PENDAHULUAN
Eksistensi
Bank Perkreditan Rakyat di daerah
pedesaan merupakan lembaga keuangan yang membantu pertumbuhan dan perkembangan
ekonomi yang mulai dirasakan manfaatnya. Kehadiran BPR di daerah pede-saan
memberikan dua hal yang saling menguntungkan bagi BPR sebagai lembaga keuangan
dan masyarakat di sekitarnya.
Bagi BPR sendiri merupakan pengembangan usaha pengelolaan
keuangan masyarakat. Sedangkan bagi masyarakat yang semula tidak pernah
bersentuhan dengan lembaga keuangan yang memerlukan berbagai aturan
administratif, kehadiran BPR akan merubah perilaku dan pola administratif.
Secara umum administrasi keuangan masyarakat pedesaan
sangat lemah, kalaupun tidak dikatakan tidak ada sama sekali. Lembaga keuangan,
usaha produktif dan hal-hal yang berkaitan dengan administratif keuangan yang
selama ini manajemennya masih lemah, dengan hadirnya BPR masyarakat “terpaksa”
mengikuti prosedur administratif.
Yang lebih penting tentu saja mendorong masya-rakat untuk
menabung di bank. Sehingga masyarakat yang tidak biasa menabung untuk masa
depan, kini berangsur terbiasa.
Dari sekian banyak BPR di Sumatera Barat, BPR LPN Koto
Dalam merupakan salah satu BPR yang berasal dari Lumbung Pitih Nagari (LPN).
LPN sendiri merupakan potensi nagari yang tumbuh dari masyarakat bawah.
Sampai kini BPR yang tumbuh di Nagari Koto Dalam telah
mengalami perkembangan yang pesat. Bahkan tengah membangun gedung sendiri.
Sementara para penggagasnya sebanyak 6 orang, lima diantaranya sudah meninggal
dunia. Sangat wajar dari perjalanan yang sudah dilalui BPR LPN Koto Dalam
mendoku-mentasikan apa yang sudah dilalui selama ini.
Dari buku sederhana ini, dapat dibaca perjalanan BPR LPN
Koto Dalam sejak awal berdiri sampai sekarang. Dalam penulisannya yang terbatas
waktu, tentu saja masih terdapat kelemahan dari buku ini. Mudah-muda-han bisa
diperbaiki di masa depan.
Penulisannya dilakukan dengan mengacu pada surat-surat,
laporan, hasil rapat pemegang saham dan wawancara dengan penggagas, komisaris
dan direksi BPR LPN Koto Dalam sendiri.
Badan Pemetaan Nasional (Penas) melalui pimpi-nannya waktu itu, Prof. Dr.
Soeharto menganjurkan kepa-da pengguna bahasa agar nama-nama kota, desa, dusun,
dan sebagainya, ditulis menurut bahasa aslinya. Alasan-nya, karena nama-nama
tersebut biasanya mengandung makna sejarah atau lahir karena sesuatu telah
terjadi di lokasi. Jadi, berdasarkan hal itulah nama-nama Minang ditulis dalam
bahasa Minang, seperti halnya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali,
dsb. Di wilayah-wilayah yang disebutkan terakhir, semua nama kota, desa, dusun,
dan sebagainya, ditulis dalam bahasa daerah. Sebenarnya nama-nama georgrafi,
termasuk nama kota. Tidak boleh disalin ke dalam bahasa nasional. Itulah
sebabnya, mengapa Banyuwangi, Yogyakarta tidak diindonesiakan menjadi Airwangi,
Kota yang Indah (rancak). Tentu saja
nama-nama Minang seyogyanya tidak disalin ke dalam bahasa Indonesia. 1)
Sesuai dengan anjuran Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, nama-nama
kota, nagari, desa, atau dusun yang terdiri atas duakata ditulis serangkai
seperti Padangpanjang, Aiabangih, Ikualubuak, Muarola-buah, Batusangka, dsb. 2)
Hal ini juga sesuai dengan anjuran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar
dalam geografi hendaknya digunakan nama asli, sebab nama yang demikian umumnya
berkaitan dengan sejarah lokal. 3)
Dalam buku ini, juga
diupayakan menggunakan anjuran Pusat
Pembinaan, Pengembangan Bahasa dan PBB
tersebut. Sehingga mungkin saja banyak nama
nagari, dusun, desa yang selama ini ditulis dalam formalitasnya menggunakan
bahasa Indonesia,
tapi se-sungguhnya dalam pengucapannya sehari-hari lebih banyak menggunakan
bahasa aslinya, Minangkabau (daerah Padangpariaman).
Bagi
nama daerah yang selama ini terdiri dari dua suku kata ditulis dipisah, dalam
buku ini digabungkan. Kecuali kata yang berakhir huruf konsonan disambut oleh
suku kata kedua dengan huruf vokal. Seperti Padang Alai, tetap Padang Alai.
Juga nama daerah yang menggunakan arah angin, Utara, Selatan, Barat dan Timur,
penulisannya dipisah.
AGIAN
I :
MENGENAL
NAGARI KOTO DALAM
1.
Asal usul
Dek ado Koto Dalam mako ado Koto Baru. Ndak ado Koto
Baru kalau Koto Dalam ndak ado (Karena
ada Koto dalam, maka ada Koto Baru. Tidak ada Koto Baru kalau Koto Dalam tidak
ada). Artinya, nagari Koto Dalam dan
Nagari Koto Baru saling berkait antar
yang satu dengan yang lain. Dua nagari itu terletak di Kecamatan Padangsa-go
Kabupaten Padangpariaman. (Sebelumnya merupakan
wilayah Kecamatan VII Koto Sungaisariak).
Nagari Koto
Dalam memiliki sejarah tersendiri bila dibandingkan dengan tujuh nagari lain
yang berada di wilayah Kecamatan VII Koto. Keunikan Koto Dalam itu, untuk
melantik penghulu atau datuak, pihak nagari Koto Dalam tidak perlu menantikan
kehadiran raja adat VII Koto, raja hanya
sebagai undangan menyaksikan. Artinya Koto Dalam memiliki adaik salingka nagari.
Koto Dalam
merupakan sebuah nagari yang memiliki 6 suku yakni, Koto, Tanjung, Piliang,
Jambak, Sikumbang dan Panyalai, dengan 3 orang pucuk adat yaitu Datuk Sati
bersuku Koto, Pamuncak bersuku Tanjung, Bandaharo bersuku Piliang (tali tigo sapilin, tungku tigo sajarangan).
Menurut
Bapak Sidi Zainuddin kelahiran 1926 itu, sebelum bernama Koto Dalam, begitu
juga belum ada nagari Koto Baru, maka datanglah beberapa orang dari arah Koto
Baru ke Koto Dalam sekarang. Setibanya
di atas sebuah bukit, maka mereka melihat semacam asap dari dalam lurah. Ini
menandakan adanya orang yang sedang membakar sesuatu dalam lurah itu, maka
otomatis mereka yang diatas itu berbicara sesamanya, koto di dalam tu. Artinya orang di dalam itu, maka disahutlah oleh
orang yang di dalam lurah itu, yo
koto di dalam mah.
Disinilah
asal muasalnya, sebuah perkampungan yang penuh dengan lurah dan bukit ini
bernama Koto Dalam. Sampai saat ini masih ada sejarahnya untuk membuktikan,
yakni adanya sebuah kuburan tua dalam lurah. Menurut yang tua-tua dulunya
itulah kuburan pertama di nagari Koto Dalam. Dia adalah nenek moyang orang suku
Koto yang bernama Kapusak. Itu merupakan bukti sejarah bahwa sebelum orang dari
arah Koto Baru itu datang, maka di dalam lurah itu telah ada orang. Maka tidak
akan ada Koto Baru tanpa Koto Dalam. Artinya masyarakat kedua nagari itu saling
ada kaitanya dalam adat istiadat banagari.
Begitu
juga di atas bukit juga ada sebuah kuburan tua. Masyarakat menamakannya dengan
kuburan tagak. Artinya orang itu
dikuburkan dalam keadaan berdiri dulunya. Sehingga masyarakat menamakan dengan
sebutan kuburan tagak. Menurut yang
tua-tua dulunya, orang itu bernama Sijambu Ani. Sampai saat ini kuburan itu
masih ada dan dirawat oleh masyarakat setempat dengan baik.
Sidi
Zainuddin menjelaskan, kenapa orang itu dikuburkan dalam keadaan berdiri?
Karena itu merupakan
tradisi dulunya. Dimana sebelum Islam masuk ke Minangkabau ini, nenek moyang
kita semuanya memeluk agama Hindu. Nah menurut kepercayaan orang Hindu itu,
setiap orang mati atau meninggal, maka mayatnya harus dibakar dan kalau tidak
dibakar harus dikubur dalam keadaan berdiri. Saat itu masyarakat berkesimpulan
untuk menguburkan Sijambu Ani ini dalam keadaan berdiri.
Sebenarnya
kepercayaan yang dimiliki oleh umat Hindu itu sampai saat ini masih berlaku,
namun konteksnya tentu telah berubah. Seperti saat ini masih ada namanya manigo hari sampai dengan maratuih hari bagi yang keluarganya
meninggal. Itu pada zaman Hindu dulu orang bernyanyi di rumah duka itu, tapi
saat sekarang nyanyian itu telah dirobah oleh Syekh Burhanuddin dengan bacaan
yang memiliki arti untuk si mayat tadi. Masih banyak adat dan tradisi yang ada
dulunya pada zaman Hindu sampai sekarang tetap membudaya dan dilestarikan oleh
masyarakat di nagari. 4)
2.
Kondisi Daerah
Nagari Koto
Dalam memiliki 6 korong, yakni Sungaipua
Tanjungmutuih, Buluah Apo, Rukam Pauhmanih, Padangbungo, Batangpiaman dan
Kampung-lambah, dengan luas wilayah 14 Km2. Jumlah penduduk 3.987
jiwa, dengan batas wilayah, sebelah Barat Gunung Padang Alai dan Nagari Tandikek.
Sebelah Selatan Nagari Lurah Ampalu dan Nagari Sungaisariak, sebelah Barat
Nagari Kudugantiang dan sebelah Timur Nagari Batukalang dan Kotobaru.
Prasarana
perhubungan yang dimiliki Koto Dalam adalah, jalan kabupaten 2.500 m, jalan
nagari 19.800 m, jembatan 5 buah, sementara terminal bus dan stasiun kereta api
tidak ada. Saat ini kondisi jalan nagari dan jembatan telah rusak atau kurang
baik. Jalan yang sepanjang itu dengan kondisi beraspal sepanjang 2.500 m, jalan
diperkeras atau jalan krikil 14.500 m sementara jalan tanah sepanjang 5.500 M.
Sementara sarana komunikasi yang ada di
Koto Dalam, yaitu TV milik pribadi 250 buah, radio milik pribadi 300 buah.
Sementara TV umum dan pelanggan majalah dan surat kabar tidak ada sama sekali. Kemudian
sarana pendidikan yang ada di Nagari Koto Dalam hanya satu buah TK dan 4 buah
SD, sementara SMP, SMA dan perguruan tinggi
belum ada di nagari itu. Inilah kondisi ril nagari yang dipimpin oleh
Alfa Edison putra Korong Tanjungmutuih.
BAGIAN II :
MENDIRIKAN LPN
1. Alasan Mendirikan LPN
Keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Sumatera Barat Nomor 144/GSB/1975 tentang Penetapan Lokasi Proyek Lumbung
Pitih Nagari Tahap ke-II tahun 1975/1976 merupakan tonggak awal berdirinya LPN Koto Dalam. Surat keputusan tertanggal 14 Agustus 1975
ditandatangani Harun Zain menetapkan lokasi Proyek Lumbung Pitih Nagari tahap ke II tahun 1975/1976 sebanyak 50
nagari, seperti tersebut pada daftar lampiran surat keputusan ini, dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Bahwa penyelenggaraan Proyek Lumbung Pitih Nagari tersebut, diserahkan pengaturannya kepada Badan Pembina Lumbung Pitih Nagari (BP LPN) Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
- Bahwa segala sesuatunya akan dirobah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, bila kemudian ternyata terdapat kekeliruaan dapat diperbaiki penetapan ini.
Dalam lampiran SK tersebut, di Kabupaten
Padang Pariaman terdapat 5 LPN. Masing-masing Koto Dalam Kecamatan VII Koto,
Limaupuruik Kecamatan Limokoto, Pakanbaru Kecamatan 2 X 11 VI Lingkung, Bunguih
Kecamatan Lubuakbagaluang (saat itu masih masuk Kabupaten Padangpariaman),
Sintuak Kecamatan Lubuak Aluang dan Manggung Kecamatan Pariaman (saat itu belum
lahir Kota Pariaman).
2.
Bermodal Rp 500.000
Sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sumatera Barat Nomor 144/GSB/1975 tentang Penetapan Lokasi Proyek
Lumbung Pitih Nagari Tahap ke-II tahun 1975/1976, tertanggal 14 Agustus 1975,
dimana Koto Dalam ditunjuk mendirikan
sebuah Lumbung Pitih Nagari. Berdasarkan
SK tersebut, Gubernur membantu
dana awal sebesar Rp 500.000.
Salah
seorang yang ikut membidani lahirnya LPN Koto Dalam M.Jusin menuturkan, dari
bantuan tersebut masyarakat juga dituntut untuk menambahkan modal. Dengan cara
setiap anggota LPN yang diwajibkan menyimpan atau simpanan 10% dari jumlah
pinjamannya diangsur setiap pembayaran cicilan utangnya. Waktu itu LPN diketuai
oleh M. Tahir, sekretaris Marhanis dan bendahara Sutan Jamid. Dengan
meninggalnya M. Taher tahun 1982, maka berakhir pula kepemimpinan M.
Tahir sebagai ketua LPN Koto Dalam dengan kekayaan LPN yang ditinggalkan Rp
15.000.000,-.
Tak berapa lama kemudian, diadakan rapat untuk pembenahan
kepengurusan LPN. Sehingga terpilih Marhanis untuk manajer, Kencak Rizal kuasa
manajer I dan Sutan Jamid kuasa manajer II (bendahara). Jadi dalam kepengurusan
yang baru ini terjadilah peningkatan/per-kembangan LPN, sehinga LPN Koto Dalam
dijadikan LPN Percontohan pada tahun 1989. Karena Paket 27 Oktober 1988 (Pakto 88) tentang
lembaga keuangan yang tidak ada badan hukumnya. Jadi dalam Pakto 88 tersebut
disatukan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Oleh karena itu LPN Koto Dalam
dijadikan BPR LPN bergaya lama mulai 25 Desember 1990 yang diresmikan oleh Menteri Kelestarian
Lingkungan Hidup (KLH) RI Emil Salim mewakili Menteri Keuangan RI, dengan
susunan kepengurusannya Direktur Marhanis, Kabid Umum Kencak Rizal, Kabid Dana St.Jamid,
Kabid Kredit Bahari. Kepengurusan ini
bertahan sampai Mei 1994. Karena Marhanis meninggal dunia, operasional BPR LPN
diteruskan oleh Kencak Rizal dengan asset BPR LPN p.. 41.000.000,- (empat
puluhh satu jura rupiah).
Tahun 1995, sebagai konsekuensi
BPR LPN Koto Dalam binaan Bank Nagari
BPD Sumbar, Bank Nagari memasukan saham senilai Rp 10.000.000.- dan Koperasi
Karyawan Bank Nagari sebesar Rp 10.000.000,-. Dengan masuknya saham tersebut,
Bank Nagari menempatkan salah seorang karyawannya sebagai komisaris. Hal ini
juga dimaksudkan agar pembinaan manajemen perbankan lebih mudah dilakukan oleh
pegawai Bank Nagari tersebut. Tapi memang tidak ada keharusan staf dari Bank
Nagari menjadi komisaris. Pemilihan komisaris berdasarkan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS), dengan syarat memiliki pengalaman di bidang perbankan minimal 2
tahun.
Karena
keluarnya ketentuan Pemerintah tentang pendidikan seorang direksi harus sarjana
S1, sedangkan Direktur Utama Kencak Rizal berpendidikan SLTP/SMEP. Tentu saja Kencak Rizal tidak
memenuhi persyaratan, maka dia dengan
rela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT BPR LPN Koto
Dalam. Kepemimpinan Kencak Rizal dari Mei 1994 sampai dengan Desember 2004
(kurang lebih 10 tahun) dengan total asset PT BPR LPN Koto Dalam Rp 2,4 miliar.
Sesuai
dengan peraturan Bank Indonesia No. 6/23/PBI/2004 tertanggal 9 Agustus 2004 yang
ditandatangani Burhanuddin Abdullah tentang penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) BPR bab III pasal
15 yang menyebutkan penilaian kemampuan dan kepatutan dikeluarkan untuk menilai
bahwa calon pengurus memenuhi persyaratan integritas, kompetensi dan reputasi
keuangan.
Dengan
ketentuan tersebut, kembali PT BPR LPN Koto Dalam melakukan rapat umum pemegang
saham yang memutuskan susunan kepengurusan baru. Sejak Januari 2005,
Direktur Utama dijabat Burhanudin, SE dan direktur Muhammad Ishak, SH. Tidak
lama kemudian, Muhammad Ishak mengundurkan diri dari jabatannya. Melalui Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BPR LPN Koto Dalam, setelah
dilakukan fit and proper test, diangkat
Didi Hendra Farizal, S.Pd untuk menjabat Direktur pengganti Muhammad Ishak. Sampai
naskah buku ini ditulis, Mei 2007, asset PT BPR LPN Koto Dalam berjumlah Rp
4,02 miliar.
Walaupun Bank
Nagari memasukkan sahamnya di BPR LPN Koto Dalam, tapi Bank Nagari secara
operasional dan kebijakan tidak terlibat dalam menjalankan usaha PT. BPR LPN Koto Dalam. Kemandirian BPR LPN tetap terjaga, kata
Direktur Utama PT BPR LPN Koto Dalam Burhanudin, SE.
3.
Sambutan Masyarakat
Sejak
awal berdiri, tujuan LPN didirikan
adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Menurut Komisaris PT BPR LPN
Koto Dalam Kencak Rizal, tujuan awal
didirikan lembaga keuangan ini adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Artinya, dana yang dihimpun BPR LPN Koto Dalam dari masyarakat, diteruskan
kepada masyarakat dan dimanfaatkan oleh
masyarakat itu sendiri guna meningkatkan perekonomian di nagari.
Pada
awal berdiri, LPN hanya melayani nasabah satu kali dalam 15 hari. Waktu
pelayanan ini berlangsung hingga tahun 1984. Setelah melihat
sambutan masyarakat terus meningkat dan kepercayaan masyarakat mulai tumbuh,
pengelola LPN pun harus meningkatkan pelayanan yang semula melayani nasabah 1
kali 15 hari, meningkat menjadi satu kali seminggu. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan
pelayanan yang lebih baik kepada
nasabah.
Tak
sampai setahun, LPN membuka kantor setiap
hari, kecuali Minggu. Sehingga kesempatan masyarakat untuk melakukan transaksi
keuangan di LPN makin banyak waktu. Sehingga tidak heran, tingkat kepercayaan
masyarakat yang terus meningkat dan omset LPN pun bertambah. 5)
4.
Kesulitan yang Dihadapi
Menurut
Kencak Rizal, masalah yang dihadapi LPN dalam mengembangkan jenis usaha dan
omset ada-lah pertumbuhan ekonomi masyarakat rendah. Pertum-buhan ekonomi dapat dilihat dari
investasi usaha yang dilakukan masyarakat sangat rendah. Kondisi ini menye-babkan masyarakat tidak
terlalu banyak berhubungan dengan lembaga keuangan seperti bank .
Tingkat
pertumbuhan ekonomi masyarakat yang rendah menyebabkan rendahnya investasi yang
ditanamkan di masyarakat. Pendapatan masyarakat yang rendah, juga menyulitkan
masyarakat untuk menyimpan dana di bank. Ini tantangan yang tidak bisa diatasi
oleh lembaga LPN semata.
Selain itu,
lemahnya sumber daya manusia yang mengelola
LPN juga masalah. Termasuk LPN Koto Dalam yang merasakan pentingnya
pembinaan dari pemerintah daerah. Melihat kondisi LPN yang harus dibina,
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat mengeluarkan surat keputusan nomor 227/GSB-1977 tentang
Penyempurnaan Bagan Pembina LPN Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat. SK
tertanggal 2 Juli 1977 ditandatangani Harun Zain menetapkan, pertama mencabut kembali surat keputusan
kami Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat tanggal 29 Oktober 1976
No. 328/GSB-1976, tentang penyempurnaan
BP LPN Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat. Kedua, terhitung mulai 1 April 1977 memperhentikan dan mengangkat
kembali personalia BP LPN Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat berikut
sekretariatnya dengan tugas dan kewajiban seperti tercantum dalam Surat
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat No. 43/GSB-1974, yang
susunannya seperti tersebut pada lampiran surat keputusan ini. Ketiga, bahwa kepada masing-masing
personil yang bersangkutan diberikan sumbangan kerja yang dibebankan kepada
keuangan LPN.
BP LPN
diketuai Asisten I Bidang Pemerintahan Kantor Gubernur KDH Tingkat I Sumbar
Mahyuddin Saleh, SH, Wakil Ketua/Pelaksana I Drs. Masri, MS (Kepala Direktorat
Pemerintahan), Wakil Ketua/Pelaksana II Drs. Narizon (Kasubdit Perencanaan) dan
sebelas nama lainnya.
Sebagai
tindak lanjut dari SK Gubernur ini, keluar SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Sumatera Barat No. 286/GSB/1977 tentang
susunan Personil Pelaksana Unit/Pembantu Pelaksana Unit LPN dalam Daerah
Tingkat I Se-Sumatera Barat Tahun Anggaran 1977/1978. SK tertanggal 26 Agustus
1977 yang ditandatangani Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretaris Wilayah
Sumbar Mahyoeddin Saleh, SH selaku Pimpinan Proyek LPN.
SK tersebut
menetapkan pertama, terhitung mulai 1 April 1977, mencabut surat keputusan kami
Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Barat No. 84/GSB-1977 tentang susunan
personalia Pelaksana Unit/Pembantu Pelaksana Unit LPN dalam Daerah Tingkat I
se-Sumatera Barat.
Kedua,
terhitung 1 April 1977 menunjuk mereka yang nama-namanya tersebut pada ruang 2
lampiran surat keputusan ini sebagai Pelaksana Unit dan Pembantu Pelaksana Unit
LPN dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II se Sumatera Barat untuk tahun
anggaran 1977/1978. Ketiga, bahwa
kepada yang bersangkutan, diberikan bantuan dana kerja operasional sebesar yang
ditetapkan dalam Anggaran Proyek LPN tahun anggaran 1977/1978 dan masing-masing
sejumlah yang tercantum dalam lampiran surat
keputusan ini. Keempat, pelaksana
unit maupun Pembantu Pelaksana Unit LPN tersebut mempunyai tugas dan kewajiban
membantu kelancaran penyelenggaraan
pembukuan dan administrasi LPN yang bersangkutan serta memberikan petunjuk,
bimbingan yang kontinu dan terarah kepada Pengurus LPN.
Untuk
Kabupaten Padangpariaman ditetapkan Pelaksana Unit Guntur Dahlan BA dengan
bantuan per bulan Rp 10.000,- dan Pembantu Pelaksana Unit Adi Arman dengan
bantuan per bulan Rp 7.000,-.
5.
Berintegrasi dengan KUD
Tidak berapa
lama kemudian, keluar lagi surat
keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat nomor 308/GSB/1979
tentang Pengintegrasian Pembinaan dan Kerjasama
Lumbung Pitih Nagari (LPN) dengan Koperasi Unit Desa (KUD). Surat ditandatangani Ir.
Azwar Anas tertanggal 23 Oktober 1979 menetapkan enam poin.
Pertama,
mengintegrasikan Pembinaan LPN ke dalam KUD sebagai salah satu unit usaha KUD
dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat. Kedua, dengan diintegrasinya pembinaan LPN ke dalam KUD, bukan
berarti bubarnya LPN, tetapi beralih menjadi salah satu unit kegiatan ekonomi
di dalam wadah KUD dan tetap dibina sebagai kegiatan LPN di dalam kegiatan
usaha KUD. Ketiga, Badan Pembina dan
Pengawas Teknis LPN bersama-sama dengan Kantor Wilayah Koperasi Propinsi
Suamtera Barat dalam pelaksanaan kerjasama dengan pengintegrasian pembinaan LPN
ke dalam KUD, melakukan pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap LPN serta
bertanggungjawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Keempat,
untuk kelancaran pengintegrasian pembinaan LPN ke dalam KUD dalam rangka
kerjasama selanjutnya, untuk tingkat Propinsi dikoordinir bersama oleh Kantor
Wilayah Koperasi Propinsi Sumatera Barat dan Badan Pembina dan Pengawas Teknis
LPN Propinsi Sumatera Barat. Untuk tingkat kabupaten/kotamadya dikoordinir oleh
bupati/walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bersama-sama kepala Kantor
Koperasi Kabupaten/Kotamadya. Ditingkat
kecamatan oleh camat sebagai Ketua Badan Usaha Unit Desa (BUUD) bersama-sama
dengan anggota BUUD yang bersangkutan dan petugas koperasi Kabupaten di daerah
kecamatan atau petugas yang ditunjuk.
Kelima,
segala sesuatu yang menyangkut dengan pelaksanaan pengintegrasian pembinaan
LPN, selanjutnya akan diatur bersama oleh Badan Pembina dan Pengawas Teknis LPN
dengan Kepala Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Sumatera Barat. Keenam, surat keputusan ini berlaku mulai tanggal
ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan dirobah/ diperbaiki
kembali sebagaimana mestinya, jika kemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapan ini.
BAGIAN
III :
MEREKA
YANG MENGGAGAS
Bangsa
yang baik adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa pahlawan dan sejarahnya.
Begitu pula dengan PT BPR LPN Koto Dalam yang sudah dirintis dengan susah payah
oleh tokoh-tokoh masyarakat Nagari Koto Dalam. Saat ini dari enam orang yang
dianggap pendiri (setidaknya terlibat dari awal dalam kepengurusan) BPR LPN
Koto Dalam, hanya satu orang yang masih hidup. Yakni M. Jusin yang umurnya pun
sudah lanjut.
Sudah
sewajarnya generasi penerus di PT BPR LPN Koto Dalam, nasabah maupun masyarakat
di Nagari Koto Dalam sendiri mengetahui sekelumit siapa mereka yang dianggap
pendiri. Tentu saja mereka yang sudah meninggal tidak banyak informasi yang
dapat diperoleh. Untung masih ada M.Jusin saksi sejarah yang terlibat langsung
dalam kepengurusan LPN Koto Dalam di awal berdiri. Berikut sekelumit penggagas
LPN Koto Dalam.
1.
Ali Akbar
Sebagai
Walinagari Koto Dalam (1976-1982), Ali Akbar dipercaya sebagai penasehat LPN
Koto Dalam. Ali Akbar yang sehari-hari
Kepala Sekolah SD 2 Padang Sago,
akhirnya dikaryakan sebagai Walinagari Koto Dalam. Belakangan Ali Akbar
menjabat Kepala Kantor Cabang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
VII Koto Sungai Sarik.
Ali
Akbar anak bungsu dari ketiga bersaudara. Kakaknya Labai
Janah dan M. Josen. Sedangkan
ayahnya Peto dan ibu Kabun.
Dari
isterinya Gadijah (meninggal 6 Agustus 2004), Ali Akbar dikarunia 10 anak. Masing-masing
Maswarah, Masrizal, Jumaksan, Jusmani, Nurleli, Janiwarti, Yuli Alkaira,
Jumriana, Yusridawati dan Yusrimurni. Ali Akbar wafat 2 Juni 1991.
2.
M. Taher
Ketua
pertama LPN Koto Dalam ini sehari-hari Pembantu Sekretaris Walinagari Koto
Dalam. Dengan posisi pembantu sekretaris
walinagari, ia dianggap mampu mempimpin LPN yang baru berdiri. Keseharian M.
Taher biasa-biasa saja. Namun
pengalamannya di bidang administrasi salah satu pertimbangan masyarakat
mempercayakan jabatan Ketua LPN Koto Dalam. Isterinya Rampah. M.Taher wafat
tahun 1982.
3.
Maharnis
Sebagai
pensiunan TNI, Maharnis berperawakan keras, tegas dan disiplin. Dalam
penyelesaian masalah yang dihadapi LPN terkadang Maharnis juga tak luput
bertindak tegas dan keras kepada nasabah yang “macam-macam”. Diawal LPN berdiri, Maharnis dipercaya sebagai
sekretaris. Kemudian menjadi manager.
Seperti
dituturkan Kencak Rizal, Maharnis jika menagih pinjaman yang macet dari nasabah,
biasanya dengan nada keras. Bagi sebagian nasabah
hal itu terpaksa untuk melunasi tunggakan pinjaman. Sebagian nasabah
tidak merasa senang mendapat perlakuan yang kurang mengenakkan dari Maharnis.
“Kencak,
saya malas berurusan dengan Maharnis itu. Soal pinjaman tersebut biar saya
selesaikan dengan kamu saja, ya,” tutur Kencak mengulangi kata-kata orang yang
pernah berurusan dengan Maharnis. Cukup banyak nasabah yang macet kreditnya,
dengan pendekatan persuasif dapat diatasi.
Walaupun
karakter Maharnis keras dan tegas, hal itu juga diperlukan agar nasabah tidak
semena-mena memacetkan dana LPN. Bagi
Maharnis, mengobok-obok atau sambil
bergurau menagih tunggakan kredit tidak bisa diharapkan. Padahal, masyarakat
kita hampir 80 persen suka diobok-obok, disanjung dan dipuji terhadap
sesuatu yang dimilikinya. Sehingga mereka merasa senang dan kedatangan petugas
LPN tidak menjadi beban. Namun jika langsung ke pokok persoalan hutang,
pinjaman, kredit, apalagi dengan nada sedikit agak keras, masyarakat jadi
antipati dan enggan berurusan.
Maharnis
yang wafat tahun 1994, meninggalkan satu istri dan 5 orang anak yang sudah dewasa.
4.
Sutan Jamid
Sebagai
Petugas Pelaksana Pencatat Nikah Talak dan Rujuk (P3NTR) Nagari Koto Dalam,
masyarakat berkeyakinan Sutan Jamid tidak mungkin bakal menyelewengkan dana
LPN. Maka sepakat masyarakat menunjuknya
sebagai bendahara. Bahkan Sutan Jamid juga seorang qori di nagari Koto Dalam,
memiliki suara yang bagus, dan mengajar seni Al Qur’an. Dengan
latarbelakang tersebut, pilihan jabatan
bendahara yang diberikan kepada Sutan Jamid adalah tepat.
Untuk
melakukan penyelewengan keuangan, seorang yang dekat nilai-nilai agama akan
berpikir tujuh kali. Seorang bendahara yang memegang keuangan bila tidak kuat
dasar agamanya, bisa-bisa tergoda memanfaatkan uang LPN untuk kepentingan lain.
Tapi seorang Sutan Jamid yang memiliki pengetahuan agama Islam tersebut
diyakini tidak akan berbuat yang “macam-macam”.
Sebagai
lembaga keuangan, LPN sangat rentan untuk disalahgunakan atau diselewengkan.
Mereka yang diberikan kepercayaan dan wewenang di bendahara sangat diperlukan
memiliki komitmen untuk berjalan sesuai dengan aturan.
Sutan
Jamid yang wafat tahun 2005, meninggalkan istri Janewar dan tiga orang anak
sudah dewasa.
5.
Sutan Nauman
Selain
Ali Akbar, Sutan Nauman Walikorong Kampunglambah dipercaya sebagai penasehat
LPN Koto Dalam. Sutan Nauman yang
sehari-hari tukang dobi pakaian di pasar Padangsago. Sutan Nauman terlahir dari
pasangan Pondok (ayah) dan Kamariah (ibu). Dua saudaranya Umi Salamah dan
Mariah. Dari isterinya Jaima dikarunia 6 orang anak yang hingga kini masih
hidup. Sutan Nauman wafat tahun 1995.
6.
M. Jusin
Pada zaman penjajahan
Jepang, M. Djusin menjadi laskar berdua
dengan Marak Ali yang juga warga Koto Dalam. Setelah Soekarno Hatta
memproklamirkan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, M.Jusin masuk BKR dengan
Komandan Wak Ketok di Padang. Pada 1946 mengikuti pendidikan militer di Birugo
Bukittinggi selama setahun. Kemudian 1947 ditugaskan di Talu Kabupaten Pasaman. Saat tugas di Talu itulah
M. Djusin bersama Duih, Ajih dan satu orang kawan lainnya berangkat ke Tiku dengan jalan kaki. Dari Tiku
perjalanan dilanjutkan sampai ke
Pariaman.
Suami
dari Nurlena yang dikurnia tiga orang anak, yakni, Jasman, Jusnimar dan Darman,
B sempat juga melakukan tugas sebagai TNI di Kota Cane Banda Aceh yang sekarang
telah menjadi Nangro Aceh Darussalam (NAD) pada 1952. Setahun kemudian
dipindahkan ke Ujungpandang selama 18 bulan atau hampir dua tahun.
Saat
aktif sebagai prajurit TNI, M. Djusin terkenal sebagai tentara yang paling
berani, sehingga mudah berkelahi apabila segala sesuatunya bertentangan dengan
prinsip yang dia yakini benar. Sehingga tidak mengherankan pangkatnya tidak mau
naik, sampai pensiun dia hanya berpangkat Kopral. Setelah kawin dengan Nurlena
dan dikarunia tiga orang anak selama 8 tahun bergaul dengan istrinya itu,
karena ada sesuatu yang tidak menyenangkan bagi M. Djusin, beliau meninggalkan Nurlena dengan baik-baik.
Selanjutnya
kawin lagi dengan seorang gadis yang juga warga Koto Dalam yakni Tona. Dari
buah perkawinan itu dikarunia 5 orang putra putri yang saat ini telah
menjalankan kehidupannya masing-masing.
Dari
perkawinanya yang kedua itulah lahir Darwin,
Mardiati, Junizar, Suarni dan Asnida. M.Jusin sempat menjalani tugas di Kota
Padang pada 1954, kemudian pindah lagi ke Payakumbuh tepatnya pada Batalyon
142. M. Djusin mengakhiri tugasnya dalam
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dan
tindakan yang akan mengancam keutuhan negara ini.
Setelah beliau pesiun pada 1967,
maka aktivitas beliau banyak di kampung halaman yakni nagari Koto Dalam. Waktu
itu beliau diberi tugas dalam nagari sebagai keamanan. Di sinilah beliau ikut
terlibat dalam pendirian Lumbung Pitih Nagari (LPN) Koto Dalam, 17 Juni 1976 pinjaman
modal dari gubernur Harun Zein sejumlah Rp. 500.000. Dalam tempo dua
tahun pinjaman modal dari pemerintah propinsi itu bisa dilunasi. Hal itu karena tingginya animo
masyarakat untuk berhubungan dengan LPN.
Pendirian
LPN itu dikarenakan tidak adanya tempat penyimpan uang dan meminjam uang di
nagari. Waktu itu hanya ada di Pariaman. Maka timbullah ide untuk membentuk
LPN, sehingga dengan berkat kerja keras dan rasa saling memiliki, maka
pertumbuhan LPN itu terus meningkat. Agaknya itulah sebuah aset nagari Koto
Dalam yang saat ini paling berharga, tutur M.Jusin.6)
BAGIAN IV :
PRESTASI
1. Menjadi LPN Percontohan
Keberhasilan
yang dicapai LPN Koto Dalam dalam mengelola keuangan lumayan baik dibanding
dengan beberapa LPN lain. Buktinya, LPN Koto Dalam ditetapkan sebagai LPN
Percontohan satu-satunya di Kabupaten Padangpariaman. Surat Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat nomor 143-353-1988 tentang Pembentukan
dan Penetapan LPN Percontohan Tahap I Tahun 1988/1989. SK ditandatangani Drs.
H. Hasan Basri Durin tertanggal 22 Nopember 1988 menetapkan, pertama,
membentuk dan menetapkan LPN Percontohan pada tahap pertama sebagaimana
tercantum pada daftar lampiran SK ini. Kedua,
pengangkatan Manager dan Badan Pengurus LPN Percontohan ini ditetapkan dengan surat keputusan Bupati
Kelapa Daerah Tingkat II masing-masing. Ketiga,
supaya segera melakukan serah terima kepengurusan LPN lama dengan LPN
Percontohan. LPN Koto Dalam yang terletak di Perwakilan Kecamatan VII Koto di
Padangsago mewakili Kabupaten Padangpariaman. Sedangkan empat LPN lain
masing-masing LPN Padangkuning Kabupaten
50 Kota,
LPN Panampung Kabupaten Agam, LPN Saningbakar Kabupaten Solok dan LPN Padangmagek
Kabupaten Tanah Datar.
Sebagai tindak
lanjut dari keputusan tersebut, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat
Drs Hasan Basri Durin mengeluarkan keputusan nomor 143-394-1988 tentang
Pembentukan LPN Percontohan Sumatera Barat tanggal 26 Desember 1988. Keputusan
yang disertai dengan penjelasan dan petunjuk pelaksana pembentukan LPN
Percontohan di Sumatera Barat. LPN Percontohan pengelolaannya dilakukan dengan
sebaik-baiknya, sehingga betul-betul menjadi contoh bagi LPN lain.
LPN
Percontohan juga harus melakukan pembinaan kepada LPN lain dengan memberikan
contoh mengenai kepengurusan, pengelolaan usaha, pengelolaan administrasi,
penyampaian laporan dan lain-lain langkah pengembangan.
Bupati
Padangpariaman menyingkapi surat keputusan
Gubernur Sumatera Barat tersebut mengeluarkan Surat Keputusan nomor
138/SK/BPP/1989 tentang pengangkatan Manager LPN Percontohan Koto Dalam
Perwakilan Kecamatan VII Koto di Padangsago Dalam Daerah Tingkat II Padang Pariaman. SK yang dikeluarkan 7 Juni 1989
ditandatangani Sekretaris Wilayah Daerah Drs. Bakri Bakar mewakili Bupati
menetapkan Marhanis sebagai maneger.
Kepada yang bersangkutan diberikan gaji atau fasilitas-fasilitas lainnya
berdasarkan kemampuan LPN Percontohan yang bersangkutan.
Bersamaan
dengan itu, juga dikeluarkan SK Bupati nomor 139.SK/BPP-1989 tentang
Pengangkatan Badan Pengurus LPN Percontohan Koto Dalam Perwakilan Kecamatan VII
Koto di Padangsago dalam Daerah Tingkat II Padangpariaman. SK tertanggal 7 Juni
1989 menetapkan Rustam Jalaluddin, BA sebagai Ketua Badan Pengurus LPN,
Sekretaris Ramli Ali, dengan anggota St. Nauman, Kiri dan Syamsuddin.
2.
Kiat Menghadapi Masalah
Secara
prinsip roda organisasi Lumbung Pitih Nagari (LPN) Koto Dalam tidak menemui
masalah yang berarti. Hanya saja yang
dirasakan masih minimnya modal kerja, sehingga terbatas melayani nasabah.
Berdasarkan
Paket Oktober 1988, tertanggal 27 Oktober 1988 dimana lembaga keuangan yang
dibolehkan pemerintah hanyalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Padahal di tengah
masyarakat sudah ada Bank Kredit Kecamatan (BKK), Bank Kredit Desa (BKD) dan
lain sebagainya. Untuk penyeragaman, maka pemerintah hanya mengakui BPR. Untuk
itu, LPN pun dirubah menjadi BPR. Karena LPN tidak diakui lagi oleh pemerintah.
Di
sini muncul masalah. Mulai ada keraguan di sebagian masyarakat dimana jika menyimpan
uang di BPR uang bisa hilang. Tentu saja pengelola BPR Koto Dalam berupaya
keras menyakinkan masyarakat tersebut bahwa BPR diakui pemerintah, berarti dana
di BPR pun dijamin pemerintah. Artinya, uang nasabah dijamin pemerintah, tidak
akan hilang. BPR pada prinsipnya sama saja dengan bank umum lainnya.
Alhamdulillah keyakinan ini diberikan kepada masyarakat menjadikan kepercayaan
terhadap BPR Koto Dalam terus tumbuh.
Kepada
masyarakat disampaikan, kata Kencak Rizal Komisaris BPR Koto Dalam, yang perlu
dicurigai oleh masyarakat adalah BPR/lembaga keuangan lainnya yang memberikan
bunga tinggi yang menjauhi tingkat bunga bank umum dan BPR lainnya. BPR
tersebut perlu dicek ke Bank Indonesia (BI), apakah terdaftar atau tidak. Jika
memang tidak terdaftar di BI, maka BPR itu perlu diwaspadai.
BAGIAN
V :
MENJADI
BPR
1.
Merubah Jadi PT
Keinginan
menjadi perusahaan perseroan terbatas (PT) merupakan target yang jadi perhatian
pengurus, manager dan anggota LPN Koto Dalam sejak lama. Dengan perubahan
status menjadi PT, diharapkan LPN Koto Dalam dapat meningkatkan peran dan fungsinya sebagai lembaga keuangan di
tengah-tengah masyarakat.
Tekad dan
keinginan itu sudah terlihat sejak 1990. Ditandai dengan rapat istimewa anggota
LPN Koto Dalam dalam rangka merubah BPR LPN Koto Dalam menjadi Perseroan
Terbatas (PT). Dalam berita acara rapat yang berlangsung Kamis 23 Agustus
1990 di Kantor LPN Koto Dalam Padangsago, dihadiri Badan Pengurus Akhiruman,
Kiri, Ramli Ali, Sutan Nauman, Syamsuddin, Manager dan Pengurus lainnya,
Marhanis, Bahari, Sutan Jamid, Kencak Rizal dan anggota LPN Koto Dalam yang
dalam absensi tercatat 111 orang.
Rapat
dipimpin Marhanis (Manager) dengan notulis Kencak Rizal dimulai pukul 13.00
WIB. Rapat memutuskan, pertama,
menyetujui perubahan status LPN Koto Dalam menjadi PT dengan nama “Perseroan
Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Koto Dalam atau disingkat
PT BPR LPN Koto Dalam”.
Kedua,
tempat kedudukan PT BPR LPN Koto Dalam adalah di desa Kampunglambah Kecamatan
Perwakilan VII Koto Padangsago Kabupaten Padangpa-riaman Propinsi Sumatera
Barat.
Ketiga,
PT BPR LPN Koto Dalam didirikan dengan maksud untuk menunjang pertumbuhan dan
modernisasi ekonomi pedesaan dengan tujuan mempertinggi taraf hidup rakyat.
Keempat,
besar modal dasar PT BPR LPN Koto Dalam ditetapkan sebesar Rp 62.450.000,00 (
enam puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari
12.490 lembar saham, @ Rp Rp 5.000.00,- per lembar.
Kelima,
pembagian keuntungan. Laba bersih setelah dikurangi pajak dibagi sebagai
berikut :
a). 40 % untuk deviden saham anggota
b). 30 %
untuk cadangan modal
c). 5 %
untuk Dewan Komisaris
d). 2,5 %
untuk Direksi
e). 12,5 %
untuk karyawan
f). 10 %
untuk dana sosial
Keenam,
pengurus PT BPR LPN Koto Dalam untuk pertama kalinya diurus dengan struktur
sebagai berikut :
Dewan
komisaris :
a. Akhirman
b. SHB Naben
c. Zulkarnaini
-
Direktur
: Marhanis
-
Kepala
Bidang Dana : Sutan Jamid
-
Kepala
Bidang Kredit : Bahari
-
Kepala
Bidang Umum : Kencak Rizal
Ketujuh,
rapat setuju menandatangani akta pendirian PT di notaris diwakili kepada
Marhanis, Kencak Rizal. Rapat juga menyetujui untuk menandatangani berita acara
rapat anggota istimewa oleh pimpinan rapat Marhanis, notulis Kencak
Rizal, dan 2 orang mewakili peserta masing-masing Monto dan Nurul Azma.
Notulen
rapat juga menyebutkan, mempertimbangkan hubungan dan keterkaitan antara LPN dengan
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat selama ini, rapat menyetujui untuk
: pengawasan dan pembinaan teknis administratif tetap dilakukan oleh BPD
Sumatera Barat. Pengawasan dan pembinaan
teknis administratif dilakukan oleh BPD Sumatera Barat dengan mendudukan salah
seorang staf BPD sebagai anggota Dewan Komisaris, sehingga jumlah anggota dewan
komisaris menjadi 3 orang atau jika kemampuan PT BPR LPN Koto Dalam telah
memungkinkan dapat ditambah maksimal 5 orang.
Dalam
lampiran notulen rapat, dilaporkan rencana struktur modal disetor untuk PT BPR
LPN Koto Dalam yang berasal dari LPN Koto Dalam per akhir Juli 1990. Dengan
jumlah anggota 118 orang, total simpanan wajib dan simpanan pokok sebesar Rp
4.853.808, simpanan sukarela Rp 1.707.617. Dana ini dikonversi menjadi modal
disetor BPR Koto Dalam.
Mereka yang
dipercaya melakukan perubahan status dari LPN menjadi PT BPR LPN usai rapat
menyusun strategi dan persiapan yang harus dilakukan. Dokumen-dokumen yang
diperlukan untuk perubahan status tersebut disiapkan dan disampaikan kepada
lembaga-lembaga terkait.
Salah satu
hasilnya keluar surat
keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : Kep. 459/KM.13/1990 tentang Pemberian
Izin Usaha Sebagai Bank Perkreditan Rakyat kepada LPN Koto Dalam di Desa
Kampunglambah, Kecamatan Perwakilan VII Koto Padangsago, Kabupaten Padangpariaman,
Sumatera Barat. SK tertanggal 25 Oktober 1990 ditandatangani Direktur Jenderal
Moneter Oskar Surjaatmadja atas nama Menteri Keuangan.
PT BPR LPN
Koto Dalam didirikan dengan maksud dan tujuan membantu serta mendorong
pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sebagai salah satu asset nagari dalam wilayah
kecamatan Padangsago Kabupaten Padangpariaman dapat membantu menciptakan lapangan kerja baru bagi penduduk
lokal yang mempunyai keinginan untuk membangun nagari guna menanggulangi
pengangguran dan memberdayakan industri mikro. PT BPR LPN Koto Dalam berusaha
dalam bidang Bank Perkreditan Rakyat.
Untuk
mencapai maksud dan tujuan tesebut, PT BPR LPN Koto Dalam melaksanakan kegiatan
dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito
berjangka, memberikan kredit bagi pengusaha kecil dan / atau masyarakat serta
usaha perbankan lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Untuk
pengesahan akta pendirian PT BPR LPN Koto Dalam, Direksi mengajukan permohonan
kepada Menteri Kehakiman RI di Jakarta. Hasilnya, keluar keputusan Menteri Kehakiman
RI Nomor C-1023 HT.01.01.TH.99, setelah membaca surat permohonan tertanggal 30
Nopember 1998 nomor 113/Z/N/1998 dari Irmansyah SH, yang diketahui oleh Notaris
Haji Zamri, SH yang kami terima tanggal 22 Desember 1998, maka ditetapkan
memberikan pengesahann Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan
Rakyat Lumbung Pitih Nagari Koto Dalam NPWP : 1.268.014.6-201 berkedudukan di
Koto Dalam Kecamatan VII Koto Kabupaten Padangpariaman, Propinsi Sumatera
Barat, sesuai dengan data Akta Pendirian Perseroan tanggal 19 Nopember 1998
yang dimuat oleh Notaris Haji Zamri, SH berkedudukan di Padang.
Setelah
terjadi perubahan akta, PT BPR LPN Koto Dalam kembali melaporkan kepada
Departemen Hukum Hak Asasi Manusia RI di Jakarta. Direktur Jenderal Administrasi
Hukum Umum Zulkarnain Yunus, SH, MH menerima laporan akta perubahan anggaran
dasar PT BPR LPN Nagari Koto Dalam
dengan nomor C-08970 HT.01.04.TH.2005 tertanggal 5 April 2005.
2.
Pelayanan yang Utama
Dalam
laporan perkembangan LPN Koto Dalam Perwakilan Kecamatan VII Koto Padangsago
per akhir Januari 1990 dapat dilihat kondisi keuangan. Total aktiva mencapai Rp
17.323.275. Sedangkan total modal dan cadangan saja sudah mencapai Rp
8.995.378. Laba bersih yang dicapai sebesar Rp 330.615. Kantor dibuka 14 kali
dalam sebulan, yakni setiap Senin, Selasa, Jumat, dan setiap tanggal 5 dan 10.
Jumlah anggota sudah tercatat sebanyak 114 orang.
Dalam
laporan 9 Februari 1990, disebutkan komposisi kepengurusan LPN Koto Dalam
terdiri dari :
Badan Pengurus (Badan
Pengawas)
Ketua : Rustam Jalaluddin
Sekretaris : Ramli Ali
Anggota : Sutan Nauman, Syamsuddin, Kiri
Pengurus Harian
Manager : Marhanis
Kepada Bidang Kredit : Bahari
Kepada Bidang Dana : Sutan Jamid
Kepada Bidang Umum : Kencak Rizal
Karyawan : Nurul Azma
Perkembangan
PT BPR LPN Koto Dalam yang terus meningkat, seiring dengan kepercayaan
masyarakat yang terus tumbuh dan menyakinkan terhadap kinerja pengelolanya.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah dan masyarakat, Direksi BPR LPN
Koto Dalam Marhanis mengeluarkan surat keputusan nomor 01/SK/Dir/BPR
LPN/KD/1991 tentang penambahan dan pengangkatan karyawan BPR LPN tertanggal 11
Januari 1991.
Mereka yang
diangkat adalah Kencak Rizal jabatan Kepala Bidang Umum dengan tugas
administrasi pinjaman dan lainnya, pengelola buku tabungan dan pengawas
pembukuan. Sutan Jamid jabatan Kepala Bidang Dana dengan tugas mengelola dana
celengan dan promosi di lapangan/pemasaran, pengawas dana/ keuangan. Bahari
jabatan Kepala Bidang Kredit dengan tugas pengelola kredit di lapangan,
penagihan tunggakan /pemasaran, informasi/promosi dari/ke nasabah, mem-bantu
kelancaran celengan. Nurul Azma jabatan kasir dengan tugas pertanggungjawab
uang kas, membantu membuat laporan bulanan. Fijarlis Elok karyawan dengan tugas
administrasi pembukuan, petugas bali dan mem-bantu membuat laporan bulanan.
Arnidawati jabatan karyawan dengan tugas ledger pinjaman dan membantu membuat
laporan.
3.
Kantor Kas
Salah
satu upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (nasabah) adalah dengan membuka
kantor kas. Menurut Direktur Utama PT BPR LPN Koto Dalam Burhanudin, SE. proses
pembukaan kantor kas diawali dengan rencana manajemen PT BPR LPN Koto Dalam.
Sesuai dengan ketentuan perbankan, rencana/program pembukaan kantor kas
tersebut diajukan kepada Bank Indonesia.
Dalam rencana tersebut digambarkan syarat-syarat pembukaan kantor kas seperti
tersedianya sumber daya manusia, tersedianya barang-barang inventaris dan
adanya tempat sebagai kantor kas. Tempat tersebut harus tidak dalam sengketa
dan tidak dijaminkan ke bank atau pihak lain. Status tempat dan surat kontrak/sewa harus
pula dilampirkan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan.
Biasanya,
proses pengajuan ini berlangsung 10 hari. Jika memang memenuhi syarat, maka diberi
izin untuk membuka kantor kas. Tahun
1992, pertama kali dibuka kantor kas di pasar Ampalu. Sebulan kemudian menyusul
pula pembukaan kantor kas di pasar Tandikek. Alasan pembukaan kantor kas adalah
untuk meningkatkan pelayanan dan jaringan kerja PT BPR LPN Koto Dalam kepada
masyarakat. Dengan pembukaan kantor kas, masyarakat yang berada di sekitar
kantor kas selama ini jauh berurusan ke kantor pusat, kini cukup di kantor kas.
Sehingga minat masyarakat bermitra dan berhubungan dengan PT BPR LPN makin tumbuh
dan berkembang.
Alasan
pembukaan di kedua tempat itu, adalah karena pasar. Di pasar jelas dana
masyarakat banyak berputar. Sehingga tabungan nasabah dapat dioptimalkan dan
pemberian kreditpun bisa ditingkatkan. Pedagang, baik penabung maupun yang menggunakan
kredit BPR LPN Koto Dalam, dilayani langsung di pasar tersebut. Simpanan bajapuik pun lebih dapat dioptimalkan.
Ketika berjualan, mereka tidak perlu datang ke kantor BPR LPN, tapi cukup di
tempat nasabah itu berjualan. Pembeli dapat dilayani, menabung pun dijalani.
Beberapa
tahun kemudian, BPR LPN Koto Dalam mengembangkan sayapnya ke Padang Alai dengan
membuka kantor kas. Padang Alai salah satu pasar yang ramai dikunjungi
masyarakat. Sehingga kehadiran kantor
kas sangat membantu masyarakat untuk menabung.
Dari
tiga kantor kas, masing-masing dikepala oleh Yuliardi Kantor Kas Ampalu (yang
kemudian dipindahkan ke pasar Sungaisarik) dengan staf Elviana, Kantor Kas
Tandikek Jondriadi dengan staf Yotria Jelita
dan Padang Alai Libetman tanpa staf. Kemudian dibuka lagi kantor kas di
Sungailaban. Kepala Kantor Kas dijabat Desiana Putri SE yang dibantu 2 orang
staf.
BAGIAN
VI :
MENATAP
MASA DEPAN
1.
Aset Rp 4,019 miliar
Kepercayaan
masyarakat yang diberikan kepada BPR Koto Dalam memang tidak sia-sia. Buktinya,
sampai 18 Mei 2007 BPR Koto Dalam sudah mampu memiliki aset Rp 4,019 miliar.
Jumlah tersebut tentu saja dari kerja keras keluarga besar BPR Koto Dalam sejak
awal berdiri hingga saat ini.
Jumlah
aset tersebut dapat dilihat dari perhitungan laba rugi dan daftar neraca
berikut ini.
Perhitungan
laba rugi per 18 Mei 2007
No.
|
Keterangan
|
Jumlah
(Rp)
|
1.
|
Hasil bunga rupiah
|
279.748.406,
|
2.
|
Provisi/komisi
|
51.653.215
|
3.
|
Pend. OP lainnya
|
25.998.798
|
4.
|
Pendapatan non OP
|
5.447.308
|
|
Total pendapatan
|
362.847.727
|
5.
|
Biaya bunga rupaih
|
74.822.701
|
6.
|
Premi asuransi
|
1.375.000
|
7.
|
Biaya tenaga kerja
|
115.613.010
|
8.
|
Biaya umum
|
82.499.007
|
|
Biaya Non OP lainnya
|
0
|
|
Total Aktiva
|
274.309.718
|
|
Laba sebelum pajak
|
88.538.009
|
|
Taksiran pajak
|
5.136.860
|
|
Laba
|
83.401.149
|
Daftar
Neraca
Passiva
No.
|
Pos-Pos
|
Jumlah
|
1.
|
Kewajiban segera dapat dibayar
|
18.595.190
|
2.
|
Tabungan
|
1.086.427.441
|
3.
|
Simpanan berjangka
|
503.600.000
|
4.
|
Bank Indonesia
|
0
|
5.
|
Antar bank passiva
|
360.364.777
|
6.
|
Pinjaman yang diterima
|
0
|
7.
|
Setoran Jaminan
|
0
|
8.
|
Rekening Antar Kantor Passiva
|
1.410. 408.007
|
9.
|
Rupa-rupa passiva
|
49.961.910
|
10.
|
Modal
A. Modal dasar
B. Modal yang belum disetor
C. Modal simpanan
D. Modal pinjaman
E. Agio saham
|
500.000.000
-116.000.000
0
0
0
|
11.
|
Cadangan
A. Cadangan Umum
B. Cadangan Tujuan
C. Laba yang ditahan
|
113.561.495
5.491.500
3.397.277
|
12.
|
Laba/rugi
A.Laba/(-rugi tahun lalu)
B. Laba/(-rugi tahun berjalan)
|
0
83.401.149
|
|
Total Passiva
|
4.019.740.696,
|
2.
Merancang Strategi
Dalam
menigkatkan pelayanan kepada masyarakat, PT BPR LPN Koto Dalam terus berupaya
melakukan pembenahan dan melengkapi sarana dan prasarana. Diantaranya terlihat pada rencana kerja dan
anggaran tahunan 2006 direncanakan pembelian barang-barang inventaris yang
sangat dibutuhkan guna menunjang operasional. Diantaranya pembelian 1 unit
kendaraan roda dua senilai Rp 12.500.000,-, 1 unit printer Rp 1.000.000,-, 2
set komputer lengkap Rp 16.000.000,-, 2 unit genset kantor kas Rp 2.000.000,-.
Yang lebih penting lagi adalah dimulainya pembangunan gedung baru dengan biaya
sebesar Rp 250.000.000,-. Kantor saat ini masih berstatus sewa yang kondisinya
sudah sempit dan tidak kondusif lagi melayani konsumen.
Dalam
menyusunkan rencana kerja dan anggaran tahunan, Direksi PT BPR LPN Koto Dalam
melakukan analisa SWOT. Yang pada tahun 2006 terlihat analisa SWOT sebagai
berikut :
a. Kekuatan (Strenght)
1. BPR Koto Dalam memiliki 10 orang
karyawan dan 2 orang direksi yang masih dapat dioptimalkan tenaganya.
2. Sistem dan prosedur dalam kegiatan
administrasi cukup baik.
3. Tetap menjaga tingkat kesehatan bank
untuk masa-masa selanjutnya.
4. Melayani nasabah secara door to door (dari pintu ke pintu).
5. Fasilitas kerja yang dimiliki cukup
m emadai dengan menggunakan program integritet sistem komputerisasi dan sudah
memiliki 3 buah kantor kas.
6. Karena BPR Koto Dalam adalah BPR
Binaan Bank Nagari.
b. Kelemahan (Weakness)
1. Belum maksimalnya penghimpunan dana
masyarakat.
2. Tenaga pembantu bidang kredit account officer dan administrasi kredit
dirasa masih kurang.
3. Kegiatan-kegiatan pemasaran dan
promosi serta pelayanan belum optimal.
4. Managemen yang inovatif tampak belum
menjiwai sebagian besar pimpinan unit kerja BPR Koto Dalam.
5. Upaya untuk mengatasi persaingan
belum mendapatkan perhatian yang serius.
6. Belum maskimalnya pelaksanaan pena-gihan
kredit terutama kredit bermasalah.
c. Kesempatan/Peluang (Opportunity)
1. Segmen pasar masyarakat kecil
merupakan sektor yang masih mendapat prioritas oleh pemerintah seperti
tahun-tahun lalu, sehingga masih membuka peluang dan atau memungkinkan PT BPR
LPN Koto Dalam ikut serta berperan melalui pemberian pinjaman.
2. Dengan adanya lembaga penjaminan
simpanan yang telah diresmikan oleh pemerintah diharapkan akan menambah
kepercayaan masyarakat untuk menyimpan uang di BPR.
3. Dengan sistem pemerintahan kembali
ka nagari yang ada sekarang ini memberi peluang menarik simpati
perantau-perantau membantu sanak dan kemenakannya yang ada di kampung melalui pemanfaatannya lembaga
keuangan BPR seperti tempat pengiriman uang.
4. Sebagian besar nagari yang ada di
wilayah kerja PT BPR LPN Koto Dalam masih mempunyai potensi dan bisa diakses secara langsung oleh pelayanan
perbankan.
d. Tantangan/Ancaman (Threatment)
1. Banyaknya program bagi pengembangan
masyarakat/pengusaha kecil dan sektor informal serta lembaga pesaing seperti
BRI Unit Desa dan Koperasi Julo-Julo perlu diantisipasi agar tidak berakibat
menurunnya keinginan masyarakat untuk berhubungan dengan PT BPR LPN Koto Dalam.
2. Dalam suatu bisnis selalu mempunyai
resiko dan tantangan, dengan berkembangnya BPR-BPR lain, ini merupakan suatu
pesaing bagi BPR Koto Dalam. Untuk itu merupakan tantangan bagi manajemen BPR
dimasa mendatang, di mana BPR – BPR pesaing telah mempunyai total asset yang
cukup besar sementara PT BPR LPN Koto
Dalam masih relatif kecil. Diharapkan BPR Koto Dalam lebih meningkatkan
pelayanan menggarap kantong-kantong dana masyarakat yang belum dapat dilayani
oleh bank umum dan BPR sejenis.
Tahun 2006
merupakan momen yang cukup penting dalam perkembangan PT BPR LPN Koto Dalam.
Secara garis besar sasaran dan target yang ingin dicapai antara lain :
- Total asset berkembang dengan pertumbuhan sebesar 21,00 %
- Jumlah dana masyarakat yang dapat dihimpun tumbuh sebesar 26,12 %
Dana masyarakat terdiri dari tabungan
dan deposito ditargetkan sebesar Rp 515.543.000 atau 26,12 % dari posisi
Desember 2005 sebesar Rp 1.973.583.000, menjadi Rp 2.489.126.000,- pada akhir
Desember 2006.
Rinciannya : Tabungan ditargetkan
naik sebesar Rp 394.743.000,- atau 28,04% dari posisi Desember 2005 sebesar Rp
1.407.883.000,- menjadi Rp 1.802.626.000,- pada akhir Desember 2006.
Sedangkan deposito ditargetkan naik
sebesar Rp 120.800.000 atau 21,35% dari posisi Desember 2005 sebesar Rp
565.700.000,- menjadi Rp 686.500.000 pada akhir Desember 2006.
- Pemberian kredit bertumbuh sebesar 25,00 %
Posisi pemberian kredit pada akhir tahun
2006 ditargetkan sebesar Rp
1.926.433.000,- naik sebesar Rp 385.286.000 atau 25% dari posisi akhir Desember
2006 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pertanian, perkebunan dan
perikanan Rp
25.505.000
2. Perindustrian Rp
96.557.000
3. Perdagangan Rp
1.044.950.000
4. Jasa-jasa Rp 370.280.000
5. Lainnya Rp 389.141.000
Jumlah Rp 1.926.433.000,-
- ROA (laba sebelum pajak / total asset) mencapai 5.92%
- Tingkat kesehatan bank tetap dengan Prediket SEHAT.
Untuk
mencapai sasaran dan target diatas, Direksi menetapkan kebijakan umum sebagai
berikut :
- Perkreditan
- Pemasaran kredit, supervisi dan penagihan kredit dilaksanakan secara langsung ke lapangan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata cara pembe-rian kredit yang sehat.
- Pemberian kredit diutamakan untuk membiayai pengembangan usaha kecil yang produktif berdasarkan ekonomi kerakyatan
- Tata cara pembayaran kredit, dikembangkan dari pembayaran cicilan bulanan, juga secara mingguan dan grace periode.
- Penyesuaian suku bunga kredit dilaksanakan sesuai dengan perkembangan pasar.
- Pemberian kredit kepada pihak terkait dengan bank disesuaikan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
- Penghimpunan dana
- Pertumbuhan dana masyarakat diarahkan kepada peningkatan tabungan dan deposito, baik jumlah nominal maupun jumlah deposan.
- Pemasaran produk dana dilakukan secara agresif antara lain dengan menggunakan tenaga pemasaran/kolektor untuk meningkatkan proses pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik serta dengan mengadakan pemberian hadiah-hadiah baik secara langsung maupun dengan undian.
- Penetapan suku bunga disesuaikan dengan perkembangan pasar dan terhadap dana dengan jumlah yang cukup besar dapat dinegosiasikan diatas suku bunga couter, sepanjang dapat ditanamkan pula secara saling menguntungkan.
- Permodalan
Dengan perkembangan perusahaan saat ini, BPR
sudah selayaknya mempunyai gedung kantor sendiri. Kantor yang kini masih
mengontrak dirasakan sangat sempit sehinga mempengaruhi operasional BPR.
Sebidang tanah bersertifikat sudah dibeli siap dibangun kantor. Untuk mengim-bangi
modal yang ada dengan pembelian sebidang tanah dan inventaris yang sudah ada
maka direksi berupaya agar pemilih pemegang saham menam-bah jumlah sahamnya
masing-masing sehingga dapat memperkuat permodalan BPR disamping perhitungan
deviden tahun buku 2005 yang diterima oleh pemilik/pemegang saham juga
diupayakan untuk menambah modal disetor BPR.
- Pengelolaan Likuiditas
Direksi selalu menjaga saldo kas sebagai alat
likuiditas BPR yang cukup guna menanggulangi penarikan tabungan dan deposito
oleh nasabah sewaktu-waktu bila dibutuhkan. Oleh karena BPR mempunyai 3 buah
kantor kas, setiap pagi hari kantor induk harus menyediakan dana segar yang
cukup sebagai panjar kantor kas bekal
untuk operasional kantor kas dalam hari kerja yang bersangkutan dan sorenya
kantor kas diwajibkan menyetorkan sisa uang yang ada di kantor kas.
Pemeliharaan kas dilakukan dalam jumlah yang mencukupi untuk memenuhi
pembayaran kewajiban setiap hari kerja.
- Penempatan Dana Antar Bank
Penempatan
dana antar bank dilakukan tidak hanya pada satu bank saja, tapi ada pada
beberapa bank umum da BPR ini sangat bermanfaat. Karena pengambilan dana antar
bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditas BPR yang sifatnya sangat mendesak.
Bila bank yang satu terjadi gangguan online maka kita dapat mengambilnya pada
beberapa bank lain. Disamping itu dengan penempatan dana antar bank pada
beberapa bank umum lebih bermanfaat untuk menampung cicilan nasabah dan
pengiriman uang melalui rekening BPR yang ada pada bank umum tersebut dapat
menampungnya.
Penempatan
dana antar bank baik dalam bentuk deposito maupun tabungan dilakukan apabila
saldo kas yang ada cukup besar jumlahnya dan dilaksanakan setelah memperhitung-kan kewajiban yang
segera harus dibayar dan ketentuan cash
ratio minimun yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia sehingga tidak
mengecewakan nasabah yang ingin mencairkan tabungan ataupun depositonya yang
telah jatuh tempo.
- Pemberian Jasa Bank Lainnya
Lebih
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang selama ini telah dilakukan
seperti pembayaran gaji PNS di wilayah kerja PT BPR LPN Koto Dalam sehinggga
dapat meningkatkan fee based income dan menambah kesibukan dan aktifitas BPR sekaligus
dapat digunakan sebagai media promosi kepada
PNS-PNS yang belum mengetahui keberadaan BPR dan untuk menyakinkan
masyarakat bahwa BPR LPN Koto Dalam adalah perpanjangan tangan Bank Nagari BPD
Sumbar, sekaligus BPR dapat melayani
pemberian kredit kepada PNS-PNS yang membutuhkan. Pengiriman uang
melalui rekening BPR yang ada di bank umum juga sangat bermanfaat untuk
menghimpun dana masyarakat perantau yang mau menabungkan uangnya pada BPR.
BPR juga
bekerjasama dengan beberapa dealer sepeda motor, di mana BPR mendapat fee dari
penjualan sepeda motor tersebut yang pembeliannya melalui BPR.
- Kegiatan dan Sarana Penunjang
Pembukaan dan Pemindahan Kantor Kas
Untuk
meningkatkan pelayanan dan perluasan jaringan kerja PT BPR LPN Koto Dalam
merencanakan membuka satu unit Kantor Pelayanan Kas di Pasar Sungailaban Kecamatan
Nan Sabarih Kabupaten Padangpariaman. Untuk
pengembangan jaringan dan memindahkan kantor kas yang di depan Pasar Ampalu
Kecamatan VII Koto ke pasar Sungaisarik VII Koto Kabupaten Padangpariaman.
Karena kantor kas Ampalu relatif dekat dengan kantor induk di Pasar Padang Sago
(berjarak sekitar 5 km). Hingga kini
sudah ada nasabah kredit dan tabungan BPR LPN Koto Dalam di sekitar Pasar
Sungaisarik yang selama ini dikelola petugas dengan sepada motor unit. Untuk
kepentingan pelaksanaan laporan bulanan secara online ke server laporan bulanan
di KPBI dapat dilaksanakan karena jalur telepon sudah ada di Pasar Sungaisarik.
Sedangkan di kantor pusat Padangsago tidak mempunyai jaringan telepon.
3.
Siap Membangun Nagari
Walinagari Koto Dalam Kecamatan
Padangsago Padangpariaman mengakui keberadaan lembaga perbankan di Koto Dalam
yakni PT. BPR. LPN itu sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Sehingga
sejak keberadaan Lumbung Pitih Nagari (LPN) itu, ekonomi masyarakat ditingkat
bawah merasa terbantu. Boleh dikatakan pertumbuhan ekonomi di nagari itu telah
meningkat dengan signifikan dengan adanya kredit ringan yang diberikan BPR LPN.
“Ke depan selaku pemimpin di nagari,
saya mengharapkan kepada BPR Koto Dalam untuk bisa memberikan skala prioritas
bagi warga Koto Dalam sendiri dalam berurusan di BPR tersebut. Sehingga
masyarakat Koto Dalam merasa bangga punya aset nagari yang cukup berperan
membantu ekonomi lemah. Pihak nagari merasa bangga dengan adanya BPR yang mau
bekerjasama dengan pemerintahan nagari dalam membangun ekonomi nagari, “kata
Alfa Edison.
Dari enam korong yang ada di Koto Dalam,
hanya satu korong yang terbilang maju dan berkembang sesuai dengan tuntutan
zaman, yakni Korong Kampunglambah. Sementara yang lima lagi masih terisolir. Padahal Koto Dalam
dalam tempo tiga tahun ini selalu melunasi PBB-nya tepat waktu alias sebelum
jatuh tempo. Namun yang namanya perkembangan masih jauh dari harapan
masyarakat, bila dibandingkan dengan nagari lain di Kabupaten Padangpariaman.
“Alhamdulillah pada APBD Padangpariaman
tahun 2005 Koto Dalam mendapatkan 5 paket proyek, yakni bidang pengairan
sebanyak 3 buah jalan rebat beton 1 buah dan pembangunan jembatan 1 buah di Korong
Buluah Apo. Begitu juga untuk dana Program Kompensasi Program Subsidi Bahan
Bakar Minyak (PKPSBBM) pada tahun yang sama Nagari Koto Dalam mendapat sejumlah
Rp. 250 juta. Hal itu sesuai petunjuknya, yakni bidang infra struktur. Dana tersebut
digunakan untuk pembangunan jalan di Nagari Koto Dalam,” kata Alfa Edison. 7)
Direktur
Utama BPR LPN Koto Dalam Burhanudin sendiri mengakui, BPR LPN Koto Dalam siap
membangun nagari. Sebagai asset nagari yang bergerak dalam perbankan dan
lembaga keuangan, sudah pasti BPR LPN Koto Dalam menghendaki perkembangan
ekonomi masyarakat terus meningkat.
Tanpa
adanya peningkatan ekonomi masyarakat, maka peran bank sebagai lembaga keuangan
tidak akan banyak memberikan manfaat kepada masyarakat. Peningkatan ekonomi
masyarakat akan merangsang masyarakat untuk menabung. Sebaliknya, kegairahan
ekonomi masyarakat akan menuntut terjadinya pengembangan dan penanaman
investasi modal dalam pengembangan usaha. Pada posisi ini, investasi memerlukan
modal yang dapat dibantu melalui perbankan.
Sebagai
lembaga keuangan, BPR LPN Koto Dalam siap membangun nagari Koto Dalam dan
nagari sekitarnya. Ini sudah dibuktikan dengan pembukaan kantor kas di luar
Nagari Koto Dalam. Artinya, BPR LPN Koto Dalam tidak saja siap membangun Nagari
Koto Dalam, tapi juga nagari di sekitar Koto Dalam. Ke depan keberadaan BPR LPN
Koto Dalam benar-benar mampu memberikan manfaat dalam meningkatkan perekonomian
masyarakat di pedesaan, kata Burhanudin, SE optimis.
Komisaris
BPR Koto Dalam Kencak Rizal mengakui, kesiapan BPR Koto Dalam membangun nagari
tentu saja tidak berupa fisik. Tapi sebagai lembaga keuangan, BPR siap membantu
masyarakat dalam meningkatkan perekonomian di nagari.
Hal
ini dilakukan dengan pemberian berbagai jenis kredit dari BPR Koto Dalam.
Seperti pertama, Kredit Modal Kerja
(KMK) yang boleh diberikan 20 persen dari modal bank BPR. Setiap orang maksimal
boleh mendapatkan sebesar Rp 40 juta. Kedua, kredit investasi maksimal
diberikan Rp 30 juta. Ketiga, kredit
konsumsi maksimal diberikan Rp 2 juta.
“Alhamdulillah
hingga sekarang kredit macet yang dialami BPR Koto Dalam tergolong rendah.
Sehingga sejak dimulainya prediket terhadap kinerja bank tahun 1986, BPR Koto
Dalam selalu mendapat prediket sehat.
Ini menunjukkan prestasi yang patut dibanggakan,” kata Kencak Rizal.
BAGIAN VII :
KOMISARIS DAN DIREKSI
Keberhasilan yang dicapai PT BPR LPN Koto Dalam tidak
terlepas dari unsur komisaris dan direksi dalam mengelola manajemen bank ini. Visi, misi dan strategi dilakukan
komisaris dan direksi secara bersama-sama adalah kunci sukses yang tidak boleh
dilupakan meraih prestasi ke depan. Berikut ini sekelumit siapa
mengapa dari komisaris dan direksi PT BPR LPN Koto Dalam.
1.
Komisaris
Utama Kencak Rizal
Kencak
Rizal yang dilahirkan di Durian Siambai Nagari Koto Dalam Kecamatan Padang Sago
Padang Pariaman, 7 Juli 1955 merupakan Komisaris Utama PT. BPR LPN Koto Dalam periode 2004-2009, yang
sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama pada BPR tersebut. Kencak termasuk
generasi pertama untuk merintis lembaga keuangan di nagari itu. Pendidikan
terakhir diselesaikan di Sekolah Menengah Ekonomi Pertama (SMEP) Padangsago
pada 1974.
Kursus
bidang perbankan yang pernah diikuti oleh Kencak, begitu dia sering dipanggil
adalah, Teknis Administrasi LPN (1987), Teknis Operasional LPN (Percontohan) (1989)
dan Training Manajemen BPR (1990) dan Penerapan Pelatihan Bank BPR (1991).
Sejak
1990 sampai dengan 1998, Kencak di BPR LPN Koto Dalam Padang Sago bertindak sebagai
Direktur. Dari isterinya tercinta Nurtini, Kencak Rizal dikarunia lima anak,
Heri Sapardi, Hameldawati, Heris
Martuti, Haldinata dan Herlina Putriayu.
Kencak
Rizal menjabat Komisaris Utama menggantikan Akamruddin wafat Minggu 5 Maret
2006. Akamruddin putra Nagari Koto Dalam yang dilahirkan di Koto Dalam Utara 9
Maret 1951.
2.
Komisaris Jurnalis, SE
Jurnalis
merupakan Komisaris PT BPR LPN Nagari Koto Dalam Kecamatan Padangsago.
Dilahirkan di Bajubang, 28
November 1955. Disamping memegang jabatan Komisaris di BPR Koto
Dalam, ia juga pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat atau Bank
Nagari di BPD Cabang Pariaman. Beliau sehari-hari berdomisili di Wisma Lapai
Jaya Blok E.16 Padang.
Pendidikan terakhir Sarjana Ekonomi UNES Padang, tamat 1990.
Kursus
dibidang perbankan yang pernah diikuti selama di BPD adalah : Kursus Pembahasan
Kredit Kecil dan Menengah di Bapindo Jakarta
(1982), Kursus Supervisi Kredit di Bapindo Jakarta (1983). Kemudian Kursus Counterpart di IBI Jakarta (1984), Counterpart BI Padang di BI Padang (1985), Kursus Bahasa Indonesia
di BPD Sumbar (1984), Costumer Service
Training ke-3 di BPD Sumbar (1988). Kemudian Manajemen Dana di Padang
(1989), Kursus Bahasa Inggris di BPD Sumbar (1990), Penataran Pembahasan
Penyusunan Interin Report di BPD
Sumbar (1990), Rural Financial Market di
Jakarta (1990), Training For Trainer Cefe
di Jakarta (1991), Latihan Zopp di BPD Sumbar pada 1992, AMT Angkatan IX di
Sukarami Solok pada 1992.
Lokakarya
Zopp Pengembangan PIR di Maninjau (1992), Worskhop Rural Banking di BPD Sumbar (1992),
Lokakarya SKAPI di BPD Sumbar (1993). Kemudian Kursus Pemimpin Cabang Angkatan
87 di IBI Jakarta
(1993), Worskhop Rural Banking di BPD Sumbar (1994), Seminar Sehari di Bidang
Organisasi dan SDM di BPD Sumbar (1995), Pelatihan Integrated Syistem Komputer Perbankan di BPD Sumbar (1997).
Peserta
Implementasi Peningkatan Kinerja Bisnis Bank Nagari di BPD Sumbar (1988), Pelatihan
Leadership Awarennes di BPD Sumbar (1998),
Lokakarya Ketentuan Tingkat Kesehatan Bank dan Kualitas Aktiva Produktif di BPD
Sumbar (1998), Peserta Pelatihan Beyond
The Basic Angkatan I di Diklat BPD (1998), Pelatihan Kredit di Diklat BPD Sumbar
(1998), Seminar Evaluasi Kredit Mikro Banking dan Penyamaan Persepsi Kredit
Mikro di Diklat BPD (1999).
Jurnalis
juga Peserta Pelatihan Contygency Plan Angkatan
I di BPD Sumbar (1999), In House Training
Kredit Bermasalah di Diklat BPD (1999) dan Sosialisasi dan Evaluasi
Pengurusan Piutang Negara di BPD Sumbar (2001).
Selama
menjalankan tugasnya di BPD Bank Nagari Sumbar cukup banyak bidang kerja yang
sudah dijalani. Pernah menjadi Petugas Kredit Cicilan kantor Pusat (1980),
Petugas Bagian Indentifikasi dan Evaluasi Proyek kantor Pusat (1982), Anggota
Counterpart RPMU di BI Cabang Padang
(1985). Kemudian Pj. Kepala Urusan Kredit Cabang Pasar Raya (1985), Staf Biro
Personalia kantor Pusat (1988), Pj. Kuasa Umum Cabang Pasar Raya (1988), Kuasa
Umum Cabang Pasar Raya (1990).
Pernah
menjadi Counterpart ADP Rural Banking (1990), Staf Biro Personalia kantor Pusat
(1991), Staf Desk Penyelamatan Kredit (1991). Kemudian Pj. Kepala Cabang Ujunggading
(1992), Kepala Cabang Simpang Ampek Tugas Rangkap (1995), Kepala Cabang Lubukbasung
(1997), Pemimpin Cabang Sawahlunto (2001) dan Pemimpin Cabang Pariaman (2002).
3.
Direktur Utama Burhanudin, SE
Burhanudin,
adalah pemuda yang terbilang penuh dengan kreatif, inovatif dan bersemangat
dalam bekerja. Sehingga tidak mengherankan saat ini dipercaya memegang jabatan
penting di PT. BPR. LPN. Koto Dalam, yakni Direktur Utama. Sebelumnya dijabat
oleh seniornya, Kencak Rizal. Burhanuddin dilahirkan di Kota
Padang, 20 Mei
1971.
Pendidikan
Burhanudin mulai dari SD Muhammadiyah I Jambi diselesaikan 1985, SMP
Muhammadiyah I Jambi (1988), SDA Dharma Bhakti 4 Jambi (1991) dan SI diselesaikan
di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sumatera Barat (STIE-SB) Pariaman (2003).
Kursus
non formal dan pelatihan perbankan yang pernah dia ikuti adalah, Ketrampilan
Mengetik 10 jari di Jambi (1990), Paket Pebruari 1991 Badan Pengawas BPR di
Padang (1993), Pelatihan Manajemen BPR di Padang (1996). Burhanudin juga
dinyatakan lulus kompeten prediket sedang dalam uji kompetensi sertifikasi
profesi untuk Direktur BPR yang diikuti 19 – 21 Mei 2006 yang diselenggarakan
Lembaga Sertifikasi Profesi – Lembaga Keuangan Mikro CERTIF.
Pelatihan
Pengelola Operasional BPR di Padang (1999), Pelatihan Manajer BPR Partisipan
PKM di Padang (2001) dan Diskusi Nasional Perbarindo di Padang (2004).
Pengalaman
kerja di perbankan antara lain adalah, Kolektor Tabungan BPR LPN Koto Dalam
1992-1993, Kepala Bidang Dana BPR LPN Koto Dalam 1994-1995, Direktur
Operasional PT BPR LPN Koto Dalam 1996-2004 dan Direktur Utama PT BPR LPN Koto
Dalam dari 2004 sampai sekarang. Dari isterinya Asni, dikarunia anak Reza
Satria Basni dan Muhammad Farhan Basni.
4.
Direktur
Didi Hendra Farizal, S.Pd
Sebagai
putra kelahiran Nagari Batukalang Padangsago 6 Juni 1974, Didi Hendra Farizal
tertantang untuk berbuat yang terbaik di PT BPR LPN Koto Dalam. Didi, begitu
akrab disapa, dipercayai menjabat Direktur PT BPR LPN Koto Dalam, menggantikan
Muhammad Ishak yang mengundurkan
diri tanggal 25 Agustus 2006.
Didi
menempuh jenjang pendidikan sekolah dasar di Batukalang yang ditamatkan tahun
1987, SMP Padangsago tamat tahun 1990, STM Pariaman tamat tahun 1993 dan S-1
Universitas Negeri Padang tamat tahun 1999.
Suami
dari Asmawati, J. SP juga aktif berorganisasi. Diantaranya Karang Taruna Nagari
Batukalang, KNPI Kecamatan Padangsago, Pengurus PKS dan Imapar Kodya Padang.
Sedangkan
pekerjaan yang dilaluinya antara lain teknisi computer tahun 1994-1998, sales
Unilever tahun 1999-2000, Karyawan BPR Sicincin 2000-2006, Kepala Kantor Kas
Balaibaru BPR Sicincin tahun 2003-2006.
Catatan Kaki
1)
Soewardi Idris (Peny.), Pengalaman tak Terlupakan, Pejuang
Kemerdekaan Sumbar – Riau, Yayasan Pembangunan Pejuang 1945 Sumatera
Tengah, Jakarta, 2000, hal. VII. Sepatah Kata dari Penyunting.
2)
Soewardi Idris (Peny.), Pengalaman tak Terlupakan, Pejuang
Kemerdekaan Sumbar – Riau, hal.VII
3) Marah
Joenoes, Mr. H.St.Moh. Rasjid, Perintis
Kemerdekaan, Pejuang Tanguh, Berani dan Jujur, PT Mutiara Sumber Widya, 2003, hal. xii
4) Wawancara dengan
Sidi Zainuddin bersama Kencak Rizal di kediaman Zainuddin di Kuraitaji Jumat,
10 Pebruari 2006 siap shalat Jumat.
5) Wawancara dengan
Kencak Rizal, Minggu 22 Januari 2006.
6) Wawancara dengan M.
Djusin bersama Kencak Rizal di kediaman M. Djusin Lurahparik Koto Dalam Jumat,
3 Januari 2006 dan kembali wawancara dengan M. Djusin di tempat yang sama pada
Selasa, 7 Pebruari 2006.
7) Wawancara dengan
Alfa Edison Minggu 5 Maret 2006 malam di Nagari Kudugantiang Kecamatan V Koto
Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar