wartawan singgalang

Selasa, 01 November 2016

Kisah PT BPR Koto Dalam Membangun Ekonomi Masyarakat



Daftar Isi
PENDAHULUAN
A.           PENGENALAN NAGARI PADANG SAGO
1. Asal usul
2. Kondisi Daerah
3. Penduduk

B.            MENDIRIKAN LPN
1. Alasan Mendirikan LPN
            Keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 144/GSB/1975 tentang Penetapan Lokasi Proyek Lumbung Pitih Nagari Tahap ke-II tahun 1975/1976 merupakan tonggak awal berdirinya PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR)  Koto Dalam. SK tertanggal 14 Agustus 1975 ditandatangani Harun Zain menetapkan lokasi Proyek Lumbung Pitih Nagari  tahap ke II tahun 1975/1976 sebanyak 50 nagari, seperti tersebut pada daftar lampiran surat keputusan ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Bahwa penyelenggaraan Proyek Lumbung Pitih Nagari tersebut, diserahkan pengaturannya kepada Badan Pembina Lumbung Pitih Nagari (BP LPN) Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
  2. Bahwa segala sesuatunya akan dirobah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, bila kemudian ternyata terdapat kekeliruaan dapat penetapan ini.
      Dalam lampiran SK tersebut, di Kabupaten Padang Pariaman terdapat 5 LPN. Masing-masing Koto Dalam kecamatan VII Koto, Limau Purut Kecamatan Limo Koto, Pakan Baru Kecamatn 2 X 11 VI Lingkung, Bungus Kecamatan Lubuk Begalung (saat itu masih masuk Kabupaten Padang Pariaman), Sintuak Kecamatan Lubuak Aluang dan Manggung Kecamatan Pariaman (saat itu belum lahir Kota Pariaman).
1.  
2. Bermodal Rp 25.000
3. Sambutan Masyarakat
4. Kesulitan yang Dihadapi
Lemahnya sumber daya manusia yang mengelola  LPN merupakan salah satu masalah. Termasuk LPN Koto Dalam yang merasakan pentingnya pembinaan dari pemerintah daerah. Melihat kondisi LPN yang harus dibina, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat mengeluarkan surat keputusan nomor 227/GSB-1977 tentang Penyempurnaan Bagan Pembina LPN Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat. SK tertanggal 2 Juli 1977 ditanda tangani Harun Zain menetapkan, pertama mencabut kembali surat keputusan kami Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat tanggal 29 Oktober 1976 No. 328/GSB-1976, tentang penyempurnaan  BP LPN Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat. Kedua, terhitung mulai 1 April 1977 memperhentikan dan mengangkat kembali personalia BP LPN Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat berikut sekretariatnya dnegan tugas dan kewajiban seperti tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat No. 43/GSB-1974, yang susunannya seperti tersebut pada lampiran surat keputusan ini. Ketiga, bahwa kepada masing-masing personil yang bersangkutan diberikan sumbangan kerja yang dibebankan kepada keuangan LPN.
BP LPN diketuai Asisten I Bidang Pemerintahan Kantor Gubernur KDH Tingkat I Sumbar Mahyuddin Saleh, SH, Wakil Ketua/Pelaksana I Drs. Masri, MS (Kepala Direktorat Pemerintahan), Wakil Ketua/Pelaksana II Drs. Narizon (Kasubdit Perencanaan) dan sebelas nama lainnya.
Sebagai tindak lanjut dari SK Gubernur ini, keluar SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat  No. 286/GSB/1977 tentang susunan Personil Pelaksana Unit/Pembantu Pelaksana Unit LPN dalam Daerah Tingkat I Se-Sumatera Barat Tahun Anggaran 1977/1978. SK tertanggal 26 Agustus 1977 yang ditandatangani Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretaris Wilayah Sumbar Mahyoeddin Saleh, SH selaku Pimpinan Proyek LPN. SK tersebut menetapkan pertama, terhitung mulai 1 April 1977, mencabut surat keputusan kami Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Barat No. 84/GSB-1977 tentang susunan personalia Pelaksana Unit/Pembantu Pelaksana Unit LPN dalam Daerah Tingkat I se-Sumatera Barat.
Kedua, terhitung 1 April 1977 menunjuk mereka yang nama-namanya tersebut pada ruang 2 lampiran surat keputusan ini seagai Pelaksana Unit dan Pembantu Pelaksana Unit LPN dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II se Sumatera Barat untuk tahun anggaran 1977/1978. Ketiga, bahwa kepada yang bersangkutan, diberikan bantuan dana kerja operasional sebesar yang ditetapkan dalam Anggaran Proyek LPN tahun anggaran 1977/1978 dan masing-masing sejumlah yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini. Keempat, pelaksana unit maupun Pembantu Pelaksana Unit LPN tersebut mempunyai tugas dan kewajiban membantu  kelancaran penyelenggaraan pembukuan dan administrasi LPN yang bersangkutan serta memberikan petunjuk, bimbingan yang kontinu dan terarah kepada Pengurus LPN.
Untuk Kabupaten Padang Pariaman ditetapkan Pelaksana Unit Guntur Dahlan BA dengan bantuan per bulan Rp 10.000,- dan Pembantu Pelaksana Unit Adi Arman dengan bantuan per bulan Rp 7.000,-.

5.  Berintegrasi  dengan KUD
Empat tahun kemudian, keluar lagi surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat nomor 308/GSB/1979 tentang Pengintegrasian Pembinaan dan Kerjasama  Lumbung Pitih Nagari (LPN) dengan Koperasi Unit Desa (KUD). Surat ditandatangani Ir. Azwar Anas tertanggal 23 Oktober 1979 menetapkan enam poin.
Pertama, mengintegrasikan Pembinaan LPN ke dalam KUD sebagai salah satu unit usaha KUD dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat. Kedua, dengan diintegrasinya pembinaan LPN ke dalam KUD, bukan berarti bubarnya LPN, tetapi beralih menjadi salah satu unit kegiatan ekonomi di dalam wadah KUD dan tetap dibina sebagai kegiatan LPN di dalam kegiatan usaha KUD. Ketiga, Badan Pembina dan Pengawas Teknis LPN bersama-sama dengan Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Suamtera Barat dalam pelaksanaan kerjasama dengan pengintegrasian pembinaan LPN ke dalam KUD, melakukan pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap LPN serta bertanggungjawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Keempat, untuk kelancaran pengintegrasian pembinaan LPN ke dalam KUD dalam rangka kerjasama selanjutnya, untuk tingkat Propinsi dikoordinir bersama oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Sumatera Barat dan Badan Pembina dan Pengawas Teknis LPN Propinsi Sumatera Barat. Untuk tingkat kabupaten/kotamadya dikoordinir oleh bupati/walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bersama-sama kepala Kantor Koperasi  Kabupaten/Kotamadya. Ditingkat kecamatan oleh camat sebagai Ketua Badan Usaha Unit Desa (BUUD) bersama-sama dengan anggota BUUD yang bersangkutan dan petugas koperasi Kabupaten di daerah kecamatan atau petugas yang ditunjuk. Kelima, segala sesuatu yang menyangkut dengan pelaksanaan pengintegrasian pembinaan LPN, selanjutnya akan diatur bersama oleh Badan Pembina dan Pengawas Teknis LPN dengan Kepala Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Sumatera Barat. Keenam, surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan dirobah/diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, jika kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.

C.           MEREKA YANG MENGGAGAS
1. M. Taher
2. Maharnis
3. St. Jamid
4. Ali Akbar
5. St. Nauman
6. M. Jusin

D.           PRESTASI
1. Menjadi LPN Percontohan  
Keberhasilan yang dicapai LPN Koto Dalam dalam mengelola keuangan lumayan baik dibanding dengan beberapa LPN lain. Buktinya, LPN Koto Dalam ditetapkan sebagai LPN Percontohan satu-satunya di Kabupaten Padang Pariaman. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat nomor 143-353-1988 tentang Pembentukan dan Penetapan LPN Percontohan Tahap I Tahun 1988/1989. SK ditandatangani Drs. H. Hasan Basri Durin tertanggal 22 Nopember 1988 menetapkan, pertama,  membentuk dan menetapakn LPN Percontohan pada tahap pertama sebagaimana tercantum pada daftar lampiran SK ini. Kedua, pengangkatan Manager dan Badan Pengurus LPN Percontohan ini ditetapkan dengan surat keputusan Bupati Kelapa Daerah Tingkat II masing-masing. Ketiga, suupaya segera melakukan serah terima kepengurusan LPN lama dengan LPN Percontohan. LPN Koto Dalam yang terletak di Perwakilan Kecamatan VII Koto di Padang Sago mewakili Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan empat LPN lain masing-masing LPN Padang Kuning Kabupaten  50 Kota, LPN Panampung Kabupaten Agam, LPN Saning Bakar Kabupaten Solok dan LPN Padang Magek Kabupaten Tanah Datar.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Drs Hasan Basri Durin mengeluarkan keputusan nomor 143-394-1988 tentang Pembentukan LPN Percontohan Sumatera Barat tanggal 26 Desember 1988. Keputusan yang disertai denan penjelasan dan petunjuk pelaksana pembentukan LPN Percontohan di Sumatera Barat. LPN Percontohan pengelolaannya dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga betul-betul menjadi contoh  bagi LPN lain.
LPN Percontohan juga harus melakukan pembinaan kepada LPN lain dengan memberikan contoh mengenai kepengurusan, pengelolaan usaha, pengelolaan administrasi, penyampaian laporan dan lain-lain langkah pengembangan.
Bupati Padang Pariaman menyingkapi surat keputusan Gubernur Sumatera Barat tersebut mengeluarkan Surat Keputusan nomor 138/SK/BPP/1989 tentang pengangkatan Manager LPN Percontohan Koto Dalam Perwakilan Kecamatan VII Koto di Ponco Ruyung Dalam Daerah Tingkat II Padang Pariaman.  SK yang dikeluarkan 7 Juni 1989 ditandatangani Sekretaris Wilayah Daerah Drs. Bakri Bakar mewakili Bupati menetapkan  Marhanis sebagai maneger. Kepada yang bersangkutan diberikan gaji atau fasilitas-fasilitas lainnya berdasarkan kemampuan LPN Percontohan yang bersangkutan.
Bersamaan dengan itu, juga dikeluarkan SK Bupati nomor 139.SK/BPP-1989 tentang Pengangkatan Badan Pengurus LPN Percontohan Koto Dalam Perwakilan Kecamatan VII Koto di Punco Ruyung dalam Daerah Tingkat II Padang Pariaman. SK tertanggal 7 Juni 1989 menetapkan Rustam Jalaluddin, BA sebagai Ketua Badan Pengurus LPN, Sekretaris Ramli Ali, dengan anggota St. Nauman, Kiri dan Syamsuddin.

1. Kiat Menghadapi Masalah

E.            MENJADI BPR
1. Merubah Jadi PT
Keinginan menjadi perusahaan perseroan terbatas (PT) merupakan target yang jadi perhatian pengurus, manager dan anggota LPN Koto Dalam sejak lama. Dengan perubahan status menjadi PT, diharapkan LPN Koto Dalam dapat meningkatkan peran dan  fungsinya sebagai lembaga keuangan di tengah-tengah masyarakat.
Tekad dan keinginan itu sudah terlihat sejak 1990. Ditandai dengan rapat istimewa anggota LPN Koto Dalam dalam rangka merubah status LPN Koto Dalam menjadi Perseroan Terbatas (PT). Dalam berita acara rapat yang berlangsung Kamis  23 Agustus 1990 di Kantor LPN Koto Dalam Padang Sago, dihadiri Badan Pengurus Akhiruman, Kiri, Ramli Ali, Sutan Nauman, Syamsuddin, Manager dan Pengurus lainnya, Marhanis, Bahari, Sutan Jamid, Kencak Rizal dan anggota LPN Koto Dalam yang dalam absensi tercatat 111 orang.
Rapat dipimpin Marhanis (Manager) dengan notulis Kencak Rizal dimulai pukul 13.00 WIB. Rapat memutuskan, pertama, menyetujui perubahan status LPN Koto Dalam menjadi PT dengan nama “Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Koto Dalam atau disingkat PT BPR LPN Koto Dalam”. Kedua, tempat kedudukan PT BPR LPN Koto Dalam adalah di desa Kampung Lambah Kecamatan Perwakilan VII Koto Padang Sago Kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatera Barat. Ketiga, PT BPR LPN Koto Dalam didirikan dengan maksud untuk menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan dengan tujuan mempertinggi taraf hidup rakyat. Keempat, besar modal dasar PT BPR LPN Koto Dalam ditetapkan sebesar Rp 62.450.000,00 ( enam puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 12.490 lembar saham, @ Rp Rp 5.000.00,- per lembar.
Kelima, pembagian keuntungan. Laba bersih setelah dikurangi pajak dibagi sebagai berikut : a). 40 % untuk deviden saham anggota
b). 30 % untuk cadangan modal
c). 5 % untuk Dewan Komisaris
d). 2,5 % untuk Direksi
e). 12,5 % untuk karyawan
f). 10 % untuk dana sosial
Keenam, pengurus PT BPR LPN Koto Dalam untuk pertama kalinya diurus dengan struktur sebagai berikut :
Dewan komisaris :
  1. Akhirman
  2. SHB Naben
  3. Zulkarnaini
-          Direktur : Marhanis
-          Kepala Bidang Dana : Sutan Jamid
-          Kepala Bidang Kredit : Bahari
Ketujuh, rapat setuju menandatangani akta pendirian PT di notaris diwakili kepada :
Marhanis, Kencak Rizal. Rapat juga menyetujui untuk menandatangani berita  acara  rapat anggota istimewa oleh pimpinan rapat Marhanis, notulis Kencak Rizal, dan 2 orang mewakili peserta masing-masing Monto dan Nurul Azma.
Notulen rapat juga menyebutkan, mempertimbangkan hubungan dan keterkaitan antara LPN dnegan BPD Sumatera Barat selama ini, rapat menyetujui untuk : pengawasan dan pembinaan teknis administratif tetap dilakukan oleh BPD Sumatera Barat.  Pengawasan dan pembinaan teknis administratif dilakukan oleh BPD Sumatera Barat dengan mendudukan salah seorang staf BPD sebagai anggota Dewan Komisaris, sehingga jumlah anggota dewan komisaris menjadi 3 orang atau jika kemampuan PT BPR LPN Koto Dalam telah memungkinkan dapat ditambah maksimal 5 orang.
Dalam lampiran notulen rapat, dilaporkan rencana struktur modal disetor untuk PT BPR LPN Koto Dalam yang berasal dari LPN Koto Dalam per akhir Juli 1990. Dengan jumlah anggota 118 orang, total simpanan wajib dan simpanan pokok sebesar Rp 4.853.808, simpanan sukarela Rp 1.707.617.
Mereka yang dipercaya melakukan perubahan status dari LPN menjadi PT BPR LPN usai rapat menyusun strategi dan persiapan yang harus dilakukan. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perubahan status tersebut disiapkan dan disampaikan kepada lembaga-lembaga terkait.
Salah satu hasilnya keluar surat keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : Kep. 459/KM.13/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Sebagai Bank Perkreditan Rakyat kepada LPN Koto Dalam di Desa Kampung Lambah, Kecamatan Perwakilan VII Koto Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. SK tertanggal 25 Oktober 1990 ditandatangani Direktur Jenderal Moneter Oskar Surjaatmadja atas nama Menteri Keuangan.

2. Pelayanan yang Utama

F.            MENATAP MASA DEPAN
1. Aset Rp 1,8 miliar
2. Merancang Strategi
3. Siap Membangun Nagari
G.           LAMPIRAN       


       

  

Dalam laporan perkembangan LPN Koto Dalam Perwakilan Kecamatan VII Koto Padang Sago per akhir Januari 1990 dapat dilihat kondisi keuangan. Total aktiva mencapai Rp 17.323.275. Sedangkan total modal dan cadangan saja sudah mencapai Rp 8.995.378. Laba bersih yang dicapai sebesar Rp 330.615. Kantor kas dibuka 14 kali dalam sebulan, yakni setiap Senin, Selasa, Jumat, dan setiap tanggal 5 dan 10. Jumlah anggota sudah tercatat sebanyak 114 orang.
Dalam laporan 9 Februari 1990, disebutkan komposisi kepengurusan LPN Koto Dalam terdiri dari :
Badan Pengurus (Badan Pengawas)
Ketua : Rustam Jalaluddin
Sekretaris : Ramli Ali
Anggota : Sutan Nauman, Syamsuddin, Kiri
Pengurus Harian
Manager : Marhanis
Kepada Bidang Kredit : Bahari
Kepada Bidang Dana : Sutan Jamid
Kepada Bidang Umum : Kencak Rizal
Karyawan : Nurul Azma

Perkembangan PT BPR LPN Koto Dalam yang terus meningkat, seiring dengan kepercayaan masyarakat yang terus tumbuh dan menyakinkan terhadap kinerja pengelolanya. Untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah dan masyarakat, Direksi BPR LPN Koto Dalam Marhanis mengeluarkan surat keputusan nomor 01/SK/Dir/BPR LPN/KD/1991 tentang penambahan dan pengangkatan karyawan BPR LPN tertanggal 11 Januari 1991.
Mereka yang diangkat tersebut Kencak Rizal jabatan Kepala Bidang Umum dengan tugas administrasi pinjaman dan lainnya, pengelola buku tabungan dan pengawas pembukuan. St. Jamid jabatan Kepala Bidang Dana dengan tugas mengelola dana celengan dan promosi di lapangan/pemasaran, pengawas dana/keuangan. Bahari jabatan Kepala Bidang Kredit dengan tugas pengelola kredit di lapangan, penagihan tunggakan/pemasaran, informasi/promosi dari/ke nasabah, membantu kelancaran celengan. Nurul Azma jabatan kasir dengan tugas pertanggungjawab uang kas, membantu membuat laporan bulanan. Fijarlis Elok karyawan dengan tugas administrasi pembukuan, petugas bali dan membantu membuat laporan bulanan. Arnidawati jabatan karyawan dengan tugas ledger pinjaman dan membantu membuat laporan.
Untuk pengesahan akta pendirian PT BPR LPN Koto Dalam, Direksi mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman RI di Jakarta. Hasilnya, keluar keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor C-1023 HT.01.01.TH.99, setelah membaca surat permohonan tertanggal 30 Nopember 1998 nomor 113/Z/N/1998 dari Irmansyah SH, yang diketahui oleh Notaris Haji Zamri, SH yang kami terima tanggal 22 Desember 1998, maka ditetapkan memberikan pengesahann Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Koto Dalam NPWP : 1.268.014.6-201 berkedudukan di Koto Dalam Kecamatan VII Koto Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat, sesuai dengan data Akta Pendirian Perseroan tanggal 19 Nopember 1998 yang dimuat oleh Notaris Haji Zamri, SH berkedudukan di Padang.
Setelah terjadi perubahan akta, PT BPR LPN Koto Dalam kembali melaporkan kepada Departemen Hukum Hak Asasi Manusia RI di Jakarta. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus, SH, MH menerima laporan akta perubahan anggaran dasar PT BPR LPN Nagari Koto Dalam  dengan nomor C-08970 HT.01.04.TH.2005 tertanggal 5 April 2005. .



MISI
PT BPR LPN Koto Dalam didirikan dengan maksud dan tujuan membantu serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sebagai salah satu asset nagari dalam wilayah kecamatan Padang Sago Kabupaten Padang Pariaman dapat membantu  menciptakan lapangan kerja baru bagi penduduk lokal yang mempunyai keinginan untuk membangun nagari guna menanggulangi pengangguran dan memberdayakan industri mikro. PT BPR LPN Koto Dalam berusaha dalam bidang Bank Perkreditan Rakyat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tesebut, PT BPR LPN Koto Dalam melaksanakan kegiatan dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka, memberikan kredit bagi pengusaha kecil dan / atau masyarakat serta usaha perbankan lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dalam menigkatkan pelayanan kepada masyarakat, PT BPR LPN Koto Dalam terus berupaya melakukan pembenahan dan melengkapi sarana dan prasarana.  Diantaranya terlihat pada rencana kerja dan anggaran tahunan 2006 direncanakan pembelian barang-barang inventaris yang sangat dibutuhkan guna menunjang operasional. Diantaranya pembelian 1 unit kendaraan roda dua senilai Rp 12.500.000,-, 1 unit printer Rp 1.000.000,-, 2 set komputer lengkap Rp 16.000.000,-, 2 unit genset kantor kas Rp 2.000.000,-. Yang lebih penting lagi adalah dimulainya pembangunan gedung baru dengan biaya sebesar Rp 250.000.000,-. Kantor saat ini masih berstatus sewa yang kondisinya sudah sempit dan tidak kondusif lagi melayani konsumen.
Dalam menyusunkan rencana kerja dan anggaran tahunan, Direksi PT BPR LPN Koto Dalam melakukan analisa SWOT. Yang pada tahun 2006 terlihat analisa SWOT sebagai berikut :
a.       Kekuatan (Strenght)
1.       BPR Koto Dalam memiliki 10 orang karyawan dan 2 orang direksi yang masih dapat dioptimalkan tenaganya.
2.       Sistem dan prosedur dalam kegiatan administrasi cukup baik
3.       Tetap menjaga tingkat kesehatan bank untuk masa-masa selanjutnya
4.       Melayani nasabah secara door to door (dari pintu ke pintu)
5.       Fasilitas kerja yang dimiliki cukup m emadai dengan menggunakan program integritet sistem komputerisasi dan sudah memiliki 3 buah kantor kas
6.       Karena BPR Koto Dalam adalah BPR Binaan Bank Nagari

b.      Kelemahan (Weakness)
1.       Belum maksimalnya penghimpunan dana masyarakat
2.       Tenaga pembantu bidang kredit account officer dan administrasi kredit dirasa masih kurang
3.       Kegiatan-kegiatan pemasaran dan promosi serta pelayanan belum optimal
4.       Managemen yang inovatif tampak belum menjiwai sebagian besar pimpinan unit kerja BPR Koto Dalam
5.       Upaya untuk mengatasi persaingan belum mendapatkan perhatian yang serius
6.       Belum maskimalnya pelaksanaan penagihan kredit terutama kredit bermasalah


c.       Kesempatan/Peluang (Opportunity)
1.       Segmen pasar masyarakat kecil merupakan sektor yang masihd mendapat prioritas oleh pemerintah seperti tahun-tahun lalu, sehingga masih membuka peluang dan atau memungkinkan PT BPR LPN Koto Dalam ikut serta berperan melalui pemberian pinjaman
2.       Dengan adanya lembaga penjaminan simpanan yang telah diresmikan oleh pemerintah diharapkan akan menambah kepercayaan masyarakat untuk menyimpan uang di BPR
3.       Dengan sistem pemerintahan kembali ka nagari yang ada sekarang ini memberi peluang menarik simpati perantau-perantau membantu sanak dan kemenakannya yang ada  di kampung melalui pemanfaatannya lembaga keuangan BPR seperti tempat pengiriman uang.
4.       Sebagian besar nagari yang ada di wilayah kerja PT BPR LPN Koto Dalam masih mempunyai potensi dan  bisa diakses secara langsung oleh pelayanan perbankan.

d.      Tantangan/Ancaman (Threatment)
1.       Banyaknya program bagi pengembangan masyarakat/pengusaha kecil dan sektor informal serta lembaga pesaing seperti BRI Unit Desa dan Koperasi Julo-Julo perlu diantisipasi agar tidak berakibat menurunnya keinginan masyarakat untuk berhubungan dengan PT BPR LPN Koto Dalam.
2.       Dalam suatu bisnis selalu mempunyai resiko dan tantangan, dengan berkembangnya BPR-BPR lain, ini merupakan suatu pesaing bagi BPR Koto Dalam. Untuk itu merupakan tantangan bagi manajemen BPR dimasa mendatang, dimana BPR – BPR pesaing telah mempunyai total asset yang cukup besar sementara PT BPR LPN  Koto Dalam masih relatif kecil. Diharapkan BPR Koto Dalam lebih meningkatkan pelayanan menggarap kantong-kantong dana masyarakat yang belum dapat dilayani oleh bank umum dan BPR sejenis.

Tahun 2006 merupakan momen yang cukup penting dalam perkembangan PT BPR LPN Koto Dalam. Secara garis besar sasaran dan target yang ingin dicapai antara lain :
    1. Total asset berkembang dengan pertumbuhan sebesar  21,00 %
    2. Jumlah dana masyarakat yang dapat dihimpun tumbuh sebesar 26,12 %
       Dana masyarakat terdiri dari tabungan dan deposito ditargetkan sebesar Rp 515.543.000 atau 26,12 % dari posisi Desember 2005 sebesar Rp 1.973.583.000, menjadi Rp 2.489.126.000,- pada akhir Desember 2006.
Rinciannya : Tabungan ditargetkan naik sebesar Rp 394.743.000,- atau 28,04% dari posisi Desember 2005 sebesar Rp 1.407.883.000,- menjadi Rp 1.802.626.000,- pada akhir Desember 2006.
Sedangkan deposito ditargetkan naik sebesar Rp 120.800.000 atau 21,35% dari posisi Desember 2005 sebesar Rp 565.700.000,- menjadi Rp 686.500.000 pada akhir Desember 2006.
    1. Pemberian kredit bertumbuh sebesar 25,00 %
      Posisi pemberian kredit pada akhir tahun 2006 ditargetkan  sebesar Rp 1.926.433.000,- naik sebesar Rp 385.286.000 atau 25% dari posisi akhir Desember 2006 dengan rincian sebagai berikut :
1.       Pertanian, perkebunan dan perikanan Rp 25.505.000
2.       Perindustrian                     Rp 96.557.000
3.       Perdagangan                     Rp 1.044.950.000
4.       Jasa-jasa                 Rp 370.280.000
5.       Lainnya                 Rp 389.141.000
      Jumlah                   Rp 1.926.433.000,-
    1. ROA (laba sebelum pajak / total asset) mencapai 5.92%
    2. Tingkat kesehatan bank tetap dengan Prediket SEHAT.

Untuk mencapai sasaran dan target diatas, Direksi menetapkan kebijakan umum sebagai berikut :
  1. Perkreditan
    1. Pemasaran kredit, supervisi dan penagihan kredit dilaksanakan secara langsung ke lapangan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tatacara pemberian kredit yang sehat.
    2. Pemberian kredit diutamakan untuk membiayai pengembangan usaha kecil yang produktif berdasarkan ekonomi kerakyatan
    3. Tata cara pembayaran kredit, dikembangkan dari pembayaran cicilan bulanan, juga secara mingguan dan grace  periode.
    4. Penyesuaian suku bunga kredit dilaksanakan sesuai dengan perkembangan pasar.
    5. Pemberian kredit kepada pihak terkait dengan bank disesuaikan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

  1. Penghimpunan dana
    1. Pertumbuhan dana masyarakat diarahkan kepada peningkatan tabungan dan deposito, baik jumlah nominal maupun jumlah deposan.
    2. Pemasaran produk dana dilakukan secara agresif antara lain dengan menggunakan tenaga pemasaran/kolektor untuk meningkatkan proses pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik serta dengan mengadakan pemberian hadiah-hadiah baik secara langsung maupun dengan undian.
    3. Penetapan suku bunga disesuaikan dengan perkembangan pasar dan terhadap dana dengan jumlah yang cukup besar dapat dinegosiasikan diatas suku bunga couter, sepanjang dapat ditanamkan pula secara saling menguntungkan.

  1. Permodalan
      Dengan perkembangan perusahaan saat ini, BPR sudah selayaknya mempunyai gedung kantor sendiri. Kantor yang kini masih mengontrak dirasakan sangat sempit sehinga mempengaruhi operasional BPR. Sebidang tanah bersertifikat sudah dibeli siap dibangun kantor. Untuk mengimbangi modal yang ada dnegan pembelian sebidang tanah dan inventaris yang sudha ada maka direksi berupaya agar pemilih pemegang saham menambah jumlah sahamnya masing-masing sehingga dapat memperkuat permodalan BPR disamping perhitungan deviden tahun buku 2005 yang diterima oleh pemilik/pemegang saham juga diupayakan untuk menambah modal disetor BPR.

  1. Pengelolaan Likuiditas
       Direksi selalu menjaga saldo kas sebagai alat likuididtas BPR yang cukup guna menanggulangi penarikan tabungan dan deposito oleh nasabah sewaktu-waktu bila dibutuhkan. Oleh karena BPR mempunyai 3 buah kantor kas, setiap pagi hari kantor induk harus menyediakan dana segar yang cukup sebagai panjar  kantor kas bekal untuk operasional kantor kas dalam hari kerja yang bersangkutan dan sorenya kantor kas diwajibkan menyetorkan sisa uang yang ada di kantor kas. Pemeliharaan kas dilakukan dalam jumlah yang mencukupi untuk memenuhi pembayaran kewajiban setiap hari kerja.

  1. Penempatan Dana Antar Bank
Penempatan dana antar bank dilakukan tidak hanya pada satu bank saja, tapi ada pada beberapa bank umum da BPR ini sangat bermanfaat. Karena pengambilan dana antar bank dalam memenuhi kebutuhan likuidas BPR yang sifatnya sangat mendesak. Bila bank yang satu terjadi gangguan online maka kita dapat mengambilnya pada beberapa bank lain. Disamping itu dengan penempatan dana antar bank pada beberapa bank umum lebih bermanfaat untuk menampung cicilan nasabah dan pengiriman uang melalui rekening BPR yang ada pada bank umum tersebut dapat menampungnya.
Penempatan dana antar bank baik dalam bentuk deposito maupun tabungan dilakukan apabila saldo kas yang ada cukup besdar jumlahnya dan dilaksanakan  setelah memperhitungkan kewajiban yang segera harus dibayar dan ketentuan cash ratio minimun yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia sehingga tidak mengecewakan nasabah yang ingin mencairkan tabungan ataupun depositonya yang telah jatuh tempo.

  1. Pemberian Jasa Bank Lainnya
Lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang selama ini telah dilakukan seperti pembayaran gaji PNS di wilayah kerja PT BPR LPN Koto Dalam sehinggga dapat  meningkatkan fee based income dan menambah kesibukan dan aktifitas BPR sekaligus dapat digunakan sebagai media promosi kepada  PNS-PNS yang belum mengetahui keberadaan BPR dan untuk menyakinkan masyarakat bahwa BPR LPN Koto Dalam adalah perpanjangan tangan Bank Nagari BPD Sumbar, sekaligus BPR dapat melayani  pemberian kredit kepada PNS-PNS yang membutuhkan. Pengiriman uang melalui rekening BPR yanga da di bank umum juga sangat bermanfaat untuk menghimpun dana masyarakat perantau yang mau menabungkan uangnya pada BPR.
BPR juga bekerjasama dengan beberapa dealer sepeda motor, dimana BPR mendapat fee dari penjualan sepeda motor tersebut yang pembeliannya melalui BPR.
  1. Kegiatan dan Sarana Penunjang
Pembukaan dan Pemindahan Kantor Kas
Untuk meningkatkan pelayanan dan perluasan jaringan kerja PT BPR LPN Koto Dalam merencanakan membuka satu unit Kantor Pelayanan Kas di Pasar Sungai Limau Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman. Untuk pengembangan jaringan dan memindahkan kantor kas yang di depan Pasar Ampalu Kecamatan VII Koto ke pasar Sungai Sarik VII Koto Kabupaten Padang Pariaman. Karena kantor kas Ampalu relatif dekat dengan kantor induk di Pasar Padang Sago (berjarak sekitar 5 km).  Hingga kini sudah ada nasabah kredit dan tabungan BPR LPN Koto Dalam di sekitar Pasar Sungai Sarik yang selama ini dikelola petugas dengan sepada motor unit. Untuk kepentingan pelaksanaan laporan bulanan secara online ke server laporan bulanan di KPBI dapat dilaksanakan karena jalur telepon sudah ada di Pasar Sungai Sarik. Sedangkan di kantor pusat Padang Sago tidak mempunyai jaringan telepon.


  












Daftar Isi
PENDAHULUAN
H.          PENGENALAN NAGARI PADANG SAO
4.             Asal usul
5.             Kondisi Daerah
6.             Penduduk

I.              MENDIRIKAN LPN
6.             Alasan Mendirikan LPN
7.             Bermodal Rp 25.000
8.             Sambutan Masyarakat
9.             Kesulitan yang Dihadapi
J.              MEREKA YANG MENGGAGAS
7.             M. Taher
8.             Maharnis
9.             St. Jamid
10.         Ali Akbar
11.         St. Nauman
12.         M. Jusin
K.           PRESTASI
3.             Menjadi LPN Percontohan
4.             Kiat Menghadapi Masalah
L.            MENJADI BPR
5.             Berubah jadi PT
6.             Pelayanan yang Utama

M.          MENATAP MASA DEPAN
4.             Aset Rp 1,8 miliar
5.             Merancang Strategi
6.             Siap Membangun Nagari
N.          LAMPIRAN