI Padang (1985), Kursus Bahasa Indonesia di BPD Sumbar (1984), Costumer Service Training ke-3 di BPD Sumbar (1988). Kemudian Manajemen Dana di Padang (1989), Kursus Bahasa Inggris di BPD Sumbar (1990), Penataran Pembahasan Penyusunan Interin Report di BPD Sumbar (1990), Rural Financial Market di Jakarta (1990), Training For Trainer Cefe di Jakarta (1991), Latihan Zopp di BPD Sumbar pada 1992, AMT Angkatan IX di Sukarami Solok pada 1992.
Lokakarya Zopp Pengembangan PIR di Maninjau (1992), Worskhop Rural Banking di BPD Sumbar (1992), Lokakarya SKAPI di BPD Sumbar (1993). Kemudian Kursus Pemimpin Cabang Angkatan 87 di IBI Jakarta (1993), Worskhop Rural Banking di BPD Sumbar (1994), Seminar Sehari di Bidang Organisasi dan SDM di BPD Sumbar (1995), Pelatihan Integrated Syistem Komputer Perbankan di BPD Sumbar (1997).
Peserta Implementasi Peningkatan Kinerja Bisnis Bank Nagari di BPD Sumbar (1988), Pelatihan Leadership Awarennes di BPD Sumbar (1998), Lokakarya Ketentuan Tingkat Kesehatan Bank dan Kualitas Aktiva Produktif di BPD Sumbar (1998), Peserta Pelatihan Beyond The Basic Angkatan I di Diklat BPD (1998), Pelatihan Kredit di Diklat BPD Sumbar (1998), Seminar Evaluasi Kredit Mikro Banking dan Penyamaan Persepsi Kredit Mikro di Diklat BPD (1999).
Jurnalis juga Peserta Pelatihan Contygency Plan Angkatan I di BPD Sumbar (1999), In House Training Kredit Bermasalah di Diklat BPD (1999) dan Sosialisasi dan Evaluasi Pengurusan Piutang Negara di BPD Sumbar (2001).
Selama menjalankan tugasnya di BPD Bank Nagari Sumbar cukup banyak bidang kerja yang sudah dijalani. Pernah menjadi Petugas Kredit Cicilan kantor Pusat (1980), Petugas Bagian Indentifikasi dan Evaluasi Proyek kantor Pusat (1982), Anggota Counterpart RPMU di BI Cabang Padang (1985). Kemudian Pj. Kepala Urusan Kredit Cabang Pasar Raya (1985), Staf Biro Personalia kantor Pusat (1988), Pj. Kuasa Umum Cabang Pasar Raya (1988), Kuasa Umum Cabang Pasar Raya (1990).
Pernah menjadi Counterpart ADP Rural Banking (1990), Staf Biro Personalia kantor Pusat (1991), Staf Desk Penyelamatan Kredit (1991). Kemudian Pj. Kepala Cabang Ujunggading (1992), Kepala Cabang Simpang Ampek Tugas Rangkap (1995), Kepala Cabang Lubukbasung (1997), Pemimpin Cabang Sawahlunto (2001) dan Pemimpin Cabang Pariaman (2002). 

3. Direktur Utama Burhanudin, SE
Burhanudin, adalah pemuda yang terbilang penuh dengan kreatif, inovatif dan bersemangat dalam bekerja. Sehingga tidak mengherankan saat ini dipercaya memegang jabatan penting di PT. BPR. LPN. Koto Dalam, yakni Direktur Utama. Sebelumnya dijabat oleh seniornya, Kencak Rizal. Burhanuddin dilahirkan di Kota Padang, 20 Mei 1971.
Pendidikan Burhanudin mulai dari SD Muhammadiyah I Jambi diselesaikan 1985, SMP Muhammadiyah I Jambi (1988), SDA Dharma Bhakti 4 Jambi (1991) dan SI diselesaikan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sumatera Barat (STIE-SB) Pariaman (2003).
Kursus non formal dan pelatihan perbankan yang pernah dia ikuti adalah, Ketrampilan Mengetik 10 jari di Jambi (1990), Paket Pebruari 1991 Badan Pengawas BPR di Padang (1993), Pelatihan Manajemen BPR di Padang (1996). Burhanudin juga dinyatakan lulus kompeten prediket sedang dalam uji kompetensi sertifikasi profesi untuk Direktur BPR yang diikuti 19 – 21 Mei 2006 yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi – Lembaga Keuangan Mikro CERTIF.
Pelatihan Pengelola Operasional BPR di Padang (1999), Pelatihan Manajer BPR Partisipan PKM di Padang (2001) dan Diskusi Nasional Perbarindo di Padang (2004).
Pengalaman kerja di perbankan antara lain adalah, Kolektor Tabungan BPR LPN Koto Dalam 1992-1993, Kepala Bidang Dana BPR LPN Koto Dalam 1994-1995, Direktur Operasional PT BPR LPN Koto Dalam 1996-2004 dan Direktur Utama PT BPR LPN Koto Dalam dari 2004 sampai sekarang. Dari isterinya Asni, dikarunia anak Reza Satria Basni dan Muhammad Farhan Basni.

4.      Direktur Didi Hendra Farizal, S.Pd
Sebagai putra kelahiran Nagari Batukalang Padangsago 6 Juni 1974, Didi Hendra Farizal tertantang untuk berbuat yang terbaik di PT BPR LPN Koto Dalam. Didi, begitu akrab disapa, dipercayai menjabat Direktur PT BPR LPN Koto Dalam, menggantikan Muhammad Ishak  yang mengundurkan diri   tanggal 25 Agustus 2006.
Didi menempuh jenjang pendidikan sekolah dasar di Batukalang yang ditamatkan tahun 1987, SMP Padangsago tamat tahun 1990, STM Pariaman tamat tahun 1993 dan S-1 Universitas Negeri Padang tamat tahun 1999.
Suami dari Asmawati, J. SP juga aktif berorganisasi. Diantaranya Karang Taruna Nagari Batukalang, KNPI Kecamatan Padangsago, Pengurus PKS dan Imapar Kodya Padang.
Sedangkan pekerjaan yang dilaluinya antara lain teknisi computer tahun 1994-1998, sales Unilever tahun 1999-2000, Karyawan BPR Sicincin 2000-2006, Kepala Kantor Kas Balaibaru BPR Sicincin tahun 2003-2006.





Catatan Kaki
1)       Soewardi Idris (Peny.), Pengalaman tak Terlupakan, Pejuang Kemerdekaan Sumbar – Riau, Yayasan Pembangunan Pejuang 1945 Sumatera Tengah, Jakarta, 2000, hal. VII. Sepatah Kata dari Penyunting.
2)       Soewardi Idris (Peny.), Pengalaman tak Terlupakan, Pejuang Kemerdekaan Sumbar – Riau, hal.VII
3)       Marah Joenoes, Mr. H.St.Moh. Rasjid, Perintis Kemerdekaan, Pejuang Tanguh, Berani dan Jujur,  PT Mutiara Sumber Widya, 2003, hal. xii
4)       Wawancara dengan Sidi Zainuddin bersama Kencak Rizal di kediaman Zainuddin di Kuraitaji Jumat, 10 Pebruari 2006 siap shalat Jumat.
5)       Wawancara dengan Kencak Rizal, Minggu 22 Januari 2006.
6)       Wawancara dengan M. Djusin bersama Kencak Rizal di kediaman M. Djusin Lurahparik Koto Dalam Jumat, 3 Januari 2006 dan kembali wawancara dengan M. Djusin di tempat yang sama pada Selasa, 7 Pebruari 2006.
7)       Wawancara dengan Alfa Edison Minggu 5 Maret 2006 malam di Nagari Kudugantiang Kecamatan V Koto Timur.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar