Daftar Isi
PENDAHULUAN
A.
PENGENALAN
NAGARI PADANG
SAGO
1. Asal usul
2. Kondisi Daerah
3. Penduduk
B.
MENDIRIKAN
LPN
1. Alasan Mendirikan LPN
Keluarnya
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor
144/GSB/1975 tentang Penetapan Lokasi Proyek Lumbung Pitih Nagari Tahap ke-II
tahun 1975/1976 merupakan tonggak awal berdirinya PT Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) Koto Dalam. SK tertanggal 14
Agustus 1975 ditandatangani Harun Zain menetapkan lokasi Proyek Lumbung Pitih
Nagari tahap ke II tahun 1975/1976
sebanyak 50 nagari, seperti tersebut pada daftar lampiran surat keputusan ini,
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bahwa penyelenggaraan Proyek Lumbung Pitih Nagari tersebut, diserahkan pengaturannya kepada Badan Pembina Lumbung Pitih Nagari (BP LPN) Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
- Bahwa segala sesuatunya akan dirobah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, bila kemudian ternyata terdapat kekeliruaan dapat penetapan ini.
Dalam lampiran SK tersebut, di Kabupaten
Padang Pariaman terdapat 5 LPN. Masing-masing Koto Dalam kecamatan VII Koto,
Limau Purut Kecamatan Limo Koto, Pakan Baru Kecamatn 2 X 11 VI Lingkung, Bungus
Kecamatan Lubuk Begalung (saat itu masih masuk Kabupaten Padang Pariaman),
Sintuak Kecamatan Lubuak Aluang dan Manggung Kecamatan Pariaman (saat itu belum
lahir Kota Pariaman).
1.
2. Bermodal Rp 25.000
3. Sambutan Masyarakat
4. Kesulitan yang
Dihadapi
Lemahnya sumber
daya manusia yang mengelola LPN
merupakan salah satu masalah. Termasuk LPN Koto Dalam yang merasakan pentingnya
pembinaan dari pemerintah daerah. Melihat kondisi LPN yang harus dibina,
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat mengeluarkan surat keputusan nomor 227/GSB-1977 tentang
Penyempurnaan Bagan Pembina LPN Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat. SK
tertanggal 2 Juli 1977 ditanda tangani Harun Zain menetapkan, pertama mencabut
kembali surat keputusan kami Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat
tanggal 29 Oktober 1976 No. 328/GSB-1976, tentang penyempurnaan BP LPN Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera
Barat. Kedua, terhitung mulai 1 April 1977 memperhentikan dan mengangkat
kembali personalia BP LPN Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat berikut
sekretariatnya dnegan tugas dan kewajiban seperti tercantum dalam Surat
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat No. 43/GSB-1974, yang
susunannya seperti tersebut pada lampiran surat keputusan ini. Ketiga, bahwa
kepada masing-masing personil yang bersangkutan diberikan sumbangan kerja yang
dibebankan kepada keuangan LPN.
BP LPN diketuai
Asisten I Bidang Pemerintahan Kantor Gubernur KDH Tingkat I Sumbar Mahyuddin
Saleh, SH, Wakil Ketua/Pelaksana I Drs. Masri, MS (Kepala Direktorat
Pemerintahan), Wakil Ketua/Pelaksana II Drs. Narizon (Kasubdit Perencanaan) dan
sebelas nama lainnya.
Sebagai tindak
lanjut dari SK Gubernur ini, keluar SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Sumatera Barat No. 286/GSB/1977 tentang
susunan Personil Pelaksana Unit/Pembantu Pelaksana Unit LPN dalam Daerah
Tingkat I Se-Sumatera Barat Tahun Anggaran 1977/1978. SK tertanggal 26 Agustus
1977 yang ditandatangani Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretaris Wilayah
Sumbar Mahyoeddin Saleh, SH selaku Pimpinan Proyek LPN. SK tersebut menetapkan
pertama, terhitung mulai 1
April 1977, mencabut surat
keputusan kami Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Barat No. 84/GSB-1977 tentang
susunan personalia Pelaksana Unit/Pembantu Pelaksana Unit LPN dalam Daerah
Tingkat I se-Sumatera Barat.
Kedua, terhitung 1
April 1977 menunjuk mereka yang nama-namanya tersebut pada ruang 2 lampiran
surat keputusan ini seagai Pelaksana Unit dan Pembantu Pelaksana Unit LPN dalam
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II se Sumatera Barat untuk tahun anggaran
1977/1978. Ketiga, bahwa kepada yang bersangkutan, diberikan bantuan dana kerja
operasional sebesar yang ditetapkan dalam Anggaran Proyek LPN tahun anggaran
1977/1978 dan masing-masing sejumlah yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Keempat, pelaksana unit maupun Pembantu Pelaksana Unit LPN tersebut mempunyai
tugas dan kewajiban membantu kelancaran
penyelenggaraan pembukuan dan administrasi LPN yang bersangkutan serta
memberikan petunjuk, bimbingan yang kontinu dan terarah kepada Pengurus LPN.
Untuk Kabupaten
Padang Pariaman ditetapkan Pelaksana Unit Guntur Dahlan BA dengan bantuan per
bulan Rp 10.000,- dan Pembantu Pelaksana Unit Adi Arman dengan bantuan per
bulan Rp 7.000,-.
5. Berintegrasi dengan KUD
Empat tahun
kemudian, keluar lagi surat
keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat nomor 308/GSB/1979
tentang Pengintegrasian Pembinaan dan Kerjasama
Lumbung Pitih Nagari (LPN) dengan Koperasi Unit Desa (KUD). Surat ditandatangani Ir.
Azwar Anas tertanggal 23 Oktober 1979 menetapkan enam poin.
Pertama,
mengintegrasikan Pembinaan LPN ke dalam KUD sebagai salah satu unit usaha KUD
dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat. Kedua, dengan diintegrasinya
pembinaan LPN ke dalam KUD, bukan berarti bubarnya LPN, tetapi beralih menjadi
salah satu unit kegiatan ekonomi di dalam wadah KUD dan tetap dibina sebagai
kegiatan LPN di dalam kegiatan usaha KUD. Ketiga, Badan Pembina dan Pengawas
Teknis LPN bersama-sama dengan Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Suamtera Barat
dalam pelaksanaan kerjasama dengan pengintegrasian pembinaan LPN ke dalam KUD,
melakukan pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap LPN serta bertanggungjawab
kepada Gubernur Kepala Daerah.
Keempat, untuk
kelancaran pengintegrasian pembinaan LPN ke dalam KUD dalam rangka kerjasama
selanjutnya, untuk tingkat Propinsi dikoordinir bersama oleh Kantor Wilayah
Koperasi Propinsi Sumatera Barat dan Badan Pembina dan Pengawas Teknis LPN
Propinsi Sumatera Barat. Untuk tingkat kabupaten/kotamadya dikoordinir oleh
bupati/walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bersama-sama kepala Kantor
Koperasi Kabupaten/Kotamadya. Ditingkat
kecamatan oleh camat sebagai Ketua Badan Usaha Unit Desa (BUUD) bersama-sama
dengan anggota BUUD yang bersangkutan dan petugas koperasi Kabupaten di daerah
kecamatan atau petugas yang ditunjuk. Kelima, segala sesuatu yang menyangkut
dengan pelaksanaan pengintegrasian pembinaan LPN, selanjutnya akan diatur
bersama oleh Badan Pembina dan Pengawas Teknis LPN dengan Kepala Kantor Wilayah
Koperasi Propinsi Sumatera Barat. Keenam, surat keputusan ini berlaku mulai
tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan
dirobah/diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, jika kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini.
C.
MEREKA
YANG MENGGAGAS
1. M. Taher
2. Maharnis
3. St. Jamid
4. Ali Akbar
5. St. Nauman
6. M. Jusin
D.
PRESTASI
1. Menjadi LPN
Percontohan
Keberhasilan yang
dicapai LPN Koto Dalam dalam mengelola keuangan lumayan baik dibanding dengan
beberapa LPN lain. Buktinya, LPN Koto Dalam ditetapkan sebagai LPN Percontohan
satu-satunya di Kabupaten Padang Pariaman. Surat Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Sumatera Barat nomor 143-353-1988 tentang Pembentukan dan
Penetapan LPN Percontohan Tahap I Tahun 1988/1989. SK ditandatangani Drs. H.
Hasan Basri Durin tertanggal 22 Nopember 1988 menetapkan, pertama, membentuk dan menetapakn LPN Percontohan pada
tahap pertama sebagaimana tercantum pada daftar lampiran SK ini. Kedua,
pengangkatan Manager dan Badan Pengurus LPN Percontohan ini ditetapkan dengan surat keputusan Bupati
Kelapa Daerah Tingkat II masing-masing. Ketiga, suupaya segera melakukan serah
terima kepengurusan LPN lama dengan LPN Percontohan. LPN Koto Dalam yang
terletak di Perwakilan Kecamatan VII Koto di Padang Sago mewakili Kabupaten
Padang Pariaman. Sedangkan empat LPN lain masing-masing LPN Padang Kuning
Kabupaten 50 Kota, LPN Panampung Kabupaten Agam, LPN
Saning Bakar Kabupaten Solok dan LPN Padang Magek Kabupaten Tanah Datar.
Sebagai tindak
lanjut dari keputusan tersebut, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat
Drs Hasan Basri Durin mengeluarkan keputusan nomor 143-394-1988 tentang
Pembentukan LPN Percontohan Sumatera Barat tanggal 26 Desember 1988. Keputusan
yang disertai denan penjelasan dan petunjuk pelaksana pembentukan LPN
Percontohan di Sumatera Barat. LPN Percontohan pengelolaannya dilakukan dengan
sebaik-baiknya, sehingga betul-betul menjadi contoh bagi LPN lain.
LPN Percontohan
juga harus melakukan pembinaan kepada LPN lain dengan memberikan contoh
mengenai kepengurusan, pengelolaan usaha, pengelolaan administrasi, penyampaian
laporan dan lain-lain langkah pengembangan.
Bupati Padang
Pariaman menyingkapi surat
keputusan Gubernur Sumatera Barat tersebut mengeluarkan Surat Keputusan nomor
138/SK/BPP/1989 tentang pengangkatan Manager LPN Percontohan Koto Dalam
Perwakilan Kecamatan VII Koto di Ponco Ruyung Dalam Daerah Tingkat II Padang Pariaman. SK yang dikeluarkan 7 Juni 1989
ditandatangani Sekretaris Wilayah Daerah Drs. Bakri Bakar mewakili Bupati
menetapkan Marhanis sebagai maneger.
Kepada yang bersangkutan diberikan gaji atau fasilitas-fasilitas lainnya
berdasarkan kemampuan LPN Percontohan yang bersangkutan.
Bersamaan dengan
itu, juga dikeluarkan SK Bupati nomor 139.SK/BPP-1989 tentang Pengangkatan
Badan Pengurus LPN Percontohan Koto Dalam Perwakilan Kecamatan VII Koto di
Punco Ruyung dalam Daerah Tingkat II Padang Pariaman. SK tertanggal 7 Juni 1989
menetapkan Rustam Jalaluddin, BA sebagai Ketua Badan Pengurus LPN, Sekretaris
Ramli Ali, dengan anggota St. Nauman, Kiri dan Syamsuddin.
1. Kiat Menghadapi
Masalah
E.
MENJADI
BPR
1. Merubah Jadi PT
Keinginan menjadi
perusahaan perseroan terbatas (PT) merupakan target yang jadi perhatian
pengurus, manager dan anggota LPN Koto Dalam sejak lama. Dengan perubahan
status menjadi PT, diharapkan LPN Koto Dalam dapat meningkatkan peran dan fungsinya sebagai lembaga keuangan di
tengah-tengah masyarakat.
Tekad dan keinginan
itu sudah terlihat sejak 1990. Ditandai dengan rapat istimewa anggota LPN Koto
Dalam dalam rangka merubah status LPN Koto Dalam menjadi Perseroan Terbatas
(PT). Dalam berita acara rapat yang berlangsung Kamis 23 Agustus 1990 di
Kantor LPN Koto Dalam Padang Sago, dihadiri Badan Pengurus Akhiruman, Kiri,
Ramli Ali, Sutan Nauman, Syamsuddin, Manager dan Pengurus lainnya, Marhanis,
Bahari, Sutan Jamid, Kencak Rizal dan anggota LPN Koto Dalam yang dalam absensi
tercatat 111 orang.
Rapat dipimpin
Marhanis (Manager) dengan notulis Kencak Rizal dimulai pukul 13.00 WIB. Rapat
memutuskan, pertama, menyetujui perubahan status LPN Koto Dalam menjadi PT
dengan nama “Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari
Koto Dalam atau disingkat PT BPR LPN Koto Dalam”. Kedua, tempat kedudukan PT
BPR LPN Koto Dalam adalah di desa Kampung Lambah Kecamatan Perwakilan VII Koto
Padang Sago Kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatera Barat. Ketiga, PT BPR
LPN Koto Dalam didirikan dengan maksud untuk menunjang pertumbuhan dan
modernisasi ekonomi pedesaan dengan tujuan mempertinggi taraf hidup rakyat.
Keempat, besar modal dasar PT BPR LPN Koto Dalam ditetapkan sebesar Rp
62.450.000,00 ( enam puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang
terdiri dari 12.490 lembar saham, @ Rp Rp 5.000.00,- per lembar.
Kelima, pembagian
keuntungan. Laba bersih setelah dikurangi pajak dibagi sebagai berikut : a). 40
% untuk deviden saham anggota
b). 30 % untuk
cadangan modal
c). 5 % untuk Dewan
Komisaris
d). 2,5 % untuk
Direksi
e). 12,5 % untuk
karyawan
f). 10 % untuk dana
sosial
Keenam, pengurus PT
BPR LPN Koto Dalam untuk pertama kalinya diurus dengan struktur sebagai berikut
:
Dewan komisaris :
- Akhirman
- SHB Naben
- Zulkarnaini
-
Direktur
: Marhanis
-
Kepala
Bidang Dana : Sutan Jamid
-
Kepala
Bidang Kredit : Bahari
Ketujuh, rapat
setuju menandatangani akta pendirian PT di notaris diwakili kepada :
Marhanis, Kencak
Rizal. Rapat juga menyetujui untuk menandatangani berita acara
rapat anggota istimewa oleh pimpinan rapat Marhanis, notulis Kencak
Rizal, dan 2 orang mewakili peserta masing-masing Monto dan Nurul Azma.
Notulen rapat juga
menyebutkan, mempertimbangkan hubungan dan keterkaitan antara LPN dnegan BPD
Sumatera Barat selama ini, rapat menyetujui untuk : pengawasan dan pembinaan
teknis administratif tetap dilakukan oleh BPD Sumatera Barat. Pengawasan dan pembinaan teknis administratif
dilakukan oleh BPD Sumatera Barat dengan mendudukan salah seorang staf BPD
sebagai anggota Dewan Komisaris, sehingga jumlah anggota dewan komisaris menjadi
3 orang atau jika kemampuan PT BPR LPN Koto Dalam telah memungkinkan dapat
ditambah maksimal 5 orang.
Dalam lampiran
notulen rapat, dilaporkan rencana struktur modal disetor untuk PT BPR LPN Koto
Dalam yang berasal dari LPN Koto Dalam per akhir Juli 1990. Dengan jumlah
anggota 118 orang, total simpanan wajib dan simpanan pokok sebesar Rp
4.853.808, simpanan sukarela Rp 1.707.617.
Mereka yang
dipercaya melakukan perubahan status dari LPN menjadi PT BPR LPN usai rapat
menyusun strategi dan persiapan yang harus dilakukan. Dokumen-dokumen yang
diperlukan untuk perubahan status tersebut disiapkan dan disampaikan kepada
lembaga-lembaga terkait.
Salah satu hasilnya
keluar surat
keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : Kep. 459/KM.13/1990 tentang Pemberian
Izin Usaha Sebagai Bank Perkreditan Rakyat kepada LPN Koto Dalam di Desa
Kampung Lambah, Kecamatan Perwakilan VII Koto Padang Sago, Kabupaten Padang
Pariaman, Sumatera Barat. SK tertanggal 25 Oktober 1990 ditandatangani Direktur
Jenderal Moneter Oskar Surjaatmadja atas nama Menteri Keuangan.
2. Pelayanan yang
Utama
F.
MENATAP
MASA DEPAN
1. Aset Rp 1,8 miliar
2. Merancang Strategi
3. Siap Membangun
Nagari
G.
LAMPIRAN
Dalam laporan
perkembangan LPN Koto Dalam Perwakilan Kecamatan VII Koto Padang Sago per akhir
Januari 1990 dapat dilihat kondisi keuangan. Total aktiva mencapai Rp
17.323.275. Sedangkan total modal dan cadangan saja sudah mencapai Rp
8.995.378. Laba bersih yang dicapai sebesar Rp 330.615. Kantor kas dibuka 14
kali dalam sebulan, yakni setiap Senin, Selasa, Jumat, dan setiap tanggal 5 dan
10. Jumlah anggota sudah tercatat sebanyak 114 orang.
Dalam laporan 9
Februari 1990, disebutkan komposisi kepengurusan LPN Koto Dalam terdiri dari :
Badan Pengurus
(Badan Pengawas)
Ketua : Rustam
Jalaluddin
Sekretaris : Ramli
Ali
Anggota : Sutan
Nauman, Syamsuddin, Kiri
Pengurus Harian
Manager : Marhanis
Kepada Bidang
Kredit : Bahari
Kepada Bidang Dana
: Sutan Jamid
Kepada Bidang Umum
: Kencak Rizal
Karyawan : Nurul
Azma
Perkembangan PT BPR
LPN Koto Dalam yang terus meningkat, seiring dengan kepercayaan masyarakat yang
terus tumbuh dan menyakinkan terhadap kinerja pengelolanya. Untuk meningkatkan
pelayanan kepada nasabah dan masyarakat, Direksi BPR LPN Koto Dalam Marhanis
mengeluarkan surat keputusan nomor 01/SK/Dir/BPR LPN/KD/1991 tentang penambahan
dan pengangkatan karyawan BPR LPN tertanggal 11 Januari 1991.
Mereka yang
diangkat tersebut Kencak Rizal jabatan Kepala Bidang Umum dengan tugas
administrasi pinjaman dan lainnya, pengelola buku tabungan dan pengawas pembukuan.
St. Jamid jabatan Kepala Bidang Dana dengan tugas mengelola dana celengan dan
promosi di lapangan/pemasaran, pengawas dana/keuangan. Bahari jabatan Kepala
Bidang Kredit dengan tugas pengelola kredit di lapangan, penagihan
tunggakan/pemasaran, informasi/promosi dari/ke nasabah, membantu kelancaran
celengan. Nurul Azma jabatan kasir dengan tugas pertanggungjawab uang kas,
membantu membuat laporan bulanan. Fijarlis Elok karyawan dengan tugas
administrasi pembukuan, petugas bali dan membantu membuat laporan bulanan.
Arnidawati jabatan karyawan dengan tugas ledger pinjaman dan membantu membuat
laporan.
Untuk pengesahan
akta pendirian PT BPR LPN Koto Dalam, Direksi mengajukan permohonan kepada
Menteri Kehakiman RI di Jakarta. Hasilnya, keluar keputusan Menteri Kehakiman
RI Nomor C-1023 HT.01.01.TH.99, setelah membaca surat permohonan tertanggal 30
Nopember 1998 nomor 113/Z/N/1998 dari Irmansyah SH, yang diketahui oleh Notaris
Haji Zamri, SH yang kami terima tanggal 22 Desember 1998, maka ditetapkan
memberikan pengesahann Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan
Rakyat Lumbung Pitih Nagari Koto Dalam NPWP : 1.268.014.6-201 berkedudukan di
Koto Dalam Kecamatan VII Koto Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera
Barat, sesuai dengan data Akta Pendirian Perseroan tanggal 19 Nopember 1998
yang dimuat oleh Notaris Haji Zamri, SH berkedudukan di Padang.
Setelah terjadi
perubahan akta, PT BPR LPN Koto Dalam kembali melaporkan kepada Departemen
Hukum Hak Asasi Manusia RI di Jakarta. Direktur Jenderal Administrasi Hukum
Umum Zulkarnain Yunus, SH, MH menerima laporan akta perubahan anggaran dasar PT
BPR LPN Nagari Koto Dalam dengan nomor
C-08970 HT.01.04.TH.2005 tertanggal 5 April 2005. .
MISI
PT BPR LPN Koto
Dalam didirikan dengan maksud dan tujuan membantu serta mendorong pertumbuhan
ekonomi masyarakat. Sebagai salah satu asset nagari dalam wilayah kecamatan
Padang Sago Kabupaten Padang Pariaman dapat membantu menciptakan lapangan kerja baru bagi penduduk
lokal yang mempunyai keinginan untuk membangun nagari guna menanggulangi
pengangguran dan memberdayakan industri mikro. PT BPR LPN Koto Dalam berusaha
dalam bidang Bank Perkreditan Rakyat.
Untuk mencapai
maksud dan tujuan tesebut, PT BPR LPN Koto Dalam melaksanakan kegiatan dengan
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka,
memberikan kredit bagi pengusaha kecil dan / atau masyarakat serta usaha
perbankan lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dalam menigkatkan
pelayanan kepada masyarakat, PT BPR LPN Koto Dalam terus berupaya melakukan
pembenahan dan melengkapi sarana dan prasarana.
Diantaranya terlihat pada rencana kerja dan anggaran tahunan 2006
direncanakan pembelian barang-barang inventaris yang sangat dibutuhkan guna
menunjang operasional. Diantaranya pembelian 1 unit kendaraan roda dua senilai
Rp 12.500.000,-, 1 unit printer Rp 1.000.000,-, 2 set komputer lengkap Rp
16.000.000,-, 2 unit genset kantor kas Rp 2.000.000,-. Yang lebih penting lagi
adalah dimulainya pembangunan gedung baru dengan biaya sebesar Rp
250.000.000,-. Kantor saat ini masih berstatus sewa yang kondisinya sudah
sempit dan tidak kondusif lagi melayani konsumen.
Dalam menyusunkan
rencana kerja dan anggaran tahunan, Direksi PT BPR LPN Koto Dalam melakukan
analisa SWOT. Yang pada tahun 2006 terlihat analisa SWOT sebagai berikut :
a. Kekuatan (Strenght)
1. BPR Koto Dalam
memiliki 10 orang karyawan dan 2 orang direksi yang masih dapat dioptimalkan
tenaganya.
2. Sistem dan prosedur
dalam kegiatan administrasi cukup baik
3. Tetap menjaga
tingkat kesehatan bank untuk masa-masa selanjutnya
4. Melayani nasabah
secara door to door (dari pintu ke pintu)
5. Fasilitas kerja
yang dimiliki cukup m emadai dengan menggunakan program integritet sistem
komputerisasi dan sudah memiliki 3 buah kantor kas
6. Karena BPR Koto Dalam
adalah BPR Binaan Bank Nagari
b. Kelemahan
(Weakness)
1. Belum maksimalnya
penghimpunan dana masyarakat
2. Tenaga pembantu
bidang kredit account officer dan administrasi kredit dirasa masih kurang
3. Kegiatan-kegiatan
pemasaran dan promosi serta pelayanan belum optimal
4. Managemen yang
inovatif tampak belum menjiwai sebagian besar pimpinan unit kerja BPR Koto
Dalam
5. Upaya untuk
mengatasi persaingan belum mendapatkan perhatian yang serius
6. Belum maskimalnya
pelaksanaan penagihan kredit terutama kredit bermasalah
c. Kesempatan/Peluang
(Opportunity)
1. Segmen pasar
masyarakat kecil merupakan sektor yang masihd mendapat prioritas oleh
pemerintah seperti tahun-tahun lalu, sehingga masih membuka peluang dan atau
memungkinkan PT BPR LPN Koto Dalam ikut serta berperan melalui pemberian
pinjaman
2. Dengan adanya
lembaga penjaminan simpanan yang telah diresmikan oleh pemerintah diharapkan
akan menambah kepercayaan masyarakat untuk menyimpan uang di BPR
3. Dengan sistem
pemerintahan kembali ka nagari yang ada sekarang ini memberi peluang menarik
simpati perantau-perantau membantu sanak dan kemenakannya yang ada di kampung melalui pemanfaatannya lembaga
keuangan BPR seperti tempat pengiriman uang.
4. Sebagian besar
nagari yang ada di wilayah kerja PT BPR LPN Koto Dalam masih mempunyai potensi
dan bisa diakses secara langsung oleh
pelayanan perbankan.
d. Tantangan/Ancaman
(Threatment)
1. Banyaknya program
bagi pengembangan masyarakat/pengusaha kecil dan sektor informal serta lembaga
pesaing seperti BRI Unit Desa dan Koperasi Julo-Julo perlu diantisipasi agar
tidak berakibat menurunnya keinginan masyarakat untuk berhubungan dengan PT BPR
LPN Koto Dalam.
2. Dalam suatu bisnis
selalu mempunyai resiko dan tantangan, dengan berkembangnya BPR-BPR lain, ini
merupakan suatu pesaing bagi BPR Koto Dalam. Untuk itu merupakan tantangan bagi
manajemen BPR dimasa mendatang, dimana BPR – BPR pesaing telah mempunyai total
asset yang cukup besar sementara PT BPR LPN
Koto Dalam masih relatif kecil. Diharapkan BPR Koto Dalam lebih meningkatkan
pelayanan menggarap kantong-kantong dana masyarakat yang belum dapat dilayani
oleh bank umum dan BPR sejenis.
Tahun 2006
merupakan momen yang cukup penting dalam perkembangan PT BPR LPN Koto Dalam.
Secara garis besar sasaran dan target yang ingin dicapai antara lain :
- Total asset berkembang dengan pertumbuhan sebesar 21,00 %
- Jumlah dana masyarakat yang dapat dihimpun tumbuh sebesar 26,12 %
Dana masyarakat terdiri dari tabungan
dan deposito ditargetkan sebesar Rp 515.543.000 atau 26,12 % dari posisi
Desember 2005 sebesar Rp 1.973.583.000, menjadi Rp 2.489.126.000,- pada akhir
Desember 2006.
Rinciannya :
Tabungan ditargetkan naik sebesar Rp 394.743.000,- atau 28,04% dari posisi
Desember 2005 sebesar Rp 1.407.883.000,- menjadi Rp 1.802.626.000,- pada akhir
Desember 2006.
Sedangkan deposito
ditargetkan naik sebesar Rp 120.800.000 atau 21,35% dari posisi Desember 2005
sebesar Rp 565.700.000,- menjadi Rp 686.500.000 pada akhir Desember 2006.
- Pemberian kredit bertumbuh sebesar 25,00 %
Posisi pemberian kredit pada akhir tahun
2006 ditargetkan sebesar Rp
1.926.433.000,- naik sebesar Rp 385.286.000 atau 25% dari posisi akhir Desember
2006 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pertanian,
perkebunan dan perikanan Rp 25.505.000
2. Perindustrian Rp 96.557.000
3. Perdagangan Rp 1.044.950.000
4. Jasa-jasa Rp 370.280.000
5. Lainnya Rp 389.141.000
Jumlah Rp
1.926.433.000,-
- ROA (laba sebelum pajak / total asset) mencapai 5.92%
- Tingkat kesehatan bank tetap dengan Prediket SEHAT.
Untuk mencapai sasaran dan target diatas,
Direksi menetapkan kebijakan umum sebagai berikut :
- Perkreditan
- Pemasaran kredit, supervisi dan penagihan kredit dilaksanakan secara langsung ke lapangan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tatacara pemberian kredit yang sehat.
- Pemberian kredit diutamakan untuk membiayai pengembangan usaha kecil yang produktif berdasarkan ekonomi kerakyatan
- Tata cara pembayaran kredit, dikembangkan dari pembayaran cicilan bulanan, juga secara mingguan dan grace periode.
- Penyesuaian suku bunga kredit dilaksanakan sesuai dengan perkembangan pasar.
- Pemberian kredit kepada pihak terkait dengan bank disesuaikan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
- Penghimpunan dana
- Pertumbuhan dana masyarakat diarahkan kepada peningkatan tabungan dan deposito, baik jumlah nominal maupun jumlah deposan.
- Pemasaran produk dana dilakukan secara agresif antara lain dengan menggunakan tenaga pemasaran/kolektor untuk meningkatkan proses pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik serta dengan mengadakan pemberian hadiah-hadiah baik secara langsung maupun dengan undian.
- Penetapan suku bunga disesuaikan dengan perkembangan pasar dan terhadap dana dengan jumlah yang cukup besar dapat dinegosiasikan diatas suku bunga couter, sepanjang dapat ditanamkan pula secara saling menguntungkan.
- Permodalan
Dengan perkembangan perusahaan saat ini,
BPR sudah selayaknya mempunyai gedung kantor sendiri. Kantor yang kini masih
mengontrak dirasakan sangat sempit sehinga mempengaruhi operasional BPR.
Sebidang tanah bersertifikat sudah dibeli siap dibangun kantor. Untuk
mengimbangi modal yang ada dnegan pembelian sebidang tanah dan inventaris yang
sudha ada maka direksi berupaya agar pemilih pemegang saham menambah jumlah
sahamnya masing-masing sehingga dapat memperkuat permodalan BPR disamping
perhitungan deviden tahun buku 2005 yang diterima oleh pemilik/pemegang saham
juga diupayakan untuk menambah modal disetor BPR.
- Pengelolaan Likuiditas
Direksi selalu menjaga saldo kas sebagai alat likuididtas BPR yang cukup
guna menanggulangi penarikan tabungan dan deposito oleh nasabah sewaktu-waktu
bila dibutuhkan. Oleh karena BPR mempunyai 3 buah kantor kas, setiap pagi hari
kantor induk harus menyediakan dana segar yang cukup sebagai panjar kantor kas bekal untuk operasional kantor kas
dalam hari kerja yang bersangkutan dan sorenya kantor kas diwajibkan
menyetorkan sisa uang yang ada di kantor kas. Pemeliharaan kas dilakukan dalam
jumlah yang mencukupi untuk memenuhi pembayaran kewajiban setiap hari kerja.
- Penempatan Dana Antar Bank
Penempatan dana
antar bank dilakukan tidak hanya pada satu bank saja, tapi ada pada beberapa
bank umum da BPR ini sangat bermanfaat. Karena pengambilan dana antar bank
dalam memenuhi kebutuhan likuidas BPR yang sifatnya sangat mendesak. Bila bank
yang satu terjadi gangguan online maka kita dapat mengambilnya pada beberapa
bank lain. Disamping itu dengan penempatan dana antar bank pada beberapa bank
umum lebih bermanfaat untuk menampung cicilan nasabah dan pengiriman uang
melalui rekening BPR yang ada pada bank umum tersebut dapat menampungnya.
Penempatan dana
antar bank baik dalam bentuk deposito maupun tabungan dilakukan apabila saldo
kas yang ada cukup besdar jumlahnya dan dilaksanakan setelah memperhitungkan kewajiban yang segera
harus dibayar dan ketentuan cash ratio minimun yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia
sehingga tidak mengecewakan nasabah yang ingin mencairkan tabungan ataupun
depositonya yang telah jatuh tempo.
- Pemberian Jasa Bank Lainnya
Lebih meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat yang selama ini telah dilakukan seperti pembayaran
gaji PNS di wilayah kerja PT BPR LPN Koto Dalam sehinggga dapat meningkatkan fee based income dan menambah
kesibukan dan aktifitas BPR sekaligus dapat digunakan sebagai media promosi
kepada PNS-PNS yang belum mengetahui
keberadaan BPR dan untuk menyakinkan masyarakat bahwa BPR LPN Koto Dalam adalah
perpanjangan tangan Bank Nagari BPD Sumbar, sekaligus BPR dapat melayani pemberian kredit kepada PNS-PNS yang
membutuhkan. Pengiriman uang melalui rekening BPR yanga da di bank umum juga
sangat bermanfaat untuk menghimpun dana masyarakat perantau yang mau
menabungkan uangnya pada BPR.
BPR juga
bekerjasama dengan beberapa dealer sepeda motor, dimana BPR mendapat fee dari
penjualan sepeda motor tersebut yang pembeliannya melalui BPR.
- Kegiatan dan Sarana Penunjang
Pembukaan dan
Pemindahan Kantor Kas
Untuk meningkatkan
pelayanan dan perluasan jaringan kerja PT BPR LPN Koto Dalam merencanakan
membuka satu unit Kantor Pelayanan Kas di Pasar Sungai Limau Kecamatan Sungai
Limau Kabupaten Padang
Pariaman. Untuk pengembangan jaringan dan memindahkan kantor kas yang di depan
Pasar Ampalu Kecamatan VII Koto ke pasar Sungai Sarik VII Koto Kabupaten Padang
Pariaman. Karena kantor kas Ampalu relatif dekat dengan kantor induk di Pasar
Padang Sago (berjarak sekitar 5 km).
Hingga kini sudah ada nasabah kredit dan tabungan BPR LPN Koto Dalam di
sekitar Pasar Sungai Sarik yang selama ini dikelola petugas dengan sepada motor
unit. Untuk kepentingan pelaksanaan laporan bulanan secara online ke server
laporan bulanan di KPBI dapat dilaksanakan karena jalur telepon sudah ada di
Pasar Sungai Sarik. Sedangkan di kantor pusat Padang Sago tidak mempunyai
jaringan telepon.
Daftar Isi
PENDAHULUAN
H.
PENGENALAN
NAGARI PADANG
SAO
4.
Asal
usul
5.
Kondisi
Daerah
6.
Penduduk
I.
MENDIRIKAN
LPN
6.
Alasan
Mendirikan LPN
7.
Bermodal
Rp 25.000
8.
Sambutan
Masyarakat
9.
Kesulitan
yang Dihadapi
J.
MEREKA
YANG MENGGAGAS
7.
M.
Taher
8.
Maharnis
9.
St.
Jamid
10.
Ali
Akbar
11.
St.
Nauman
12.
M.
Jusin
K.
PRESTASI
3.
Menjadi
LPN Percontohan
4.
Kiat
Menghadapi Masalah
L.
MENJADI
BPR
5.
Berubah
jadi PT
6.
Pelayanan
yang Utama
M.
MENATAP
MASA DEPAN
4.
Aset
Rp 1,8 miliar
5.
Merancang
Strategi
6.
Siap
Membangun Nagari
N.
LAMPIRAN
Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
BalasHapusJika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)